OJK Jatuhkan Sanksi atas Dugaan Manipulasi Saham PANR, Keuntungan Rp5 Miliar Disita

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan. ANTARA/HO-Ist

Otoritas Jasa Keuangan. ANTARA/HO-Ist

JAKARTA, jentik.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak terkait dugaan manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR).

Kasus tersebut terjadi selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Selain memberikan sanksi, OJK juga memerintahkan perusahaan sekuritas menutup 18 rekening efek yang terindikasi terlibat dalam transaksi tersebut.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, menyampaikan keputusan itu di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

OJK Temukan Dugaan Rekayasa Harga Saham

Hasil pemeriksaan OJK menemukan indikasi pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengidentifikasi tiga pihak yang terindikasi melakukan manipulasi perdagangan, yakni Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

Ketiganya diduga menjalankan pola transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan saham PANR. Praktik tersebut juga berpotensi memengaruhi pembentukan harga saham.

Selain itu, penyidik menemukan komunikasi antarpihak yang bertujuan menjaga pergerakan harga PANR. Aktivitas tersebut melibatkan 20 rekening nasabah sehingga transaksi tidak mencerminkan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Baca Juga :  Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp103,73 Triliun, Naik Rp1,66 Triliun dalam Sebulan

OJK Perintahkan Pengembalian Rp5,07 Miliar

Dari hasil pemeriksaan, OJK menghitung keuntungan tidak sah dari aktivitas tersebut mencapai Rp5.073.291.914 atau sekitar Rp5,07 miliar.

OJK kemudian memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan seluruh keuntungan tersebut.

Sementara itu, regulator menjatuhkan sanksi lebih berat kepada Melani dan Upita Amalia. Keduanya mendapat larangan beraktivitas di bidang Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.

OJK Tutup 18 Rekening Efek

Selain menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak tersebut, OJK memerintahkan perusahaan sekuritas menutup rekening efek milik 18 nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi saham PANR.

Berikut daftar pihak dan perusahaan sekuritas yang terkait:

  1. Tan Hok Kiong alias Arifin – PT Artha Sekuritas Indonesia.
  2. Anas Zahrial Sirait – PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas.
  3. Eka Budi Muliawati – PT Waterfront Sekuritas.
  4. Rubianto – PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
  5. Gita Kurnia – PT Wanteg Sekuritas.
  6. Mario – PT Indo Capital Sekuritas.
  7. Jonny – PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas.
  8. Azirwan – PT Victoria Sekuritas Indonesia.
  9. Gatot Dermawan – PT Evergreen Sekuritas Indonesia.
  10. Renica Meilani – PT Bumiputera Sekuritas.
  11. Eni Nuraeni – PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
  12. Noto Subagyo – PT KGI Sekuritas Indonesia.
  13. Mangasi Firman Ericson – PT Ekuator Swarna Sekuritas.
  14. Susanti – PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
  15. Dadang Nopiyandi Ohom – PT Elit Sukses Sekuritas.
  16. Ariansyah Mardian – PT OCBC Sekuritas Indonesia.
  17. Iswan – PT Waterfront Sekuritas.
  18. Pius Sebastian – PT Sucor Sekuritas.

OJK Tegaskan Komitmen Jaga Pasar Modal

OJK menegaskan bahwa manipulasi perdagangan saham dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar. Praktik tersebut juga berpotensi menurunkan kepercayaan investor terhadap pasar modal.

Karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Langkah ini bertujuan menjaga perdagangan efek agar berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. (nr*)

Berita Terkait

Tunjangan Guru Non-ASN Mulai Disalurkan, BRI Kucurkan Rp921,6 Miliar
Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt
Penyadapan Kepala Negara Terbongkar, Istana Singgung Dugaan Makar
Ketua KPK Konfirmasi Dua Jaksa Kembali ke Kejagung, Siapa Penggantinya?
Modal Asing Masuk Rp126 Triliun, Menkeu Soroti Pasar Saham yang Masih Tertekan
Bahlil Batasi Produksi Batu Bara Lewat RKAB, Pemerintah Ingin Dongkrak Harga
Polisi Siapkan Pengamanan Tiga Lapis Jelang Jokowi Bersaksi di Sidang Ijazah Roy Suryo
BPJS Kesehatan PBI Desil 6-10 Terancam Nonaktif, Ini Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 09:38 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi atas Dugaan Manipulasi Saham PANR, Keuntungan Rp5 Miliar Disita

Rabu, 4 November 2026 - 21:01 WIB

Tunjangan Guru Non-ASN Mulai Disalurkan, BRI Kucurkan Rp921,6 Miliar

Rabu, 4 November 2026 - 15:31 WIB

Penyadapan Kepala Negara Terbongkar, Istana Singgung Dugaan Makar

Rabu, 4 November 2026 - 11:53 WIB

Ketua KPK Konfirmasi Dua Jaksa Kembali ke Kejagung, Siapa Penggantinya?

Rabu, 4 November 2026 - 10:30 WIB

Modal Asing Masuk Rp126 Triliun, Menkeu Soroti Pasar Saham yang Masih Tertekan

Berita Terbaru