Laporan Polisi PUPR Disidangkan, Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh Jadi Terdakwa

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, jentik.id —Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, menjalani sidang perdana kasus dugaan perusakan fasilitas pembatas jalan (bollard) pada Rabu (15/04/2026) di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Jaksa Bacakan Dakwaan di Sidang Perdana

Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya memimpin sidang bersama hakim anggota Wanda Rara Fahrezha dan Daniel Naibaho. Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal membacakan langsung surat dakwaan terhadap Fahruddin.

Jaksa menuduh Fahruddin terlibat dalam perusakan bollard di jalan nasional, tepatnya di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh yang berada di sekitar rumah dinas Wakil Wali Kota.

Polisi Temukan Bollard Rusak di Lokasi

Kasus ini bermula dari laporan Dinas PUPR Kota Sungai Penuh ke Polres Kerinci pada 14 Februari 2025. Penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Polda Sulsel Tindak Tegas, Kasat Narkoba Toraja Utara Jalani Patsus

Petugas menemukan sekitar 10 unit tiang pembatas jalan dalam kondisi rusak di lokasi kejadian.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Kerinci melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Kamis (05/03/2026) untuk proses hukum lanjutan.

Bollard Berfungsi Jaga Ketertiban Lalu Lintas

Bollard berfungsi sebagai fasilitas publik untuk membatasi kendaraan dan mengamankan jalur tertentu. Fasilitas ini membantu menjaga ketertiban lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.

Jaksa Jerat dengan Pasal KUHP

Jaksa menjerat Fahruddin dengan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut melarang perusakan barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga Rp200 juta.

Baca Juga :  Istri Pelangsir BBM Todong Polisi di Bungo, Skandal Rp276 M Terbongkar

Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa

Di hadapan majelis hakim, Fahruddin menolak sebagian dakwaan. Ia juga membantah keterangan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar.

Fahruddin menjelaskan bahwa DPRD bersama Dinas Perhubungan telah menggelar hearing pada 7 November 2024. Dalam forum tersebut, kedua pihak menyepakati pembongkaran bollard di lokasi tersebut.

“Dalam hearing kami meminta pembongkaran, dan pihak PUPR menyetujui serta menyampaikan jalan itu akan diperbaiki,” tegas Fahruddin di persidangan.

Ia menegaskan tidak mengakui kesalahan dan menilai tindakannya tidak melanggar hukum.

Sidang Lanjut Pekan Depan

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh. (Red/*)

 

Berita Terkait

Ribuan Massa Kepung DPRD Kaltim, Protes Kebijakan Tentang Anggaran Pemprov
Iran Gunakan Seluruh Kemampuan untuk Pertahankan Keamanan Nasional
Polda Jambi Siap Limpahkan Berkas 2 Eks Polisi Tersangka Rudapaksa ke Kejaksaan
Fakta Persidangan  Pemasangan Bollard di Jalan Nasional Tanpa Regulasi Hanya Usulan Nota Dinas
Hotman Paris Bongkar Peran 3 Polisi di Kasus Pemerkosaan Jambi
Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel
Polisi Grebek Gudang Elpiji Oplosan di Lebak, 3 Orang Langsung Diciduk
Sidang Fahruddin Ungkap Bollard Diduga Hibah 900 Juta
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:32 WIB

Ribuan Massa Kepung DPRD Kaltim, Protes Kebijakan Tentang Anggaran Pemprov

Selasa, 21 April 2026 - 10:00 WIB

Polda Jambi Siap Limpahkan Berkas 2 Eks Polisi Tersangka Rudapaksa ke Kejaksaan

Senin, 20 April 2026 - 21:38 WIB

Fakta Persidangan  Pemasangan Bollard di Jalan Nasional Tanpa Regulasi Hanya Usulan Nota Dinas

Jumat, 17 April 2026 - 11:00 WIB

Hotman Paris Bongkar Peran 3 Polisi di Kasus Pemerkosaan Jambi

Kamis, 16 April 2026 - 16:28 WIB

Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel

Berita Terbaru