Aniaya Siswa hingga Tewas, Bripda Masias Victoria Siahaya Resmi Dipecat dari Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Sidang Etik Bripda Mesias Victoria Siahaya yang dijatuhkan sanksi PTDH. Foto: Bidhumas Polda Maluku

Putusan Sidang Etik Bripda Mesias Victoria Siahaya yang dijatuhkan sanksi PTDH. Foto: Bidhumas Polda Maluku

Tual, jentik.idMasias Victoria Siahaya resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Majelis etik memutuskan sanksi tersebut atas kasus penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14) di Tual.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan Polri tidak mentoleransi kekerasan dan pelanggaran kode etik. Ia memastikan institusi akan menindak tegas setiap anggota yang mencederai kepercayaan publik.

“Polri tidak mentoleransi pelanggaran kode etik dan kekerasan yang merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Senin (24/2) malam.

Baca Juga :  Heboh, Oknum Guru SMP di Padang Panjang Setubuhi Murid

Majelis memeriksa 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi yang memberi keterangan secara daring. Dari pemeriksaan itu, majelis menyimpulkan Masias melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi dan menaati hukum.

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan, majelis mencatat Masias telah menjalani penempatan khusus selama lima hari. Setelah putusan dibacakan, Masias menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding.

Sementara itu, Polres Tual terus memproses perkara pidananya. Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menyatakan penyidik telah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Masias sebagai tersangka.

Baca Juga :  16 Saksi Diperiksa, Kasus Kematian NS di Sukabumi Naik ke Penyidikan

“Saat ini penyidik sudah menaikkan perkara ke tahap sidik dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Whansi.

Penyidik menjerat Masias dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga menambahkan Pasal 466 KUHP Nasional dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara terbuka dan profesional. (nr*)

Berita Terkait

Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat
Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket
Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK
Sengketa PAW DPRD NasDem, Andrew Sihite Gugat KPU Kota Jambi ke PN
Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah
Aksi Perusakan Bollard di Sungai Penuh Berujung Penuntutan, Polres Kerinci Serahkan Tersangka ke Kejari
KPK Ringkus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
Insiden Berdarah di Kinali, Mamak Rumah Bacok Sumando di Depan Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:00 WIB

Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:23 WIB

Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:44 WIB

Sengketa PAW DPRD NasDem, Andrew Sihite Gugat KPU Kota Jambi ke PN

Senin, 9 Maret 2026 - 18:00 WIB

Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah

Berita Terbaru

Bazar Murah paket sembako di Padang Panjang.

Padang Panjang

Pemko Sediakan Paket Sembako di Bawah Harga Pasar

Senin, 16 Mar 2026 - 21:00 WIB

Rombongan

Padang Panjang

Rombongan “Mama Papa Mudik Gratis” Tiba di Padang Panjang

Senin, 16 Mar 2026 - 20:00 WIB