Jambi, jentik.id–Fakta penting mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi 41 paket pokok pikiran (pokir) Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
Saksi ahli forensik dalam persidangan menyatakan bahwa rekaman suara terdakwa Hery Cipta, yang memuat dugaan aliran dana kepada oknum anggota DPRD Kerinci, adalah asli dan tidak mengalami manipulasi.
“Kendati Putusan terhadap 10 terdakwa dalam perkara ini telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa malam, 7 April 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, S.H., didampingi hakim anggota Lamhod Nainggolan, S.H., M.H., dan Yoanna Nilakresna, S.H., M.H. para terdakwa vonis hukuman penjara.
Dalam proses pembuktian, pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi ahli forensik dari Kejangun RI untuk menguji keabsahan alat bukti elektronik berupa rekaman suara tersebut.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Jambi, saksi ahli menegaskan rekaman diputar langsung di persidangan dan menggunakan layar besar dinyatakan autentik.
Praktisi hukum sekaligus akademisi, Fahmi, S.H., M.H.,berpendapat bahwa hasil keterangan saksi ahli memperkuat posisi rekaman sebagai alat bukti.
“Saksi ahli forensik dari Kejagung menyatakan rekaman itu asli dan tidak dimanipulasi. Ini menjadi petunjuk penting dalam perkara,” ujar Fahmi.
Namun demikian, isi rekaman yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum DPRD Kerinci berbanding terbalik dengan keterangan para saksi dari unsur legislatif yang membantah tudingan tersebut.
Perbedaan keterangan ini memunculkan polemik dan menjadi titik krusial dalam penilaian majelis hakim.kalau dari analisis Hukum,Fahmi menjelaskan secara hukum, rekaman suara merupakan alat bukti elektronik yang sah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta telah diakui dalam praktik pembuktian perkara tindak pidana korupsi.
Meski demikian, rekaman tidak dapat berdiri sendiri. Dalam hukum acara pidana, harus ada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Rekaman bisa menjadi entry point, tetapi tetap perlu didukung bukti lain seperti aliran dana, dokumen, dan keterangan saksi,” jelasnya.
Terkait kemungkinan menjerat pihak lain yang disebut dalam rekaman, Fahmi menilai hal itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Adapun pasal yang berpotensi dikenakan jika keterlibatan terbukti antara lain,
Pasal 12 huruf a/b UU Tipikor (penerimaan suap atau gratifikasi), Pasal 5 UU Tipikor (pemberi atau penerima suap),
Pasal 55 KUHP (penyertaan). Peluang Pengembangan Kasus
“Fahmi juga menilai peluang munculnya tersangka baru dalam perkara ini masih terbuka lebar, terutama jika ditemukan:
bukti aliran dana (follow the money),
pengakuan tambahan,serta hasil audit kerugian negara yang mengarah pada pihak lain.
Pengembangan perkara tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
“Biasanya kasus seperti ini tidak berhenti di satu tahap. Jika ada bukti baru, sangat mungkin dilakukan pengembangan penyidikan,” pungkasnya. (am)









