Laporan Polisi PUPR Disidangkan, Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh Jadi Terdakwa

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, jentik.id —Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, menjalani sidang perdana kasus dugaan perusakan fasilitas pembatas jalan (bollard) pada Rabu (15/04/2026) di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Jaksa Bacakan Dakwaan di Sidang Perdana

Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya memimpin sidang bersama hakim anggota Wanda Rara Fahrezha dan Daniel Naibaho. Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal membacakan langsung surat dakwaan terhadap Fahruddin.

Jaksa menuduh Fahruddin terlibat dalam perusakan bollard di jalan nasional, tepatnya di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh yang berada di sekitar rumah dinas Wakil Wali Kota.

Polisi Temukan Bollard Rusak di Lokasi

Kasus ini bermula dari laporan Dinas PUPR Kota Sungai Penuh ke Polres Kerinci pada 14 Februari 2025. Penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Fakta Persidangan  Pemasangan Bollard di Jalan Nasional Tanpa Regulasi Hanya Usulan Nota Dinas

Petugas menemukan sekitar 10 unit tiang pembatas jalan dalam kondisi rusak di lokasi kejadian.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Kerinci melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Kamis (05/03/2026) untuk proses hukum lanjutan.

Bollard Berfungsi Jaga Ketertiban Lalu Lintas

Bollard berfungsi sebagai fasilitas publik untuk membatasi kendaraan dan mengamankan jalur tertentu. Fasilitas ini membantu menjaga ketertiban lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.

Jaksa Jerat dengan Pasal KUHP

Jaksa menjerat Fahruddin dengan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut melarang perusakan barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga Rp200 juta.

Baca Juga :  Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa

Di hadapan majelis hakim, Fahruddin menolak sebagian dakwaan. Ia juga membantah keterangan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar.

Fahruddin menjelaskan bahwa DPRD bersama Dinas Perhubungan telah menggelar hearing pada 7 November 2024. Dalam forum tersebut, kedua pihak menyepakati pembongkaran bollard di lokasi tersebut.

“Dalam hearing kami meminta pembongkaran, dan pihak PUPR menyetujui serta menyampaikan jalan itu akan diperbaiki,” tegas Fahruddin di persidangan.

Ia menegaskan tidak mengakui kesalahan dan menilai tindakannya tidak melanggar hukum.

Sidang Lanjut Pekan Depan

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh. (Red/*)

 

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB