Aniaya Siswa hingga Tewas, Bripda Masias Victoria Siahaya Resmi Dipecat dari Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Sidang Etik Bripda Mesias Victoria Siahaya yang dijatuhkan sanksi PTDH. Foto: Bidhumas Polda Maluku

Putusan Sidang Etik Bripda Mesias Victoria Siahaya yang dijatuhkan sanksi PTDH. Foto: Bidhumas Polda Maluku

Tual, jentik.idMasias Victoria Siahaya resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Majelis etik memutuskan sanksi tersebut atas kasus penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14) di Tual.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan Polri tidak mentoleransi kekerasan dan pelanggaran kode etik. Ia memastikan institusi akan menindak tegas setiap anggota yang mencederai kepercayaan publik.

“Polri tidak mentoleransi pelanggaran kode etik dan kekerasan yang merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Senin (24/2) malam.

Baca Juga :  Tak Berkutik! Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Bungo dengan BB 51,96 Gram

Majelis memeriksa 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi yang memberi keterangan secara daring. Dari pemeriksaan itu, majelis menyimpulkan Masias melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi dan menaati hukum.

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan, majelis mencatat Masias telah menjalani penempatan khusus selama lima hari. Setelah putusan dibacakan, Masias menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding.

Sementara itu, Polres Tual terus memproses perkara pidananya. Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menyatakan penyidik telah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Masias sebagai tersangka.

Baca Juga :  Polda Jambi Pecat 4 Polisi Sekaligus, Dua Terlibat Kasus Rudapaksa

“Saat ini penyidik sudah menaikkan perkara ke tahap sidik dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Whansi.

Penyidik menjerat Masias dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga menambahkan Pasal 466 KUHP Nasional dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara terbuka dan profesional. (nr*)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah
Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir
Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka
Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia
Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak
Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa
Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra
Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 18:00 WIB

Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 17:14 WIB

Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIB

Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa

Berita Terbaru