Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pasangan kekasih nyuri motor demi nyabu. Revi Renaldo (24) dan kekasihnya yang masih di bawah umur, SA (17), terpaksa merayakan Lebaran 2026 di balik jeruji besi usai ditangkap polisi terkait kasus pencurian sepeda motor yang digunakan untuk membeli sabu.

Foto pasangan kekasih nyuri motor demi nyabu. Revi Renaldo (24) dan kekasihnya yang masih di bawah umur, SA (17), terpaksa merayakan Lebaran 2026 di balik jeruji besi usai ditangkap polisi terkait kasus pencurian sepeda motor yang digunakan untuk membeli sabu.

Jambi, jentik.id – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan pasangan kekasih di Kota Jambi. Kedua pelaku mencuri kendaraan tersebut untuk mendanai pesta narkotika jenis sabu.

Polisi menangkap Revi Renaldo (24) dan kekasihnya SA (17) setelah keduanya mencuri sepeda motor milik pria berinisial AM (23).

Kapolsek Jambi Selatan, Helrawaty Siregar, menjelaskan bahwa SA merancang aksi pencurian tersebut. Ia berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat, lalu melanjutkan komunikasi lewat Instagram hingga keduanya sepakat bertemu pada Minggu (1/3/2026).

Baca Juga :  Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure, Revitalisasi Rp40 Miliar Jadi Sorotan

Pertemuan berlangsung di kawasan Jalan RB Siagian. Saat korban masuk ke sebuah apotek, SA berpura-pura meminjam sepeda motor. Ia kemudian membawa kabur kendaraan yang masih menyala serta ponsel korban yang tertinggal.

Setelah itu, SA meminta bantuan Revi Renaldo untuk menjual motor curian. Keduanya menjual kendaraan tersebut seharga Rp2 juta.

Pasangan itu menggunakan uang hasil penjualan motor untuk membeli sabu dan mengonsumsinya bersama.

Polisi kemudian melacak keberadaan SA dan menangkapnya saat mengikuti acara buka puasa bersama di kawasan Taman Jaksa. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Revi Renaldo.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Padang–Jambi, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Hasil penyelidikan menunjukkan SA merupakan ibu muda yang putus sekolah dan memiliki satu anak. Sementara itu, Revi Renaldo tercatat sebagai residivis kasus pencurian.

Polisi kini menahan keduanya di sel terpisah dan menjerat mereka dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (nr*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru