16 Saksi Diperiksa, Kasus Kematian NS di Sukabumi Naik ke Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat ditemui di kantornya, Minggu (22/2). Foto: kumparan

Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat ditemui di kantornya, Minggu (22/2). Foto: kumparan

SUKABUMI, jentik.id – Polisi menaikkan penanganan kasus kematian anak berinisial NS (13) di Jampangkulon, Sukabumi, ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti dugaan tindak pidana kekerasan.

Kapolres Sukabumi, Samian, menyatakan timnya bekerja intensif selama 24 jam sebelum memutuskan peningkatan status perkara. “Kami maraton 24 jam dan langsung naikkan ke penyidikan,” ujarnya, Minggu (22/2) malam.

Penyidik menemukan indikasi kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Meski kasus ini ramai di media sosial, polisi tetap fokus dan bekerja profesional tanpa tekanan opini publik.

Baca Juga :  Dalang Lumpuhkan Bank Jambi Masih Misterius, Polisi Belum Kantongi Tersangka

Polres Sukabumi menerapkan metode scientific crime investigation. Penyidik menggandeng dinas terkait untuk pendalaman psikologi forensik, sementara Mabes Polri membantu pemeriksaan toksikologi guna memperkuat pembuktian.

Polisi juga memeriksa ibu tiri korban, TR (47), namun belum mengungkap hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik menelusuri seluruh alibi secara cermat agar proses hukum berjalan objektif dan independen.

Baca Juga :  Tersangka Narkotika 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi Akhirnya Ditangkap

Hasil visum luar menunjukkan korban mengalami luka di tubuh dan wajah akibat trauma panas serta benturan benda tumpul. Polisi masih menunggu hasil autopsi dari ahli forensik.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan terus mengumpulkan bukti tambahan. Polisi belum menetapkan tersangka dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum. (nr*)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah
Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir
Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka
Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia
Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak
Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa
Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra
Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 18:00 WIB

Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 17:14 WIB

Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIB

Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa

Berita Terbaru