Tual, jentik.id–Masias Victoria Siahaya resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Majelis etik memutuskan sanksi tersebut atas kasus penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14) di Tual.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan Polri tidak mentoleransi kekerasan dan pelanggaran kode etik. Ia memastikan institusi akan menindak tegas setiap anggota yang mencederai kepercayaan publik.
“Polri tidak mentoleransi pelanggaran kode etik dan kekerasan yang merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Senin (24/2) malam.
Majelis memeriksa 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi yang memberi keterangan secara daring. Dari pemeriksaan itu, majelis menyimpulkan Masias melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi dan menaati hukum.
Selain menjatuhkan sanksi pemecatan, majelis mencatat Masias telah menjalani penempatan khusus selama lima hari. Setelah putusan dibacakan, Masias menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding.
Sementara itu, Polres Tual terus memproses perkara pidananya. Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menyatakan penyidik telah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Masias sebagai tersangka.
“Saat ini penyidik sudah menaikkan perkara ke tahap sidik dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Whansi.
Penyidik menjerat Masias dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga menambahkan Pasal 466 KUHP Nasional dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara terbuka dan profesional. (nr*)









