KETAPANG, jentik.id – Satresnarkoba Polres Ketapang menangkap BH alias Amok (45), pria yang diduga mengedarkan sabu di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (3/11/2026).
Polisi meringkus Amok di rumahnya, Jalan R. Suprapto Gang Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari lokasi, petugas menyita 47 paket sabu seberat 18,15 gram bruto. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp112.320.000, timbangan digital, dan telepon genggam.
Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, menyebut uang tersebut berasal dari hasil penjualan sabu yang sudah beredar di masyarakat.
Penangkapan Amok bermula dari laporan warga yang resah terhadap peredaran narkoba di Kelurahan Sampit.
Saat polisi mendatangi rumahnya, Amok berusaha kabur dan bersembunyi di plafon rumah tetangga. Namun, petugas berhasil menemukannya dan langsung menangkapnya.
Hasil tes urine menunjukkan Amok positif metamfetamin. Ia juga mengakui kepemilikan barang bukti yang polisi temukan di kamarnya.
Kepada penyidik, Amok menyebut seorang pria berinisial YD sebagai pemasok sabu. Kini, polisi memburu YD yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
AKBP Putra Pratama mengingatkan masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba bagi generasi muda. Ia juga mengajak tokoh adat, agama, dan masyarakat membantu polisi memberantas narkoba.
Kapolres meminta keluarga segera melapor jika mengetahui kerabatnya menggunakan narkoba agar petugas dapat membantu proses rehabilitasi.
Polisi menggunakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 untuk menjerat Amok. (nr*)









