Akun WhatsApp Tiba-Tiba Diblokir, Polisi Ungkap Penyebab dan Cara Mengatasinya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Rovan Ricard Mahenu (tengah). Foto: Dok. Pribadi

AKBP Rovan Ricard Mahenu (tengah). Foto: Dok. Pribadi

JAKARTA, jentik.id – Sejumlah pengguna WhatsApp di Indonesia mengeluhkan akun mereka yang tiba-tiba tidak bisa digunakan. Pada layar, WhatsApp dapat menampilkan keterangan seperti “akun sedang ditinjau” atau akun tidak bisa menggunakan layanan tersebut.

Masalah ini tentu mengganggu aktivitas pengguna, terutama mereka yang memakai WhatsApp untuk bekerja dan menjalankan bisnis.

Wakaden A Paminal Propam Polri AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan beberapa aktivitas yang dapat membuat sistem Meta memblokir akun.

Menurut Rovan, sistem Meta dapat mendeteksi aktivitas yang mencurigakan. Contohnya, pengguna mengirim pesan secara massal kepada banyak nomor yang tidak menyimpan kontaknya.

Pengguna juga perlu berhati-hati saat membagikan tautan. Sistem dapat menandai akun yang sering menyebarkan tautan mencurigakan atau menerima banyak laporan dan blokir dari pengguna lain dalam waktu singkat.

Selain itu, pengguna juga perlu menghindari pembahasan yang melanggar aturan dalam grup, termasuk konten terkait narkoba dan terorisme.

“Diblokir itu alasannya seperti empat alasan yang saya sampaikan tadi,” ujar Rovan, Rabu (12/8).

Beda Akun WhatsApp Diblokir dan Diretas

Rovan meminta masyarakat memahami perbedaan antara akun yang Meta blokir dan akun yang orang lain retas.

Baca Juga :  Kemhan Ungkap Kronologi Lengkap Meninggalnya 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih saat Diklatsar SPPI

Ketika Meta memblokir akun, pengguna harus mengajukan banding atau appeal langsung kepada Meta. Dalam pengajuan tersebut, pengguna perlu menjelaskan kondisi akun dan memberikan informasi yang diperlukan.

Sebaliknya, polisi dapat menangani kasus ketika orang lain mengambil alih akun WhatsApp. Terlebih lagi, polisi dapat membantu jika pelaku memakai akun tersebut untuk melakukan penipuan.

“Kalau diblokir Meta, kita tidak bisa bantu. Orang yang bersangkutan harus mengajukan appeal ke Meta dengan menjelaskan detail nomor telepon dan penggunaan akun,” jelas Rovan.

Polisi Bisa Tangani Akun yang Diretas

Rovan mengatakan masyarakat dapat melapor kepada polisi ketika pelaku mengambil alih akun WhatsApp dan menggunakannya untuk melakukan kejahatan.

Sebagai contoh, pelaku bisa memakai akun korban untuk meminta uang kepada teman atau keluarga. Dalam situasi seperti itu, polisi dapat membantu menangani kasus dan proses pemulihan akun sesuai prosedur.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Semarang, Pemilik Gudang Tak Berkutik

Untuk mencegah peretasan, Rovan meminta masyarakat tidak membuka pesan atau tautan dari sumber yang tidak mereka kenal.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengklik pesan yang tidak kalian kenali. Lebih baik langsung hapus,” ujarnya.

Selain itu, pengguna perlu mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah (two-step verification) pada WhatsApp. Fitur ini menambah lapisan keamanan pada akun.

“Segera aktifkan two-step verification atau verifikasi dua langkah untuk mengamankan akun WhatsApp kita,” kata Rovan.

Segera Lapor Jika Akun Diretas

Jika pelaku sudah mengambil alih akun, pengguna dapat melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber Polda setempat atau Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Masyarakat juga dapat menghubungi kanal resmi penanganan siber melalui pesan langsung atau DM untuk mendapatkan tindak lanjut.

Saat membuat laporan, pengguna perlu menyiapkan data yang diperlukan. Salah satunya nomor WhatsApp yang sesuai dengan data pada KTP.

Dengan menjaga keamanan akun dan menghindari aktivitas mencurigakan, pengguna dapat mengurangi risiko pemblokiran maupun peretasan WhatsApp. (nr*)

Berita Terkait

Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Naik Rp373 Triliun dalam 3 Bulan
Jaksa Agung Lantik 15 Kajati Baru, Ini Daftar Lengkapnya
21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Lolos Paskibraka Nasional, Dapat Apa Saja? Ini Honor dan Bonusnya
Rp113 Miliar Ludes! Jusuf Hamka Borong 201 Mobil di GIIAS 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Mensesneg Pastikan Destry Damayanti Masuk Kandidat Gubernur BI, Prabowo Masih Pertimbangkan Nama
Kasus Febrie Adriansyah Memanas! Sidang Praperadilan Perdana Digelar 18 Agustus
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Naik Rp373 Triliun dalam 3 Bulan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Akun WhatsApp Tiba-Tiba Diblokir, Polisi Ungkap Penyebab dan Cara Mengatasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati Baru, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:12 WIB

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Lolos Paskibraka Nasional, Dapat Apa Saja? Ini Honor dan Bonusnya

Berita Terbaru

jaksa Agung ST Burhanuddin

Nasional

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati Baru, Ini Daftar Lengkapnya

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:56 WIB