Sungai Penuh, jentik.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Sungai Penuh Ledi Seprinal mengundurkan diri dari jabatannya. Ia memilih mundur untuk fokus menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh Afan membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan pemerintah kota menerima pengunduran diri Ledi dan memprosesnya sesuai ketentuan.
“Iya benar,” ujar Afan saat dikonfirmasi.
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Bakar kemudian menunjuk Dianda Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan.
Alfin menetapkan penunjukan itu melalui Surat Perintah Tugas Wali Kota Sungai Penuh Nomor: 800.I.II.I/245/II/2026/BKPSDM-3.3. Saat ini Dianda juga menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Sungai Penuh.
Selain memimpin sementara Dinas Perhubungan, Dianda juga menjalankan fungsi Pejabat Pengguna Anggaran (PPA).
Sejumlah sumber menyebut Ledi memilih mundur karena penyidik tengah menyelidiki dugaan korupsi saat ia memimpin Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh.
Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sebelumnya menggeledah kantor Damkar untuk mencari alat bukti. Hingga kini, kejaksaan belum mengumumkan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga memanggil beberapa pejabat yang pernah bertugas di Damkar untuk memberikan keterangan.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menunjuk Plt Kadishub agar pelayanan transportasi tetap berjalan. Sementara itu, penyidik terus mendalami perkara tersebut dan memeriksa sejumlah pihak terkait. (nr*)









