Jambi, jentik.id– Suasana haru menyelimuti sidang vonis dua kurir narkoba di Jambi, Selasa (14/4/2026). Keluarga terdakwa tak kuasa menahan tangis saat majelis hakim membacakan putusan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 19 tahun kepada Angga Saputra dan 17 tahun kepada Gilang Eko Prayogi. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup.
Ibu Angga langsung menangis setelah majelis hakim selesai membacakan putusan. Keluarga menyatakan kekecewaan dan berencana mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).
Kakak Angga, Desy, mengaku menerima putusan bersalah. Namun, ia menilai hukuman tersebut tidak adil. Ia membandingkan putusan ini dengan hukuman terhadap Ferry Irwan yang hanya 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Angga menghubungi Gilang melalui aplikasi Zangi untuk mengambil sabu. Keduanya kemudian bertemu di kawasan Simpang IV Sipin dan menyewa mobil.
Mereka lalu mengikuti arahan seseorang berinisial Lion (DPO) menuju kawasan Hotel BW, kemudian bergerak ke Lorong H. Kamil, Jambi Selatan. Di lokasi itu, Gilang mengambil plastik hitam berisi sabu dan ribuan pil ekstasi.
Keduanya berencana membawa narkotika tersebut ke Sumatera Selatan. Namun, tim Ditresnarkoba Polda Jambi menghentikan mobil mereka di Jalan Arif Rahman Hakim pada dini hari.
Petugas langsung menggeledah mobil, menemukan barang bukti, lalu mengamankan kedua pelaku ke kantor untuk pemeriksaan.
Polisi menyita sekitar 12 kilogram sabu dan lebih dari 2.000 gram ekstasi dari kasus ini. Penyidik menetapkan keduanya sebagai kurir yang mengambil dan mengantar narkotika.
Jaksa menjerat keduanya dengan pasal peredaran narkotika dalam jumlah besar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada kedua terdakwa. (nr*)









