Skandal Minyakita! Kemasan 1 Liter Ternyata Hanya 700 ml

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, bersama barang bukti Minyakita ilegal, Selasa, (21/04/2026)(KOMPAS.com/JACK ROBBY DAMARJATI)

Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, bersama barang bukti Minyakita ilegal, Selasa, (21/04/2026)(KOMPAS.com/JACK ROBBY DAMARJATI)

SIDOARJO, jentik.id – Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi dan pengemasan ilegal minyak goreng merek Minyakita di kawasan Bypass Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Polisi menetapkan empat tersangka, yakni HPT, MHS, SST, dan ARS. Mereka menjalankan peran berbeda dalam operasi ilegal tersebut. HPT bertindak sebagai pemodal, MHS dan SST mengawasi kegiatan lapangan, sementara ARS mengoperasikan mesin produksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan para pelaku mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Gaji ke-13 Juni 2026 Resmi Cair, Ini Rincian Lengkap

“Mereka mengemas minyak curah menjadi Minyakita dan mengurangi isi kemasan,” jelasnya, Selasa (21/4/2026).

Hasil penyidikan menunjukkan pelaku tidak mengisi sesuai label. Minyak kemasan satu liter hanya berisi sekitar 700–900 mililiter. Kemasan lima liter hanya berisi sekitar 4,6 liter.

Pelaku menjalankan praktik ini sejak Desember 2025. Dalam sekali produksi, mereka menghasilkan 900 hingga 1.000 karton dengan omzet sekitar Rp 234 juta.

Produk ilegal tersebut telah beredar luas. Pelaku mendistribusikan minyak ke berbagai daerah, termasuk Tarakan di Kalimantan Utara, serta sejumlah wilayah di Jawa Timur seperti Jember dan Trenggalek.

Baca Juga :  KPK Bongkar Potensi Celah Korupsi di Pengadaan Motor Listrik BGN

Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan jeriken, ratusan karton minyak siap edar, serta satu unit mobil tangki.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, dan Standardisasi. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp35 miliar. (nr*)

Berita Terkait

BBM Naik, Harga SUV Diesel Turun? Ini Update Fortuner & Pajero Bekas
Kisah Heroik ASN Selamatkan Diri dari Kebakaran Gedung D Kemendagri Diselimuti Asap Tebal
Kabar Baik! Guru Bisa Dapat 6 Sumber Penghasilan di 2026
Harga Bright Gas Melonjak Tajam! Kini Mulai Rp228 Ribu per Tabung
Ketua Lemhannas Retret Ketua DPRD Selaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah
Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang, Pastikan Stok Beras Aman
Pertamina Tetapkan Harga BBM Non-Subsidi Terbaru
KPK Bongkar Potensi Konflik di Program MBG, Anggaran Rp171 Triliun Jadi Sorotan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WIB

Skandal Minyakita! Kemasan 1 Liter Ternyata Hanya 700 ml

Selasa, 21 April 2026 - 17:00 WIB

BBM Naik, Harga SUV Diesel Turun? Ini Update Fortuner & Pajero Bekas

Selasa, 21 April 2026 - 13:27 WIB

Kisah Heroik ASN Selamatkan Diri dari Kebakaran Gedung D Kemendagri Diselimuti Asap Tebal

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

Kabar Baik! Guru Bisa Dapat 6 Sumber Penghasilan di 2026

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Harga Bright Gas Melonjak Tajam! Kini Mulai Rp228 Ribu per Tabung

Berita Terbaru

BMKG mencatat, delapan provinsi dengan potensi hujan sangat lebat dengan potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. / BMKG

Jambi

Prakiraan Cuaca Jambi, Sungai Penuh, dan Kerinci Besok

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:41 WIB

Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, bersama barang bukti Minyakita ilegal, Selasa, (21/04/2026)(KOMPAS.com/JACK ROBBY DAMARJATI)

Nasional

Skandal Minyakita! Kemasan 1 Liter Ternyata Hanya 700 ml

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:00 WIB