Sungai Penuh, jentik.id —Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, menjalani sidang perdana kasus dugaan perusakan fasilitas pembatas jalan (bollard) pada Rabu (15/04/2026) di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Jaksa Bacakan Dakwaan di Sidang Perdana
Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya memimpin sidang bersama hakim anggota Wanda Rara Fahrezha dan Daniel Naibaho. Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal membacakan langsung surat dakwaan terhadap Fahruddin.
Jaksa menuduh Fahruddin terlibat dalam perusakan bollard di jalan nasional, tepatnya di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh yang berada di sekitar rumah dinas Wakil Wali Kota.
Polisi Temukan Bollard Rusak di Lokasi
Kasus ini bermula dari laporan Dinas PUPR Kota Sungai Penuh ke Polres Kerinci pada 14 Februari 2025. Penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas menemukan sekitar 10 unit tiang pembatas jalan dalam kondisi rusak di lokasi kejadian.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Kerinci melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Kamis (05/03/2026) untuk proses hukum lanjutan.
Bollard Berfungsi Jaga Ketertiban Lalu Lintas
Bollard berfungsi sebagai fasilitas publik untuk membatasi kendaraan dan mengamankan jalur tertentu. Fasilitas ini membantu menjaga ketertiban lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.
Jaksa Jerat dengan Pasal KUHP
Jaksa menjerat Fahruddin dengan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut melarang perusakan barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga Rp200 juta.
Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa
Di hadapan majelis hakim, Fahruddin menolak sebagian dakwaan. Ia juga membantah keterangan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar.
Fahruddin menjelaskan bahwa DPRD bersama Dinas Perhubungan telah menggelar hearing pada 7 November 2024. Dalam forum tersebut, kedua pihak menyepakati pembongkaran bollard di lokasi tersebut.
“Dalam hearing kami meminta pembongkaran, dan pihak PUPR menyetujui serta menyampaikan jalan itu akan diperbaiki,” tegas Fahruddin di persidangan.
Ia menegaskan tidak mengakui kesalahan dan menilai tindakannya tidak melanggar hukum.
Sidang Lanjut Pekan Depan
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh. (Red/*)









