Tangis Pecah di Pengadilan, Kurir 12 Kg Narkoba di Jambi Terima Vonis 17 & 19 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis Angga Saputra dan Gilang Eko Prayogi, terdakwa kasus narkotika 12 kilogram dipenuhi isak tangis keluarga pada Selasa (14/4/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara untuk terdakwa Angga Saputra dan 17 tahun penjara untuk Gilang Eko Prayogi.

Vonis Angga Saputra dan Gilang Eko Prayogi, terdakwa kasus narkotika 12 kilogram dipenuhi isak tangis keluarga pada Selasa (14/4/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara untuk terdakwa Angga Saputra dan 17 tahun penjara untuk Gilang Eko Prayogi.

Jambi, jentik.id– Suasana haru menyelimuti sidang vonis dua kurir narkoba di Jambi, Selasa (14/4/2026). Keluarga terdakwa tak kuasa menahan tangis saat majelis hakim membacakan putusan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 19 tahun kepada Angga Saputra dan 17 tahun kepada Gilang Eko Prayogi. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup.

Ibu Angga langsung menangis setelah majelis hakim selesai membacakan putusan. Keluarga menyatakan kekecewaan dan berencana mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).

Kakak Angga, Desy, mengaku menerima putusan bersalah. Namun, ia menilai hukuman tersebut tidak adil. Ia membandingkan putusan ini dengan hukuman terhadap Ferry Irwan yang hanya 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras ASN Lewat Pemotongan Insentif

Kasus ini bermula ketika Angga menghubungi Gilang melalui aplikasi Zangi untuk mengambil sabu. Keduanya kemudian bertemu di kawasan Simpang IV Sipin dan menyewa mobil.

Mereka lalu mengikuti arahan seseorang berinisial Lion (DPO) menuju kawasan Hotel BW, kemudian bergerak ke Lorong H. Kamil, Jambi Selatan. Di lokasi itu, Gilang mengambil plastik hitam berisi sabu dan ribuan pil ekstasi.

Keduanya berencana membawa narkotika tersebut ke Sumatera Selatan. Namun, tim Ditresnarkoba Polda Jambi menghentikan mobil mereka di Jalan Arif Rahman Hakim pada dini hari.

Baca Juga :  KPK Telusuri Asal-usul 55 Kilogram Platinum Milik Bupati Langkat Syah Afandin

Petugas langsung menggeledah mobil, menemukan barang bukti, lalu mengamankan kedua pelaku ke kantor untuk pemeriksaan.

Polisi menyita sekitar 12 kilogram sabu dan lebih dari 2.000 gram ekstasi dari kasus ini. Penyidik menetapkan keduanya sebagai kurir yang mengambil dan mengantar narkotika.

Jaksa menjerat keduanya dengan pasal peredaran narkotika dalam jumlah besar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada kedua terdakwa. (nr*)

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Berita Terbaru