Jakarta, jentik.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Sigit menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan usai ziarah di Blitar, Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, Polda Metro Jaya telah menjelaskan alasan penangkapan tersebut.
“Kapolda sudah menjelaskan bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan penyidik sebelum berkas perkara diserahkan pada tahap dua ke kejaksaan,” kata Sigit.
Penangkapan untuk Kepastian Hukum
Kapolri menjelaskan, penyidik melakukan penangkapan guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur. Langkah itu juga berkaitan dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, penyidik terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan dan kelengkapan administrasi keduanya.
“Kemarin penyidik memeriksa kesehatan dan kelengkapan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum menyerahkan keduanya ke kejaksaan,” ujarnya.
Berkas Perkara Sudah Lengkap
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6/2026). Keduanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P21. Sementara itu, beberapa tersangka lain, seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, memperoleh penghentian penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.
Polisi Jamin Hak Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan pengadilan. Polisi juga memastikan seluruh hak Roy Suryo dan dr Tifa tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.
Dalam penyidikan, polisi memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli. Penyidik juga melakukan uji forensik terhadap berbagai dokumen, termasuk pemeriksaan kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga jenis huruf pada ijazah yang menjadi objek perkara.
Atas kasus tersebut, penyidik menjerat Roy Suryo dan dr Tifa dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, dan dugaan manipulasi informasi elektronik.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (nr*)









