Kapolri Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai pembukaan Kongres III KPBI di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai pembukaan Kongres III KPBI di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Jakarta, jentik.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Sigit menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan usai ziarah di Blitar, Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, Polda Metro Jaya telah menjelaskan alasan penangkapan tersebut.

“Kapolda sudah menjelaskan bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan penyidik sebelum berkas perkara diserahkan pada tahap dua ke kejaksaan,” kata Sigit.

Penangkapan untuk Kepastian Hukum

Kapolri menjelaskan, penyidik melakukan penangkapan guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur. Langkah itu juga berkaitan dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, penyidik terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan dan kelengkapan administrasi keduanya.

Baca Juga :  Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur Di Medan Tugas

“Kemarin penyidik memeriksa kesehatan dan kelengkapan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum menyerahkan keduanya ke kejaksaan,” ujarnya.

Berkas Perkara Sudah Lengkap

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6/2026). Keduanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P21. Sementara itu, beberapa tersangka lain, seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, memperoleh penghentian penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.

Polisi Jamin Hak Tersangka

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan pengadilan. Polisi juga memastikan seluruh hak Roy Suryo dan dr Tifa tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Solidaritas untuk Aceh, Padang Panjang Hibahkan Rp3 Miliar dari Tambahan TKD

Dalam penyidikan, polisi memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli. Penyidik juga melakukan uji forensik terhadap berbagai dokumen, termasuk pemeriksaan kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga jenis huruf pada ijazah yang menjadi objek perkara.

Atas kasus tersebut, penyidik menjerat Roy Suryo dan dr Tifa dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, dan dugaan manipulasi informasi elektronik.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (nr*)

Berita Terkait

Roy Suryo dan dr Tifa Jalani Perawatan di RS Polri Usai Pemeriksaan Kesehatan
Dasco Naik Mobil Komando Mahasiswa, Serukan “Hidup Rakyat Indonesia!” di Tengah Aksi Demo
Sahroni Puji Performa Teddy, Sebut Seskab Berperan Penting Kawal Program Presiden
MBG Tak Bisa Dihentikan! Qodari Ungkap Pemerintah Siapkan Evaluasi Besar SPPG
Dari Aksi Jalanan ke Istana, Cerita Mahasiswa Bertemu Wapres Gibran
BEM Bersatu Soroti Dugaan Kedekatan Tiyo Ardianto dengan Jaringan Politik
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.762 Triliun, BI Pastikan Masih Aman
Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Uji Coba Segera Berjalan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:54 WIB

Kapolri Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:43 WIB

Dasco Naik Mobil Komando Mahasiswa, Serukan “Hidup Rakyat Indonesia!” di Tengah Aksi Demo

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:49 WIB

Sahroni Puji Performa Teddy, Sebut Seskab Berperan Penting Kawal Program Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:30 WIB

MBG Tak Bisa Dihentikan! Qodari Ungkap Pemerintah Siapkan Evaluasi Besar SPPG

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:56 WIB

Dari Aksi Jalanan ke Istana, Cerita Mahasiswa Bertemu Wapres Gibran

Berita Terbaru