Sungai Penuh, jentik.id – DPRD Kota Sungai Penuh melalui Komisi I akan memanggil manajemen RSUD Mayjen H.A. Thalib untuk meminta klarifikasi terkait dugaan keterlambatan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta belum dibayarkannya jasa pelayanan medis selama enam bulan terakhir.
Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian serius lembaga legislatif karena menyangkut hak tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit.
Menurut Hardizal, berdasarkan informasi yang diperoleh DPRD, BPJS Kesehatan Cabang Sungai Penuh telah mentransfer pembayaran klaim pelayanan kesehatan ke rekening RSUD Mayjen H.A. Thalib setiap tanggal 15 pada bulan berjalan dengan nilai sekitar Rp2 miliar per bulan.
“Ini menjadi hal yang cukup aneh. Jika dana klaim BPJS telah disalurkan secara rutin, mengapa jasa pelayanan medis belum juga dibayarkan selama beberapa bulan. Hingga Juni 2026, jika dikalkulasikan, total dana klaim yang telah masuk ke rekening RSUD mencapai sekitar Rp12 miliar,” ujar Hardizal.
Ia menegaskan, dalam pekan ini DPRD bersama Komisi I akan memanggil pihak manajemen RSUD Mayjen H.A. Thalib untuk memberikan penjelasan secara resmi terkait dugaan keterlambatan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pegawai BLUD maupun keterlambatan pembayaran jasa pelayanan medis.
“Kami bersama Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh akan memanggil pihak manajemen RSUD untuk melakukan klarifikasi secara resmi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh, Fatjaran, menilai persoalan pembayaran premi BPJS merupakan masalah yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan hak dasar pegawai atas jaminan kesehatan.
“Terkait dugaan belum dibayarkannya premi BPJS bagi pegawai BLUD di RSUD, ini merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele,” katanya.
Selain meminta klarifikasi, DPRD juga berencana melakukan audit dan penelusuran administrasi untuk mengetahui akar persoalan serta memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun kelalaian yang berpotensi merugikan para pegawai.
“Kami juga akan melakukan audit dan penelusuran administratif terkait kewajiban pembayaran premi BPJS bagi para karyawan,” ujar Fatjaran.
Ia menegaskan, DPRD tidak ingin ada pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut hak-hak pegawai, mengingat tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai ada pembiaran. Jaminan kesehatan pegawai harus dipenuhi oleh manajemen secara penuh dan tepat waktu,” tegasnya.
Fatjaran juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pimpinan BPJS Kesehatan Sungai Penuh. Berdasarkan informasi yang diterima, dana klaim pelayanan kesehatan RSUD Mayjen H.A. Thalib hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp12 miliar atau rata-rata Rp2 miliar setiap bulan.
“Pertanyaannya, jika dana tersebut telah ditransfer ke rekening RSUD, ke mana alokasi dana itu digunakan. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak manajemen,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala Bagian Perencanaan RSUD juga belum memperoleh tanggapan.
DPRD Kota Sungai Penuh menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas guna memastikan hak-hak pegawai tetap terlindungi serta pengelolaan dana pelayanan kesehatan berlangsung secara transparan dan akuntabel.(asy*)









