Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Sindikat Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, jentik.id–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram. Para pelaku memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Akibatnya, distribusi gas subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan langsung pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers. Ia hadir bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan jajaran Subdit I Indagsi, Rabu (12/04/2026) di Lobby Gedung B Polda Jambi.

Erlan menjelaskan bahwa laporan masyarakat memicu pengungkapan kasus ini. Selain itu, warga juga melaporkan praktik ilegal pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi tanpa izin.

Baca Juga :  Polda Jambi Siap Limpahkan Berkas 2 Eks Polisi Tersangka Rudapaksa ke Kejaksaan

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus langsung menyelidiki. Selanjutnya, tim menemukan aktivitas ilegal di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Erlan.

Sebelum penggerebekan, tim Subdit I berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 kilometer. Langkah ini bertujuan memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Saat penggerebekan, petugas memergoki tiga pelaku yang sedang menyuntikkan gas. Namun, dua pelaku langsung melarikan diri. Sementara itu, petugas berhasil menangkap satu pelaku berinisial RA.

“Dari pemeriksaan awal, RA mengaku menjalankan kegiatan itu atas perintah seseorang berinisial DS,” jelas Erlan.

Selanjutnya, tim mengembangkan kasus dan menangkap seorang pria berinisial MPS. Ia bertugas mengantar tabung gas LPG 3 kilogram ke lokasi penyuntikan.

Baca Juga :  KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar hukum.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi gas subsidi. Gas ini seharusnya untuk masyarakat kurang mampu. Karena itu, tindakan pelaku merampas hak masyarakat,” tegasnya.

Terakhir, Polda Jambi mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan praktik serupa. “Kami sangat membutuhkan peran masyarakat. Oleh karena itu, kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan tuntas,” tutupnya. (Red/*)

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Berita Terbaru