JAKARTA, jentik.id – Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 memicu reaksi di kalangan PPPK dan tenaga honorer. SE tertanggal 2 April 2026 itu meminta 41 direktur utama rumah sakit mengusulkan tenaga non-ASN untuk beralih status menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kebijakan ini memicu kecemburuan, terutama di kalangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka menilai pemerintah belum memberi perlakuan adil kepada profesi lain yang juga memiliki dasar hukum kuat untuk menjadi PNS.
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, mendesak Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan kebijakan serupa. Ia meminta Kemendagri menginstruksikan kepala daerah di seluruh Indonesia agar mengusulkan pengangkatan PPPK dan honorer Satpol PP menjadi PNS.
Fadlun menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Satpol PP harus berstatus PNS. Namun, pemerintah justru mengalihkan banyak anggota menjadi PPPK.
Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan yang mencolok. Dalam SE Kemenkes, tenaga non-ASN dengan masa kerja minimal enam bulan bisa langsung masuk usulan CPNS. Kondisi ini berpotensi memicu gejolak yang lebih luas.
Fadlun menilai status PPPK tidak memberi kepastian jangka panjang. PPPK tidak mendapat jaminan pensiun dan kepala daerah bisa memberhentikan mereka sewaktu-waktu sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Saat ini, FKBPPPN terus melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan jika kebijakan tersebut benar-benar berjalan. Mereka juga memperingatkan potensi munculnya tuntutan serupa dari berbagai kelompok honorer lainnya.
Fadlun menegaskan pemerintah harus bersikap adil dan konsisten dalam menjalankan regulasi. Jika tenaga kesehatan mendapat peluang menjadi CPNS, maka Satpol PP yang memiliki dasar hukum jelas juga berhak memperoleh kesempatan yang sama. (nr*)









