Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Sindikat Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, jentik.id–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram. Para pelaku memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Akibatnya, distribusi gas subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan langsung pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers. Ia hadir bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan jajaran Subdit I Indagsi, Rabu (12/04/2026) di Lobby Gedung B Polda Jambi.

Erlan menjelaskan bahwa laporan masyarakat memicu pengungkapan kasus ini. Selain itu, warga juga melaporkan praktik ilegal pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi tanpa izin.

Baca Juga :  Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Polisi Masih Memburu

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus langsung menyelidiki. Selanjutnya, tim menemukan aktivitas ilegal di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Erlan.

Sebelum penggerebekan, tim Subdit I berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 kilometer. Langkah ini bertujuan memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Saat penggerebekan, petugas memergoki tiga pelaku yang sedang menyuntikkan gas. Namun, dua pelaku langsung melarikan diri. Sementara itu, petugas berhasil menangkap satu pelaku berinisial RA.

“Dari pemeriksaan awal, RA mengaku menjalankan kegiatan itu atas perintah seseorang berinisial DS,” jelas Erlan.

Selanjutnya, tim mengembangkan kasus dan menangkap seorang pria berinisial MPS. Ia bertugas mengantar tabung gas LPG 3 kilogram ke lokasi penyuntikan.

Baca Juga :  Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara, Pelaku Ditangkap

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar hukum.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi gas subsidi. Gas ini seharusnya untuk masyarakat kurang mampu. Karena itu, tindakan pelaku merampas hak masyarakat,” tegasnya.

Terakhir, Polda Jambi mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan praktik serupa. “Kami sangat membutuhkan peran masyarakat. Oleh karena itu, kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan tuntas,” tutupnya. (Red/*)

Berita Terkait

Viral Kasus Bayi Meninggal! RSUP M Djamil Langsung Audit dan Evaluasi Layanan
Prakiraan Cuaca Jambi, Sungai Penuh, dan Kerinci Besok
Sekda Sudirman Resmi Rangkap Jabatan Juga Komisaris Utama Bank 9 Jambi
Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi 3 Perempuan di Pariaman Digelar Hari Ini
Polda Jambi Siap Limpahkan Berkas 2 Eks Polisi Tersangka Rudapaksa ke Kejaksaan
Fakta Persidangan  Pemasangan Bollard di Jalan Nasional Tanpa Regulasi Hanya Usulan Nota Dinas
Tanjabtim Usulkan Perbaikan Jalan Muara Sabak–Rantau Rasau
Hotman Paris Bongkar Peran 3 Polisi di Kasus Pemerkosaan Jambi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:28 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Sindikat Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi

Rabu, 22 April 2026 - 13:00 WIB

Viral Kasus Bayi Meninggal! RSUP M Djamil Langsung Audit dan Evaluasi Layanan

Selasa, 21 April 2026 - 19:41 WIB

Prakiraan Cuaca Jambi, Sungai Penuh, dan Kerinci Besok

Selasa, 21 April 2026 - 16:19 WIB

Sekda Sudirman Resmi Rangkap Jabatan Juga Komisaris Utama Bank 9 Jambi

Selasa, 21 April 2026 - 16:00 WIB

Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi 3 Perempuan di Pariaman Digelar Hari Ini

Berita Terbaru