Jakarta, jentik.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi () akan memeriksa Setya Budi Dias (DIS), pegawai KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Ketua Dewas KPK, , menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.
“Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik,” ujar Gusrizal dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Gusrizal menjelaskan, Setya Budi Dias merupakan pegawai KPK yang berasal dari unsur Polri. Karena itu, Dewas masih mengkaji mekanisme penanganan terhadap yang bersangkutan, termasuk kemungkinan pengembalian proses pembinaan ke institusi kepolisian.
“Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut.
“Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan,” katanya.
Sementara itu, anggota Dewas KPK, menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan. Dewas juga telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Budi Dias.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara DI. Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji dan analisis, sehingga dapat diketahui di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujar Benny.
Menurut Gusrizal, Dewas akan terus mendalami dugaan keterlibatan Setya Budi Dias dalam perkara tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik di samping proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pegawai KPK yang diduga turut terlibat dalam perkara korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Dewas menegaskan komitmennya untuk mengusut dugaan pelanggaran secara objektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(asy*)









