Jambi, jentik.id– Polda Jambi mengungkap kerugian nasabah akibat peretasan sistem Bank Jambi yang terjadi pada Minggu (22/2/2026). Kerugian tersebut mencapai sekitar Rp143 miliar dari sekitar 6.000 rekening nasabah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus peretasan tersebut.
“Jumlah kerugian sekitar Rp143 miliar,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Polda Jambi kini terus mendalami kronologi peretasan serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Hingga kini Bank Jambi masih melayani transaksi secara manual di kantor cabang. Sejumlah nasabah datang langsung ke bank untuk melakukan transaksi setelah layanan digital mengalami gangguan.
Di Kabupaten Merangin, antrean nasabah terlihat memadati Kantor Cabang Bank Jambi di Bangko. Banyak ASN Pemerintah Kabupaten Merangin datang untuk menarik gaji mereka.
Salah satu nasabah, Nofrizal, mengaku datang sejak subuh untuk mendapatkan nomor antrean.
“Saya antre dari subuh untuk menarik gaji sebagai ASN,” katanya.
Ia berharap pihak bank segera memperbaiki sistem digital serta meningkatkan kualitas pengelolaan layanan.
Antrean panjang juga terjadi di Kantor Cabang Bank Jambi Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Nasabah harus menunggu lama untuk melakukan transaksi.
Salah satu nasabah, Sufriadi, menilai antrean tersebut mengganggu aktivitas kerjanya.
“Kalau pekerjaan masih banyak, tentu ada yang tertunda karena harus antre lama,” ujarnya.
Pihak Bank Jambi berjanji akan memperbaiki sistem dan meningkatkan keamanan layanan agar operasional kembali normal serta memenuhi standar bank nasional. (nr*)









