Skandal Minyakita! Kemasan 1 Liter Ternyata Hanya 700 ml

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, bersama barang bukti Minyakita ilegal, Selasa, (21/04/2026)(KOMPAS.com/JACK ROBBY DAMARJATI)

Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, bersama barang bukti Minyakita ilegal, Selasa, (21/04/2026)(KOMPAS.com/JACK ROBBY DAMARJATI)

SIDOARJO, jentik.id – Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi dan pengemasan ilegal minyak goreng merek Minyakita di kawasan Bypass Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Polisi menetapkan empat tersangka, yakni HPT, MHS, SST, dan ARS. Mereka menjalankan peran berbeda dalam operasi ilegal tersebut. HPT bertindak sebagai pemodal, MHS dan SST mengawasi kegiatan lapangan, sementara ARS mengoperasikan mesin produksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan para pelaku mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Heboh di Monas! Peserta Aksi Dukung MBG Akui Terima Uang dan Wajan Baru

“Mereka mengemas minyak curah menjadi Minyakita dan mengurangi isi kemasan,” jelasnya, Selasa (21/4/2026).

Hasil penyidikan menunjukkan pelaku tidak mengisi sesuai label. Minyak kemasan satu liter hanya berisi sekitar 700–900 mililiter. Kemasan lima liter hanya berisi sekitar 4,6 liter.

Pelaku menjalankan praktik ini sejak Desember 2025. Dalam sekali produksi, mereka menghasilkan 900 hingga 1.000 karton dengan omzet sekitar Rp 234 juta.

Produk ilegal tersebut telah beredar luas. Pelaku mendistribusikan minyak ke berbagai daerah, termasuk Tarakan di Kalimantan Utara, serta sejumlah wilayah di Jawa Timur seperti Jember dan Trenggalek.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Kajari Karo Buntut Polemik Kasus Amsal

Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan jeriken, ratusan karton minyak siap edar, serta satu unit mobil tangki.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, dan Standardisasi. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp35 miliar. (nr*)

Berita Terkait

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Prabowo Tutup 290 BUMN Rugi, Pemerintah Hemat Rp50 Triliun
6.089 Pegawai Sungai Penuh Masuk Data Kemendagri, Ada 1.521 PPPK Paruh Waktu
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Kamis, 3 September 2026 - 07:22 WIB

Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf

Rabu, 2 September 2026 - 20:41 WIB

Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB