Jakarta, jentik.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat praktik penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian kawasan Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah WNA di wilayah Jakarta Barat.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Jakarta.
Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24). Mereka ditangkap pada Senin (18/5) di kawasan Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, LY diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) pekerja sebagai General Manager, ZZ menggunakan ITAS pekerja sebagai Technical Manager, QZ tercatat sebagai Marketing Manager, sedangkan WJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat paspor kebangsaan China milik LY, QZ, ZZ, dan WJ, dua paspor warga negara China tanpa pemilik, 41 unit telepon genggam, 13 unit laptop, serta lima unit monitor komputer.
Dari pemeriksaan perangkat elektronik tersebut, petugas menemukan sejumlah data yang mengarah pada dugaan praktik penipuan online. Data tersebut meliputi daftar website malicious advertising (malvertising), situs pendaftaran akun penipuan simpan dana, foto identitas pengguna, percakapan grup terkait transaksi deposit, hingga bukti pencairan dana.
Keempat WNA tersebut mengakui bahwa aktivitas yang mereka lakukan merupakan praktik penipuan online terhadap pengguna aplikasi pembayaran melalui website yang mereka kelola.
Dalam modus operasinya, para korban diminta melakukan deposit sejumlah uang. Namun, dana yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali dengan berbagai alasan yang dibuat oleh kelompok tersebut.
Beberapa korban juga mengaku rekening penerima bukan merupakan rekening milik mereka.
“Mereka juga mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Saat ini seluruh WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ronald.
Atas perbuatannya, keempat WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 122A terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Kantor Imigrasi Jakarta Barat selanjutnya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, guna mendalami dan menindaklanjuti kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Jakarta Barat dalam mengungkap dugaan tindak penipuan online yang dilakukan para WNA tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindakan yang mengganggu ketertiban oleh orang asing di lingkungan sekitar.(asy*)









