Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Sindikat Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, jentik.id–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram. Para pelaku memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Akibatnya, distribusi gas subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan langsung pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers. Ia hadir bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan jajaran Subdit I Indagsi, Rabu (12/04/2026) di Lobby Gedung B Polda Jambi.

Erlan menjelaskan bahwa laporan masyarakat memicu pengungkapan kasus ini. Selain itu, warga juga melaporkan praktik ilegal pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi tanpa izin.

Baca Juga :  Warga Jambi Dibuat Panik, Ular Sanca 3,5 Meter Tiba-tiba Muncul di Dinding Rumah

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus langsung menyelidiki. Selanjutnya, tim menemukan aktivitas ilegal di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Erlan.

Sebelum penggerebekan, tim Subdit I berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 kilometer. Langkah ini bertujuan memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Saat penggerebekan, petugas memergoki tiga pelaku yang sedang menyuntikkan gas. Namun, dua pelaku langsung melarikan diri. Sementara itu, petugas berhasil menangkap satu pelaku berinisial RA.

“Dari pemeriksaan awal, RA mengaku menjalankan kegiatan itu atas perintah seseorang berinisial DS,” jelas Erlan.

Selanjutnya, tim mengembangkan kasus dan menangkap seorang pria berinisial MPS. Ia bertugas mengantar tabung gas LPG 3 kilogram ke lokasi penyuntikan.

Baca Juga :  STOP LIVE SAAT BERTUGAS! Polda Jambi Keluarkan Peringatan Keras Demi Jaga Marwah Institusi

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar hukum.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi gas subsidi. Gas ini seharusnya untuk masyarakat kurang mampu. Karena itu, tindakan pelaku merampas hak masyarakat,” tegasnya.

Terakhir, Polda Jambi mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan praktik serupa. “Kami sangat membutuhkan peran masyarakat. Oleh karena itu, kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan tuntas,” tutupnya. (Red/*)

Berita Terkait

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar
WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.
Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:33 WIB

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:05 WIB

WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Berita Terbaru