JAKARTA, jentik.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 kembali menjadi perhatian pada April 2026. Saat ini, banyak pekerja aktif mencari informasi tentang jadwal pencairan, kriteria penerima, serta cara mendapatkannya.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan BSU 2026. Oleh karena itu, informasi yang beredar di media sosial mengenai bantuan yang sudah cair tidak bisa dijadikan acuan resmi.
Sebelumnya, pemerintah menyalurkan BSU pada 2025 untuk menjaga daya beli pekerja. Namun hingga April 2026, pemerintah masih mempertimbangkan kelanjutan program tersebut.
Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Masyarakat sebaiknya hanya mengikuti informasi dari kanal resmi dan tidak langsung mempercayai pesan berantai atau situs tidak jelas.
Syarat Penerima BSU (Jika Dibuka Kembali)
Jika program kembali berjalan, pemerintah kemungkinan tetap menggunakan kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain
Dengan demikian, pemerintah dapat menyalurkan bantuan secara lebih tepat sasaran kepada pekerja berpenghasilan rendah.
Cara Mendapatkan BSU
Perlu diketahui, BSU tidak membuka pendaftaran mandiri. Sebagai gantinya, pemerintah menjalankan proses berikut:
- Perusahaan mengirimkan data pekerja
- BPJS Ketenagakerjaan memverifikasi data tersebut
- Pemerintah melakukan validasi akhir
- Pemerintah menyalurkan dana langsung ke rekening penerima
Oleh sebab itu, pekerja perlu memastikan data mereka tetap aktif dan sesuai di sistem ketenagakerjaan.
Cara Cek Penerima BSU
Jika pemerintah membuka kembali program ini, pekerja bisa langsung mengecek status dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi Kemnaker
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ikuti proses verifikasi yang tersedia
- Lihat hasil status penerima bantuan
Dengan sistem yang terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, hasil pengecekan menjadi lebih akurat dan terpercaya.
Sampai April 2026, pemerintah belum memastikan pencairan BSU Rp600.000. Oleh karena itu, pekerja sebaiknya tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas, dan terus memantau pengumuman resmi dari pemerintah. (nr*)









