Sidang Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Hadapi Tuntutan di Bawah 2,5 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi PJU Kerinci. Foto : Ist

Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi PJU Kerinci. Foto : Ist

Jambi, jentik.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut 10 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dengan hukuman penjara di bawah 2 tahun 6 bulan.

Jaksa menjatuhkan tuntutan tertinggi kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, yakni 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Sementara terdakwa lainnya menerima tuntutan antara 1 tahun 6 bulan hingga 1 tahun 8 bulan.

Baca Juga :  Ledakan Dahsyat Pabrik Baja PT GWS Sidoarjo Renggut Korban Jiwa

JPU menilai para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara. Namun, jaksa mempertimbangkan pengembalian kerugian negara saat menyusun tuntutan.

“Pengembalian kerugian negara menjadi faktor yang meringankan,” tegas JPU dalam sidang.

Berikut rincian tuntutan:

  • Heri Cipta: 2 tahun 4 bulan
  • Nael Edwin: 1 tahun 6 bulan
  • Sarpano Markis: 1 tahun 6 bulan
  • Gunawan: 1 tahun 8 bulan
  • Amril Nurman: 1 tahun 8 bulan
  • H. Fahmi: 1 tahun 6 bulan
  • Jefron: 1 tahun 6 bulan
  • Helpi: 1 tahun 8 bulan
  • Reki Eka Fictoni: 1 tahun 8 bulan
  • Yuses Alkadira Mitas: 1 tahun 6 bulan
Baca Juga :  Okky Apriyanto Wakili Karutan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari

Selain penjara, seluruh terdakwa juga wajib membayar denda Rp100 juta.

Jaksa mengungkapkan total uang pengganti yang telah dikembalikan mencapai Rp1,8 miliar. Sidang akan berlanjut pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (nr*)

Berita Terkait

Wako Alfin Beri Pesan Kuat ke Mahasiswa Unja: Sukses Dimulai dari Konsistensi
Porum Bulog Bangun Gudang Beras Kapasitas 100 Ton di Kerinci
Gratis dan Modern! Ini Rute Bus Listrik Trans Bahagia Jambi dari Alam Barajo ke Rawasari
Bulog Teken Hibah Infrastruktur Pascapanen MOU Kab  Kerinci Dan Kab  Merangin
Duka Mendalam, Korban Asal Jambi dalam Kecelakaan KRL Bekasi Berhasil Diidentifikasi
Air Bersih Sulit, Jembatan Nyaris Putus! Beginilah Kondisi Warga Pascabanjir Merangin
Kemendagri Tegor Pemda Tidak Turun ke Pasar, Jangan Sekadar Hadir Rapat Inflasi
Wawako Azhar Tancap Gas di Forum Nasional ASWAKADA, Fokus Bangun Daerah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:00 WIB

Wako Alfin Beri Pesan Kuat ke Mahasiswa Unja: Sukses Dimulai dari Konsistensi

Rabu, 29 April 2026 - 22:20 WIB

Porum Bulog Bangun Gudang Beras Kapasitas 100 Ton di Kerinci

Rabu, 29 April 2026 - 15:00 WIB

Gratis dan Modern! Ini Rute Bus Listrik Trans Bahagia Jambi dari Alam Barajo ke Rawasari

Rabu, 29 April 2026 - 14:59 WIB

Bulog Teken Hibah Infrastruktur Pascapanen MOU Kab  Kerinci Dan Kab  Merangin

Rabu, 29 April 2026 - 11:00 WIB

Duka Mendalam, Korban Asal Jambi dalam Kecelakaan KRL Bekasi Berhasil Diidentifikasi

Berita Terbaru