Heboh, Oknum Guru SMP di Padang Panjang Setubuhi Murid

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi oknum guru setubuhi murid smp

Ilustrasi oknum guru setubuhi murid smp

Padang Panjang, jentik.id–Kota Padang Panjang, Sumatera Barat heboh, seorang oknum guru SMP Negeri di kota berjuluk “Serambi Mekkah” itu dilaporkan ke polisi atas dugaan berhubungan badan dengan muridnya sendiri.

Dugaan persetubuhan dengan anak didik di bawah umur itu ramai dibicarakan di masyarakat setempat.

Polisi sudah menindaklanjuti laporan dugaan kasus yang mencemarkan dunia pendidikan itu.
Laporan diterima polisi Rabu, 12 Februari 2026, dengan Nomor: LP/B/24/II/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat. Oknum guru laki-laki terlapor diketahui berinisial OBN.

Pelapor adalah ayah kandung korban, yakni RPP (37), warga Kecamatan Padang Panjang Barat.

Baca Juga :  Kejati Sumbar Tahan Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp1,29 Miliar

Sang ayah melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepada polisi, Rabu (25/2), pelapor mengatakan peristiwa persetubuhan itu terjadi Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah tempat tinggal di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Silaiang Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Usai kejadian, korban diketahui mengalami trauma.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H., kepada wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini perkara itu telah melalui proses gelar perkara dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Tunda Razia PETI di Merangin Setelah Warga Menghadang Petugas

“Kami sudah menindaklanjuti kasus ini dan telah berproses. Kami telah melaksanakan gelar perkara pada 25 Februari 2026. Dari hasil gelar perkara polisi akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk pemeriksaan kembali terhadap para saksi,” jelas Ary.

Sampai saat ini oknum guru tersebut belum ditahan, sedangkan korban tidak lagi masuk sekolah.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. (syam)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB