Sosok Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati Terkuak, Pernah Dampingi Pimpinan Selama 9 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Setya Budi Dias Oktavianto (kedua kiri) berjalan menuruni tangga menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tersangka Setya Budi Dias Oktavianto (kedua kiri) berjalan menuruni tangga menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawainya, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dalam perkara ini, Dias diduga beraksi bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Penyidik menduga Dias membocorkan informasi mengenai penyelidikan dugaan korupsi yang sedang berlangsung di KPK. Selanjutnya, ia memanfaatkan informasi itu untuk menekan dan memeras Anom.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Dias berstatus sebagai staf administrasi di KPK. Ia merupakan anggota Polri yang bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

Karier Dias di KPK cukup panjang. Ia mengawali tugas sebagai ajudan pimpinan pada 2017–2020. Setelah itu, ia menjadi Staf Sekretariat Pimpinan pada 2021–2022. Pada 2023, ia menjabat Penata Keprotokolan, lalu mengemban tugas sebagai Pengelola Keprotokolan Sekretariat Pimpinan selama 2024–2025.

Baca Juga :  Viral jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qaumas Dikembalikan ke Rutan KPK

Mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan bahwa Dias pernah mendampinginya selama sembilan tahun. Alex menilai Dias bekerja dengan baik dan profesional. Ia juga menegaskan tidak pernah memerintahkan bawahannya melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Dalam penyidikan, penyidik menemukan dugaan bahwa Dias dan ayahnya menerima uang sekitar Rp1,2 miliar dari hasil pemerasan terhadap Bupati Pemalang. Anom diduga mengumpulkan uang tersebut dengan memeras sejumlah bawahannya.

Baca Juga :  Indonesia Kembangkan Tabung CNG 3 Kg, Siap Gantikan LPG Bersubsidi

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026. Dari operasi itu, penyidik menemukan dua klaster dugaan pemerasan yang saling berkaitan.

Kini, penyidik menahan Dias dan Lilik. KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.

Sebagai penutup, KPK kembali menegaskan komitmennya menjalankan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang melibatkan pegawai internal. Lembaga itu juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau praktik pengurusan perkara yang melanggar hukum. (nr*)

Berita Terkait

Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia
Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum
121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026
Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap
Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat
BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Sosok Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati Terkuak, Pernah Dampingi Pimpinan Selama 9 Tahun

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:51 WIB

Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:49 WIB

Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:29 WIB

121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Berita Terbaru