Tangis Pecah di Pengadilan, Kurir 12 Kg Narkoba di Jambi Terima Vonis 17 & 19 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis Angga Saputra dan Gilang Eko Prayogi, terdakwa kasus narkotika 12 kilogram dipenuhi isak tangis keluarga pada Selasa (14/4/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara untuk terdakwa Angga Saputra dan 17 tahun penjara untuk Gilang Eko Prayogi.

Vonis Angga Saputra dan Gilang Eko Prayogi, terdakwa kasus narkotika 12 kilogram dipenuhi isak tangis keluarga pada Selasa (14/4/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara untuk terdakwa Angga Saputra dan 17 tahun penjara untuk Gilang Eko Prayogi.

Jambi, jentik.id– Suasana haru menyelimuti sidang vonis dua kurir narkoba di Jambi, Selasa (14/4/2026). Keluarga terdakwa tak kuasa menahan tangis saat majelis hakim membacakan putusan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 19 tahun kepada Angga Saputra dan 17 tahun kepada Gilang Eko Prayogi. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup.

Ibu Angga langsung menangis setelah majelis hakim selesai membacakan putusan. Keluarga menyatakan kekecewaan dan berencana mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).

Kakak Angga, Desy, mengaku menerima putusan bersalah. Namun, ia menilai hukuman tersebut tidak adil. Ia membandingkan putusan ini dengan hukuman terhadap Ferry Irwan yang hanya 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Saldo Nasabah Terganggu, Bank Jambi Resmi Lapor ke Polda Jambi

Kasus ini bermula ketika Angga menghubungi Gilang melalui aplikasi Zangi untuk mengambil sabu. Keduanya kemudian bertemu di kawasan Simpang IV Sipin dan menyewa mobil.

Mereka lalu mengikuti arahan seseorang berinisial Lion (DPO) menuju kawasan Hotel BW, kemudian bergerak ke Lorong H. Kamil, Jambi Selatan. Di lokasi itu, Gilang mengambil plastik hitam berisi sabu dan ribuan pil ekstasi.

Keduanya berencana membawa narkotika tersebut ke Sumatera Selatan. Namun, tim Ditresnarkoba Polda Jambi menghentikan mobil mereka di Jalan Arif Rahman Hakim pada dini hari.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Semarang, Pemilik Gudang Tak Berkutik

Petugas langsung menggeledah mobil, menemukan barang bukti, lalu mengamankan kedua pelaku ke kantor untuk pemeriksaan.

Polisi menyita sekitar 12 kilogram sabu dan lebih dari 2.000 gram ekstasi dari kasus ini. Penyidik menetapkan keduanya sebagai kurir yang mengambil dan mengantar narkotika.

Jaksa menjerat keduanya dengan pasal peredaran narkotika dalam jumlah besar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada kedua terdakwa. (nr*)

Berita Terkait

Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, BKSDA Beri Apresiasi
Laporan Polisi PUPR Disidangkan, Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh Jadi Terdakwa
Imigrasi Kerinci Tegaskan Dokumen Paspor Lengkap
Polisi Ungkap Modus BBM Subsidi Ilegal di Kerinci, Dua Pelaku Tak Berkutik
Pasca OTT KPK, Warga Kecewa Tak Bisa Akses ke Pandopo.
Istri Pelangsir BBM Todong Polisi di Bungo, Skandal Rp276 M Terbongkar
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Semarang, Pemilik Gudang Tak Berkutik
Disaksikan Prabowo! Rp11,4 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 19:57 WIB

Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, BKSDA Beri Apresiasi

Rabu, 15 April 2026 - 19:18 WIB

Laporan Polisi PUPR Disidangkan, Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh Jadi Terdakwa

Selasa, 14 April 2026 - 17:00 WIB

Tangis Pecah di Pengadilan, Kurir 12 Kg Narkoba di Jambi Terima Vonis 17 & 19 Tahun

Selasa, 14 April 2026 - 16:01 WIB

Imigrasi Kerinci Tegaskan Dokumen Paspor Lengkap

Senin, 13 April 2026 - 10:00 WIB

Polisi Ungkap Modus BBM Subsidi Ilegal di Kerinci, Dua Pelaku Tak Berkutik

Berita Terbaru

Wako Alfin audiensi bersama Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia di Kementerian Kesehatan RI, Selasa (14/04/2026).

Kesehatan

Alfin Audiensi ke Kemenkes, Bahas Layanan Kesehatan

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:30 WIB

Dok: Fin News

Nasional

Program Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran?

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:28 WIB