23,7 Kg Emas Hendak Diselundupkan dari Soetta, 7 WN China Diciduk

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa didampingi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Dejaka Budhi Utama menunjukan barang bukti hasil ungkap penyelundupan ekpor emas seberat 23 Kg dengan nilai Rp63 miliar di Tangerang, Banten

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa didampingi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Dejaka Budhi Utama menunjukan barang bukti hasil ungkap penyelundupan ekpor emas seberat 23 Kg dengan nilai Rp63 miliar di Tangerang, Banten

Jakarta, jentik.id-Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menggagalkan dua aksi penyelundupan emas dengan total berat 23,793 kilogram. Petugas memperkirakan nilai emas tersebut mencapai Rp63 miliar.

Kasus ini melibatkan tujuh warga negara China dan seorang warga negara Indonesia (WNI). Petugas mengungkap dua modus berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tim Bea Cukai bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) untuk mengungkap kasus tersebut pada 11 Agustus 2026.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam Bea Cukai menghadapi dua modus berbeda,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (13/8/2026).

Tujuh WN China Sembunyikan Emas di Tubuh

Petugas Bea Cukai pertama kali mencurigai barang bawaan salah seorang penumpang. Setelah memeriksa tas secara mendalam, petugas menemukan emas batangan serta emas berbentuk serbuk dan silinder.

Pemeriksaan menggunakan X-Ray Fluorescence (XRF) menunjukkan kadar emas mencapai 99,99 persen atau 24 karat.

Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap penumpang lain. Petugas menemukan sejumlah penumpang menyembunyikan emas dengan berbagai cara.

Mereka memasukkan emas ke rongga tubuh, menyelipkannya menggunakan pakaian dalam yang telah dimodifikasi, serta menyimpan sebagian emas di dalam tas.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Brimob Diterjunkan ke Lokasi Operasi

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Dejaka Budhi Utama mengatakan petugas mengamankan 41 keping emas dari penindakan pertama. Total beratnya mencapai 17,436 kilogram dengan nilai sekitar Rp46 miliar.

Bea Cukai kemudian menetapkan tujuh WN China sebagai tersangka. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena melakukan penyelundupan ekspor.

Libatkan Petugas Ground Handling

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.40 WIB, petugas kembali menemukan aksi penyelundupan emas dengan modus berbeda.

Kali ini, seorang staf ground handling membawa emas melalui jalur operasional khusus karyawan atau loading dock. Jalur tersebut memungkinkan pelaku menghindari pemeriksaan X-Ray di jalur penumpang.

Petugas kemudian memergoki staf tersebut membawa emas ke area operasional Terminal 3. Ia menyerahkan barang tersebut kepada seorang penumpang WNI yang hendak terbang ke Dubai menggunakan penerbangan EK357.

Tim pengawasan langsung mengamankan penumpang sebelum meninggalkan Indonesia. Dari tas ransel dan koper kabinnya, petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar.

Total berat emas mencapai 6,357 kilogram dengan nilai sekitar Rp17 miliar. Pelaku juga tidak membawa dokumen kepabeanan yang sah.

Baca Juga :  Gara-Gara Judol! Anak Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat

Bea Cukai kemudian menyerahkan pengembangan kasus tersebut kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM. Penyidik akan menelusuri asal-usul emas yang mereka sita.

Bea Cukai Ingatkan Aturan Membawa Emas ke Luar Negeri

Bea Cukai mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan ketika membawa emas ke luar negeri. Penumpang wajib melaporkan barang tersebut kepada petugas dan memenuhi seluruh ketentuan ekspor.

Ketentuan barang bawaan penumpang mengacu pada PMK 203/PMK.04/2017 yang telah berubah melalui PMK 34 Tahun 2025.

Selain itu, pemerintah mulai menerapkan PMK 80 Tahun 2025 sejak 23 Desember 2025. Aturan tersebut mengatur jenis emas tertentu yang masuk kategori barang ekspor dan terkena Bea Keluar.

Bea Cukai meminta masyarakat menyampaikan pemberitahuan sebelum membawa emas ke luar negeri. Penumpang juga harus memenuhi kewajiban Bea Keluar serta ketentuan larangan dan pembatasan yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan bahwa petugas memperketat pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta. Bea Cukai juga mengingatkan penumpang agar tidak mencoba membawa emas keluar negeri tanpa dokumen dan izin yang sesuai. (nr*)

Berita Terkait

Kawasan TNKS Porak-Poranda akibat PETI, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Di Sungai Penetai.
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Sendikat Pelaku Pencurian Mobil Dan Barang Bukti 
Sabu 27,22 Gram Disita, Dua Pria Ditangkap di Kebun Sawit Bungo
Jasad Pria Ditemukan Terkubur di Muara Tembesi, Polisi Selidiki
Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Sumbar
Lima Bayi Orangutan Ditemukan di India, Didugaan Dilakukan Jaringan Penyelundupan Terorganisasi.
Satu dari Dua Begal Tewas dalam Kecelakaan Usai Rampas Motor Korban
Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kawasan TNKS Porak-Poranda akibat PETI, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Di Sungai Penetai.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Sendikat Pelaku Pencurian Mobil Dan Barang Bukti 

Sabtu, 26 September 2026 - 18:58 WIB

Sabu 27,22 Gram Disita, Dua Pria Ditangkap di Kebun Sawit Bungo

Jumat, 25 September 2026 - 21:55 WIB

Jasad Pria Ditemukan Terkubur di Muara Tembesi, Polisi Selidiki

Sabtu, 19 September 2026 - 10:05 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Sumbar

Berita Terbaru