Bandar Sabu Amok Ditangkap di Ketapang, Polisi Sita Uang Rp112 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ketapang berhasil membekuk seorang bandar Narkotika jenis sabu berinisial BH alias Amok (45) di kediamannya di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar, Selasa (3/11/2026). Foto: Polres Ketapang

Polres Ketapang berhasil membekuk seorang bandar Narkotika jenis sabu berinisial BH alias Amok (45) di kediamannya di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar, Selasa (3/11/2026). Foto: Polres Ketapang

KETAPANG, jentik.id – Satresnarkoba Polres Ketapang menangkap BH alias Amok (45), pria yang diduga mengedarkan sabu di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (3/11/2026).

Polisi meringkus Amok di rumahnya, Jalan R. Suprapto Gang Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari lokasi, petugas menyita 47 paket sabu seberat 18,15 gram bruto. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp112.320.000, timbangan digital, dan telepon genggam.

Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, menyebut uang tersebut berasal dari hasil penjualan sabu yang sudah beredar di masyarakat.

Baca Juga :  Kemenkes Langsung Bentuk Tim Investigasi untuk Selidiki Kematian dr Myta di Jambi

Penangkapan Amok bermula dari laporan warga yang resah terhadap peredaran narkoba di Kelurahan Sampit.

Saat polisi mendatangi rumahnya, Amok berusaha kabur dan bersembunyi di plafon rumah tetangga. Namun, petugas berhasil menemukannya dan langsung menangkapnya.

Hasil tes urine menunjukkan Amok positif metamfetamin. Ia juga mengakui kepemilikan barang bukti yang polisi temukan di kamarnya.

Kepada penyidik, Amok menyebut seorang pria berinisial YD sebagai pemasok sabu. Kini, polisi memburu YD yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Fakta OTT KPK Bupati Bolmut Sirajudin Lasena

AKBP Putra Pratama mengingatkan masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba bagi generasi muda. Ia juga mengajak tokoh adat, agama, dan masyarakat membantu polisi memberantas narkoba.

Kapolres meminta keluarga segera melapor jika mengetahui kerabatnya menggunakan narkoba agar petugas dapat membantu proses rehabilitasi.

Polisi menggunakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 untuk menjerat Amok. (nr*)

Berita Terkait

Siap Bongkar Dugaan Suap Bintara Polri 2026, Eks Polisi Polda Jambi Ajukan Justice Collaborator
Politisi Golkar Kerinci Amrizal Resmi Ditahan Kejari Painan
Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Penyadapan: Perang Intelijen Tanpa Pasukan dan Medan Tempur
Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Rp980 Juta, Pelaku Utama Diciduk di Tempat Cukur
Listyo Sigit Prabowo Kini Dibalik Jeruji Besi
Terkait Dugaan Korupsi Honor Rohaniawan Rp4,2 Miliar Polisi Geledah Kantor Bupati Polman
Kasus Pembunuhan Indra Kesuma di Jambi, Dua Terdakwa Dituntut 19 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:42 WIB

Bandar Sabu Amok Ditangkap di Ketapang, Polisi Sita Uang Rp112 Juta

Jumat, 6 November 2026 - 09:27 WIB

Siap Bongkar Dugaan Suap Bintara Polri 2026, Eks Polisi Polda Jambi Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 6 November 2026 - 02:24 WIB

Politisi Golkar Kerinci Amrizal Resmi Ditahan Kejari Painan

Kamis, 5 November 2026 - 09:55 WIB

Penyadapan: Perang Intelijen Tanpa Pasukan dan Medan Tempur

Kamis, 5 November 2026 - 08:05 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Rp980 Juta, Pelaku Utama Diciduk di Tempat Cukur

Berita Terbaru