JAKARTA, jentik.id – Pemerintah mulai mengendalikan produksi batu bara nasional melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan agar harga batu bara tidak terus tertekan.
Bahlil menjelaskan, Indonesia selama ini memasok hampir separuh batu bara yang diperdagangkan di pasar internasional. Namun, besarnya volume ekspor justru tidak selalu menghasilkan keuntungan maksimal bagi perusahaan maupun negara.
Pada 2025, Indonesia memasok sekitar 540 juta ton batu bara atau setara 43 persen dari total perdagangan batu bara global. Sementara itu, konsumsi batu bara dunia mencapai sekitar 8,9 miliar ton per tahun, dengan volume perdagangan antarnegara hanya sekitar 1,3 miliar ton.
Menurut Bahlil, produksi yang terlalu besar membuat pasokan melimpah dan menekan harga jual. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mengatur kembali volume produksi melalui kebijakan RKAB.
“Jadi produksinya terkoreksi, turun, tapi pendapatannya naik. Ini baru paten. Gak dijual murah barang kita,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Produksi Batu Bara Dikendalikan untuk Jaga Harga
Bahlil mengatakan, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong kenaikan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Namun, kebijakan tersebut belum berjalan sesuai harapan.
Karena itu, pemerintah memilih mengendalikan pasokan agar produksi tidak melampaui kebutuhan pasar.
Ia menyebut strategi tersebut mulai menunjukkan perkembangan. Menurut Bahlil, harga batu bara pada 2026 dapat mencapai 154 dolar AS.
Bahlil juga mengingatkan para pengusaha agar tidak berlomba meningkatkan produksi tanpa mempertimbangkan kondisi pasar.
“Jangan kita mengelolanya seperti orang yang kelaparan. Jangan seperti orang yang baru puasa, tiba-tiba buka puasa, apa aja yang mau dimakan,” ujarnya.
Ia memahami setiap pengusaha ingin memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Namun, pemerintah tetap harus mengatur pembagian kuota produksi melalui RKAB secara adil.
Pengajuan RKAB Meningkat, Pemerintah Atur Kuota Produksi
Bahlil mengungkapkan jumlah perusahaan yang mengajukan RKAB terus bertambah. Pada 2025, jumlahnya sekitar 500 perusahaan. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 650 perusahaan pada 2026.
Menurutnya, kondisi ideal industri batu bara adalah menghasilkan produksi tinggi sekaligus menikmati harga jual yang baik. Namun, ketika harga melemah, perusahaan tidak seharusnya terus meningkatkan produksi.
Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara volume produksi, permintaan pasar, dan nilai jual komoditas.
PNBP Batu Bara Tembus Rp141 Triliun
Selain menjaga harga, pemerintah juga mencatat peningkatan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Bahlil menyebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2025 berada di kisaran Rp130 triliun hingga Rp135 triliun.
Sementara itu, hingga 1 Oktober 2026, realisasi PNBP sudah mencapai Rp141 triliun. Pemerintah memperkirakan angka tersebut masih meningkat hingga Rp160 triliun sampai Rp165 triliun pada akhir 2026.
Melalui pengendalian produksi lewat RKAB, pemerintah berupaya menjaga nilai jual batu bara Indonesia sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Bahlil juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara bijak agar cadangan batu bara tetap memberikan manfaat bagi generasi mendatang. (nr*)









