BPJS Kesehatan PBI Desil 6-10 Terancam Nonaktif, Ini Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pelayanan BPJS Kesehatan

pelayanan BPJS Kesehatan

JAKARTA, jentik.id – Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masuk kelompok desil 6 hingga 10 perlu memperhatikan perubahan data kepesertaan mulai 1 November 2026. Pemutakhiran data sosial ekonomi berpotensi memengaruhi status penerima bantuan iuran dari pemerintah.

Informasi mengenai perubahan tersebut ramai dibahas di media sosial, termasuk Threads. Sejumlah warganet mempertanyakan kemungkinan penonaktifan peserta PBI yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan berdasarkan hasil pemutakhiran data pemerintah.

Perhatian masyarakat meningkat setelah beberapa pengguna media sosial membagikan tangkapan layar pemberitahuan perubahan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagian peserta menemukan status kepesertaan mereka tidak aktif, termasuk pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang mendapat bantuan iuran pemerintah daerah.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menentukan kelompok desil masyarakat.

Menurut Rizzky, kementerian atau lembaga pemerintah terkait bertanggung jawab mengelola dan memperbarui data sosial ekonomi yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan.

Baca Juga :  Benarkah Bayi Langsung Terdaftar JKN? Begini Penjelasan BPJS

Ia juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memperbarui data kepesertaan setiap bulan. Melalui proses ini, BPJS menyesuaikan daftar peserta berdasarkan data terbaru dari instansi pemerintah yang berwenang.

Dengan demikian, perubahan status kepesertaan mengikuti hasil pemutakhiran data dan kesesuaian peserta dengan kriteria penerima bantuan.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif

Peserta yang mengalami penonaktifan tetapi masih memenuhi kriteria penerima bantuan dapat mengajukan pemeriksaan ulang melalui pemerintah daerah.

Rizzky menyarankan masyarakat mendatangi kantor kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial setempat untuk menyampaikan keberatan dan meminta verifikasi data kepesertaan.

Bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan, surat keterangan dari fasilitas kesehatan dapat menjadi dokumen pendukung saat mengajukan pemeriksaan ulang.

Dokumen tersebut membantu petugas terkait menilai kondisi peserta sebelum menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat yang merasa masih berhak menerima bantuan sebaiknya segera melaporkan perubahan status kepesertaan agar pemerintah dapat memeriksa kembali data mereka.

Baca Juga :  Jelang Penerapan B50, Pakar UGM Ingatkan Dampak ke Mesin dan Ekonomi

Cara Mengecek Status Aktif BPJS Kesehatan

Peserta JKN perlu memeriksa status kepesertaan secara berkala agar tidak mengalami kendala ketika mengakses layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan menyediakan beberapa saluran untuk memudahkan masyarakat mengecek status kepesertaan, antara lain:

  1. Aplikasi Mobile JKN: Masuk menggunakan akun masing-masing, kemudian buka menu informasi kepesertaan untuk melihat status aktif.
  2. WhatsApp BPJS Kesehatan: Hubungi layanan resmi melalui nomor 0811-8165-165.
  3. Care Center 165: Hubungi pusat layanan BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi kepesertaan.

BPJS Kesehatan terus menyesuaikan data peserta berdasarkan informasi terbaru dari instansi pemerintah. Langkah ini bertujuan memastikan bantuan iuran tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Masyarakat yang menemukan status BPJS PBI tidak aktif sebaiknya segera melakukan pengecekan melalui kanal resmi. Jika masih memenuhi kriteria penerima bantuan, peserta dapat berkoordinasi dengan dinas sosial atau pemerintah daerah untuk meminta verifikasi ulang. (nr*)

Berita Terkait

Bahlil Tegaskan Larangan Transit Ekspor Tambang, Minta Pengiriman Langsung ke Negara Tujuan
Putusan MA soal Suket Gibran Picu Respons 7 Partai Politik, Ada yang Dorong Hak Angket
 Harga Cabai Meroket, BPS Catat Inflasi Oktober 2026 Capai 0,22 Persen
Bukan Barang Mewah! MenPPPA Buka Suara soal Pajak Pembalut 11 Persen
Kapolri Larang Seluruh Anggota Polisi Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi
TNI Tangkap Tiga Anggota OPM di Maybrat, Komandan Batalyon Ikut Diamankan
Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Budi Arie Tegaskan Wapres Tak Akan Mundur
Kemenhaj Rilis Jadwal Haji 2027, Ini Tanggal Keberangkatan Kloter Pertama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

BPJS Kesehatan PBI Desil 6-10 Terancam Nonaktif, Ini Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Selasa, 3 November 2026 - 10:53 WIB

Bahlil Tegaskan Larangan Transit Ekspor Tambang, Minta Pengiriman Langsung ke Negara Tujuan

Selasa, 3 November 2026 - 07:46 WIB

Putusan MA soal Suket Gibran Picu Respons 7 Partai Politik, Ada yang Dorong Hak Angket

Senin, 2 November 2026 - 21:37 WIB

 Harga Cabai Meroket, BPS Catat Inflasi Oktober 2026 Capai 0,22 Persen

Senin, 2 November 2026 - 18:42 WIB

Bukan Barang Mewah! MenPPPA Buka Suara soal Pajak Pembalut 11 Persen

Berita Terbaru