Polisi di Jambi Terjerat Narkoba, Jalani Rehabilitasi dan Diproses Kode Etik

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Jambi Brigjen Pol K Yani Sudarto konferensi pers di Lobi Gedung Utama Polda Jambi, Jumat (14/8/2026). Polda Jambi bersama jajaran polres-polresta mengungkap 154 kasus narkotika selama Operasi Antik Siginjai 2026

Wakapolda Jambi Brigjen Pol K Yani Sudarto konferensi pers di Lobi Gedung Utama Polda Jambi, Jumat (14/8/2026). Polda Jambi bersama jajaran polres-polresta mengungkap 154 kasus narkotika selama Operasi Antik Siginjai 2026

JAMBI, jentik.id – Polda Jambi mengungkap 154 kasus narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026. Operasi yang berlangsung pada 8–27 Juli 2026 itu melibatkan jajaran Polda Jambi, polres, dan polresta.

Petugas mengamankan 236 tersangka, termasuk seorang anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Dewa Palguna menjelaskan bahwa pihaknya menangani anggota tersebut sebagai pengguna narkotika, bukan pengedar.

Saat ini, anggota Polri tersebut menjalani rehabilitasi. Polda Jambi juga memeriksa kasusnya melalui proses pelanggaran kode etik.

“Selama Operasi Antik Siginjai 2026 ada satu oknum yang telah diproses sebagai penyalahguna, kami lakukan rehabilitasi. Tentunya oknum tersebut kami lakukan proses kode etik,” kata Dewa dalam konferensi pers di Polda Jambi, Jumat (14/8/2026).

236 Tersangka Diamankan

Dewa menjelaskan, jajaran kepolisian mengamankan 236 tersangka selama Operasi Antik Siginjai 2026.

Polisi mengidentifikasi 123 orang sebagai pengedar, 98 pengguna, 11 kurir, dan empat bandar.

Dari keseluruhan tersangka, 217 orang merupakan laki-laki dan 19 lainnya perempuan.

Dewa juga menyebut sebagian besar pelaku berada dalam usia produktif, yakni 26 hingga 36 tahun.

Baca Juga :  Bayi G Kembali ke Pelukan Ibu, Polisi Dalami Dugaan Penjualan Anak Rp20 Juta

Polisi Sita 2,3 Kg Sabu dan 14,6 Kg Ganja

Wakapolda Jambi Brigjen Pol K Yani Sudarto mengatakan hasil operasi tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Jambi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 2,3 kilogram sabu, 14,6 kilogram ganja, dan 183 butir ekstasi.

Polisi juga menemukan etomidate sebanyak 304 mililiter atau setara 152 refill cartridge.

Selain narkotika, petugas mengamankan uang tunai Rp21.655.000, 47 sepeda motor, empat mobil, serta 162 telepon genggam.

“Keberhasilan Operasi Antik Siginjai Tahun 2026 merupakan hasil sinergi seluruh jajaran Polda Jambi bersama masyarakat dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika,” ujar Yani.

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Etomidate

Operasi Antik Siginjai 2026 juga mengungkap penyalahgunaan etomidate yang masuk kategori new psychoactive substances (NPS).

Yani mengatakan polisi baru pertama kali menemukan kasus penyalahgunaan etomidate dalam operasi tersebut di wilayah Jambi.

Hasil Operasi Antik Siginjai 2026 juga menunjukkan peningkatan dibandingkan operasi serupa pada 2025.

Polisi mencatat kenaikan target operasi sebesar 38 persen. Pengungkapan laporan polisi meningkat 41 persen, sedangkan capaian target operasi bertambah 6 persen.

Baca Juga :  Pasutri WN China Tewas Saat Snorkeling di Labuan Bajo, Diduga Terseret Arus Kencang

Jumlah tersangka yang polisi amankan juga meningkat 37 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Barang Bukti Diperkirakan Selamatkan 70 Ribu Jiwa

Polda Jambi memperkirakan barang bukti narkotika yang polisi sita dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 70.426 jiwa.

Polisi menghitung nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp4,45 miliar.

Yani juga menyampaikan perkiraan kebutuhan anggaran rehabilitasi. Jika seluruh pengguna yang berpotensi terpapar narkotika menjalani rehabilitasi, pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp316,917 miliar.

Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti

Setelah konferensi pers, jajaran Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik Siginjai 2026.

Petugas menggunakan mobil incinerator milik BNNP Jambi untuk memusnahkan barang bukti tersebut di halaman Polda Jambi.

Polda Jambi terus mendorong pemberantasan peredaran narkotika melalui operasi, penindakan, serta kerja sama dengan masyarakat.

Sementara itu, Polda Jambi tetap menjalankan proses rehabilitasi dan pemeriksaan kode etik terhadap anggota Polri yang terlibat sebagai penyalahguna narkotika. (nr*)

Berita Terkait

Petani Sungai Penuh Meninggal Diduga Tersambar Petir Saat Hujan Deras
Sekda Alpian Pimpin Forum JKN, Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Kualitas Udara Kurang Baik, Warga Sungai Penuh Diimbau Pakai Masker Saat Keluar Rumah
Budaya Bungo Jadi Sorotan, Sekda Alpian Hadiri Festival Jambi Elok Nian
Tawuran Maut di WTC Jambi Dipicu Ajakan Medsos, Polisi Ungkap Kode “R”
Karhutla Kalbar Capai 38.310 Hektare, Ketapang Jadi Daerah Terparah
Al Haris Buka Pintu untuk BAMAG LKK Jambi, Siap Hadiri Pelantikan Pengurus
Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 78 Orang, Hampir 96 Ribu Warga Mengungsi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Petani Sungai Penuh Meninggal Diduga Tersambar Petir Saat Hujan Deras

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Sekda Alpian Pimpin Forum JKN, Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Kualitas Udara Kurang Baik, Warga Sungai Penuh Diimbau Pakai Masker Saat Keluar Rumah

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Budaya Bungo Jadi Sorotan, Sekda Alpian Hadiri Festival Jambi Elok Nian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Tawuran Maut di WTC Jambi Dipicu Ajakan Medsos, Polisi Ungkap Kode “R”

Berita Terbaru