Kapolri Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai pembukaan Kongres III KPBI di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai pembukaan Kongres III KPBI di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Jakarta, jentik.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Sigit menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan usai ziarah di Blitar, Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, Polda Metro Jaya telah menjelaskan alasan penangkapan tersebut.

“Kapolda sudah menjelaskan bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan penyidik sebelum berkas perkara diserahkan pada tahap dua ke kejaksaan,” kata Sigit.

Penangkapan untuk Kepastian Hukum

Kapolri menjelaskan, penyidik melakukan penangkapan guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur. Langkah itu juga berkaitan dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, penyidik terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan dan kelengkapan administrasi keduanya.

Baca Juga :  KPK Bongkar Potensi Konflik di Program MBG, Anggaran Rp171 Triliun Jadi Sorotan

“Kemarin penyidik memeriksa kesehatan dan kelengkapan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum menyerahkan keduanya ke kejaksaan,” ujarnya.

Berkas Perkara Sudah Lengkap

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6/2026). Keduanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P21. Sementara itu, beberapa tersangka lain, seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, memperoleh penghentian penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.

Polisi Jamin Hak Tersangka

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan pengadilan. Polisi juga memastikan seluruh hak Roy Suryo dan dr Tifa tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kasus Mayat dalam Karung di Depok, Motif Masih Didalami

Dalam penyidikan, polisi memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli. Penyidik juga melakukan uji forensik terhadap berbagai dokumen, termasuk pemeriksaan kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga jenis huruf pada ijazah yang menjadi objek perkara.

Atas kasus tersebut, penyidik menjerat Roy Suryo dan dr Tifa dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, dan dugaan manipulasi informasi elektronik.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (nr*)

Berita Terkait

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Lolos Paskibraka Nasional, Dapat Apa Saja? Ini Honor dan Bonusnya
Rp113 Miliar Ludes! Jusuf Hamka Borong 201 Mobil di GIIAS 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Mensesneg Pastikan Destry Damayanti Masuk Kandidat Gubernur BI, Prabowo Masih Pertimbangkan Nama
Kasus Febrie Adriansyah Memanas! Sidang Praperadilan Perdana Digelar 18 Agustus
Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp20,5 Triliun ke Daerah, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas
Babak Baru Kasus Chromebook, Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding di Pengadilan Tinggi DKI
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:12 WIB

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Lolos Paskibraka Nasional, Dapat Apa Saja? Ini Honor dan Bonusnya

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Rp113 Miliar Ludes! Jusuf Hamka Borong 201 Mobil di GIIAS 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Mensesneg Pastikan Destry Damayanti Masuk Kandidat Gubernur BI, Prabowo Masih Pertimbangkan Nama

Berita Terbaru

Foto: dok Istimewa

Nasional

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa, 11 Agu 2026 - 13:12 WIB

Foto: Pedagang ikan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kesehatan

Waspada Ikan Berformalin, Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Membeli

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:54 WIB

Foto: Pemimpin tertinggi Iran yang baru, Mojtaba Khamenei, putra kedua dari mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, menghadiri rapat umum di Teheran, Iran, 31 Mei 2019. (via REUTERS/Hamid Forootan)

Internasional

Lama Menghilang, Mojtaba Khamenei Segera Muncul di Publik Iran

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:38 WIB