PPPK dan Honorer Bergejolak! SE Kemenkes Picu Tuntutan Satpol PP Jadi PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan honorer Satpol PP yang tergabung dalam FKBPPPN menggelar demonstrasi di Jakarta 2-3 Maret 2023 ingin diangkat jadi PNS. Ilustrasi Foto: Dokumentasi FKBPPPN

Ribuan honorer Satpol PP yang tergabung dalam FKBPPPN menggelar demonstrasi di Jakarta 2-3 Maret 2023 ingin diangkat jadi PNS. Ilustrasi Foto: Dokumentasi FKBPPPN

JAKARTA, jentik.id – Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 memicu reaksi di kalangan PPPK dan tenaga honorer. SE tertanggal 2 April 2026 itu meminta 41 direktur utama rumah sakit mengusulkan tenaga non-ASN untuk beralih status menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kebijakan ini memicu kecemburuan, terutama di kalangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka menilai pemerintah belum memberi perlakuan adil kepada profesi lain yang juga memiliki dasar hukum kuat untuk menjadi PNS.

Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, mendesak Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan kebijakan serupa. Ia meminta Kemendagri menginstruksikan kepala daerah di seluruh Indonesia agar mengusulkan pengangkatan PPPK dan honorer Satpol PP menjadi PNS.

Baca Juga :  195 CPNS Formasi 2024 Pemkot Sungai Penuh Ikuti Pembekalan Kompetensi Teknis, Dibuka Sekda Alpian

Fadlun menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Satpol PP harus berstatus PNS. Namun, pemerintah justru mengalihkan banyak anggota menjadi PPPK.

Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan yang mencolok. Dalam SE Kemenkes, tenaga non-ASN dengan masa kerja minimal enam bulan bisa langsung masuk usulan CPNS. Kondisi ini berpotensi memicu gejolak yang lebih luas.

Baca Juga :  Reshuffle di Kementerian PU! 7 Pejabat Eselon I Resmi Dilantik

Fadlun menilai status PPPK tidak memberi kepastian jangka panjang. PPPK tidak mendapat jaminan pensiun dan kepala daerah bisa memberhentikan mereka sewaktu-waktu sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Saat ini, FKBPPPN terus melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan jika kebijakan tersebut benar-benar berjalan. Mereka juga memperingatkan potensi munculnya tuntutan serupa dari berbagai kelompok honorer lainnya.

Fadlun menegaskan pemerintah harus bersikap adil dan konsisten dalam menjalankan regulasi. Jika tenaga kesehatan mendapat peluang menjadi CPNS, maka Satpol PP yang memiliki dasar hukum jelas juga berhak memperoleh kesempatan yang sama. (nr*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB