Tangis Pecah di Pengadilan, Kurir 12 Kg Narkoba di Jambi Terima Vonis 17 & 19 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis Angga Saputra dan Gilang Eko Prayogi, terdakwa kasus narkotika 12 kilogram dipenuhi isak tangis keluarga pada Selasa (14/4/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara untuk terdakwa Angga Saputra dan 17 tahun penjara untuk Gilang Eko Prayogi.

Vonis Angga Saputra dan Gilang Eko Prayogi, terdakwa kasus narkotika 12 kilogram dipenuhi isak tangis keluarga pada Selasa (14/4/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara untuk terdakwa Angga Saputra dan 17 tahun penjara untuk Gilang Eko Prayogi.

Jambi, jentik.id– Suasana haru menyelimuti sidang vonis dua kurir narkoba di Jambi, Selasa (14/4/2026). Keluarga terdakwa tak kuasa menahan tangis saat majelis hakim membacakan putusan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 19 tahun kepada Angga Saputra dan 17 tahun kepada Gilang Eko Prayogi. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup.

Ibu Angga langsung menangis setelah majelis hakim selesai membacakan putusan. Keluarga menyatakan kekecewaan dan berencana mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).

Kakak Angga, Desy, mengaku menerima putusan bersalah. Namun, ia menilai hukuman tersebut tidak adil. Ia membandingkan putusan ini dengan hukuman terhadap Ferry Irwan yang hanya 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Aksi Perusakan Bollard di Sungai Penuh Berujung Penuntutan, Polres Kerinci Serahkan Tersangka ke Kejari

Kasus ini bermula ketika Angga menghubungi Gilang melalui aplikasi Zangi untuk mengambil sabu. Keduanya kemudian bertemu di kawasan Simpang IV Sipin dan menyewa mobil.

Mereka lalu mengikuti arahan seseorang berinisial Lion (DPO) menuju kawasan Hotel BW, kemudian bergerak ke Lorong H. Kamil, Jambi Selatan. Di lokasi itu, Gilang mengambil plastik hitam berisi sabu dan ribuan pil ekstasi.

Keduanya berencana membawa narkotika tersebut ke Sumatera Selatan. Namun, tim Ditresnarkoba Polda Jambi menghentikan mobil mereka di Jalan Arif Rahman Hakim pada dini hari.

Baca Juga :  Janji Lolos Jadi Jaksa, Perempuan di Jambi Diduga Tipu Korban hingga Rp400 Juta

Petugas langsung menggeledah mobil, menemukan barang bukti, lalu mengamankan kedua pelaku ke kantor untuk pemeriksaan.

Polisi menyita sekitar 12 kilogram sabu dan lebih dari 2.000 gram ekstasi dari kasus ini. Penyidik menetapkan keduanya sebagai kurir yang mengambil dan mengantar narkotika.

Jaksa menjerat keduanya dengan pasal peredaran narkotika dalam jumlah besar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada kedua terdakwa. (nr*)

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Investasi Cafe dan Biliar, Puluhan Juta Rupiah Dilaporkan Raib
Laka Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Toyota Hiace Tabrak Belakang Truk, Lima Orang Tewas warga Kerinci.
Kejari Bandung Terbitkan SP3, Wakil Wali Kota Bandung Siap Kembali Bertugas
KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Moge dan Mobil Mewah Diangkut Dengan Mobil Derek
Dadan Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Yayasan Afiliasi yang Diduga Raup Dana MBG
Polisi Gerebek Dugaan Penimbunan Biosolar di Agam, Dua Orang Jadi Tersangka
Polres Kerinci Tindak Tegas Pelaku Lansir BBM Subsidi
Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan Dokumen Imigrasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:48 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Cafe dan Biliar, Puluhan Juta Rupiah Dilaporkan Raib

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:18 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3, Wakil Wali Kota Bandung Siap Kembali Bertugas

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:43 WIB

KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Moge dan Mobil Mewah Diangkut Dengan Mobil Derek

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:08 WIB

Dadan Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Yayasan Afiliasi yang Diduga Raup Dana MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:25 WIB

Polisi Gerebek Dugaan Penimbunan Biosolar di Agam, Dua Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Foto: Istimewa

Nasional

Purbaya Kaget Sidak Tanjung Priok, Ribuan Kontainer Tertahan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:31 WIB