Empat WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Jakbar, Diduga Jalankan Penipuan Online Berkedok Aplikasi Pembayaran

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah,
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat praktik penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian kawasan Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat praktik penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian kawasan Jakarta Barat.

Jakarta, jentik.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat praktik penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian kawasan Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah WNA di wilayah Jakarta Barat.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Jakarta.

Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24). Mereka ditangkap pada Senin (18/5) di kawasan Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, LY diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) pekerja sebagai General Manager, ZZ menggunakan ITAS pekerja sebagai Technical Manager, QZ tercatat sebagai Marketing Manager, sedangkan WJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga :  Dari Lelang Rampasan hingga Aset Eddy Tansil, Kejaksaan Setor Rp1 Triliun ke Kemenkeu

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat paspor kebangsaan China milik LY, QZ, ZZ, dan WJ, dua paspor warga negara China tanpa pemilik, 41 unit telepon genggam, 13 unit laptop, serta lima unit monitor komputer.

Dari pemeriksaan perangkat elektronik tersebut, petugas menemukan sejumlah data yang mengarah pada dugaan praktik penipuan online. Data tersebut meliputi daftar website malicious advertising (malvertising), situs pendaftaran akun penipuan simpan dana, foto identitas pengguna, percakapan grup terkait transaksi deposit, hingga bukti pencairan dana.

Keempat WNA tersebut mengakui bahwa aktivitas yang mereka lakukan merupakan praktik penipuan online terhadap pengguna aplikasi pembayaran melalui website yang mereka kelola.

Dalam modus operasinya, para korban diminta melakukan deposit sejumlah uang. Namun, dana yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali dengan berbagai alasan yang dibuat oleh kelompok tersebut.

Beberapa korban juga mengaku rekening penerima bukan merupakan rekening milik mereka.

Baca Juga :  7 Personel Polres Asmat Langgar Disiplin Kena Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat Hingga Patsus.

“Mereka juga mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Saat ini seluruh WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ronald.

Atas perbuatannya, keempat WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 122A terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Kantor Imigrasi Jakarta Barat selanjutnya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, guna mendalami dan menindaklanjuti kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Jakarta Barat dalam mengungkap dugaan tindak penipuan online yang dilakukan para WNA tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindakan yang mengganggu ketertiban oleh orang asing di lingkungan sekitar.(asy*)

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Polri Percepat Penanganan Kasus Febrie dan Don Ritto, Barang Bukti Segera Diserahkan ke Kejagung
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Senin, 13 Juli 2026 - 19:36 WIB

Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB