Sidang Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Hadapi Tuntutan di Bawah 2,5 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi PJU Kerinci. Foto : Ist

Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi PJU Kerinci. Foto : Ist

Jambi, jentik.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut 10 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dengan hukuman penjara di bawah 2 tahun 6 bulan.

Jaksa menjatuhkan tuntutan tertinggi kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, yakni 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Sementara terdakwa lainnya menerima tuntutan antara 1 tahun 6 bulan hingga 1 tahun 8 bulan.

Baca Juga :  Stop Telat Bayar Pajak! Wako Alfin Buka Akses 90 Hari Lebih Awal

JPU menilai para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara. Namun, jaksa mempertimbangkan pengembalian kerugian negara saat menyusun tuntutan.

“Pengembalian kerugian negara menjadi faktor yang meringankan,” tegas JPU dalam sidang.

Berikut rincian tuntutan:

  • Heri Cipta: 2 tahun 4 bulan
  • Nael Edwin: 1 tahun 6 bulan
  • Sarpano Markis: 1 tahun 6 bulan
  • Gunawan: 1 tahun 8 bulan
  • Amril Nurman: 1 tahun 8 bulan
  • H. Fahmi: 1 tahun 6 bulan
  • Jefron: 1 tahun 6 bulan
  • Helpi: 1 tahun 8 bulan
  • Reki Eka Fictoni: 1 tahun 8 bulan
  • Yuses Alkadira Mitas: 1 tahun 6 bulan
Baca Juga :  Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara

Selain penjara, seluruh terdakwa juga wajib membayar denda Rp100 juta.

Jaksa mengungkapkan total uang pengganti yang telah dikembalikan mencapai Rp1,8 miliar. Sidang akan berlanjut pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (nr*)

Berita Terkait

Dua Warga Hilang Usai Banjir Bandang, SAR Sisir Wilayah Solok
Banjir Bandang Solok Makan Korban, Satu Orang Ditemukan Meninggal
Solok Diterjang Banjir Bandang, Kantor Pemerintah dan Rumah Warga Terdampak
Kopi Kerinci Menuju Panggung Dunia, Wako Alfin Dorong Pasar Internasional
Festival Kopi Kerinci 2026 Berakhir, Monadi Tekankan Masa Depan Kopi Lokal
Retribusi Parkir Sungai Penuh Ditargetkan Rp500 Juta, Turun Dari Target Rp1,2 Miliar
35 Tahun Beroperasi, Tiga Traffic Light di Sungai Penuh Segera Diganti
Tim SAR Gabungan Kerahkan Lima Kapal Cari Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:33 WIB

Dua Warga Hilang Usai Banjir Bandang, SAR Sisir Wilayah Solok

Selasa, 22 September 2026 - 16:51 WIB

Banjir Bandang Solok Makan Korban, Satu Orang Ditemukan Meninggal

Senin, 21 September 2026 - 22:10 WIB

Kopi Kerinci Menuju Panggung Dunia, Wako Alfin Dorong Pasar Internasional

Senin, 21 September 2026 - 16:51 WIB

Festival Kopi Kerinci 2026 Berakhir, Monadi Tekankan Masa Depan Kopi Lokal

Jumat, 18 September 2026 - 11:14 WIB

Retribusi Parkir Sungai Penuh Ditargetkan Rp500 Juta, Turun Dari Target Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Nasional

Prabowo Minta Impor Kiloan dan Balpres Ditertibkan, Ada Apa?

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:18 WIB

Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Nasional

Rupiah Melemah ke Rp17.879, Investor Menanti Keputusan BI

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:47 WIB