Tak Perlu Lelang! Purbaya Izinkan Pemerintah Pakai Langsung Aset Sitaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Jakarta, jentik.id-Purbaya Yudhi Sadewa mengubah aturan pengurusan piutang negara dengan membuka peluang pemanfaatan langsung aset sitaan oleh pemerintah.

Perubahan ini tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2026 sebagai revisi atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Aturan ini berlaku sejak 24 April 2026. Pemerintah menilai perubahan ini perlu agar pengelolaan piutang negara lebih optimal dan sesuai perkembangan saat ini.

Dalam aturan baru ini, negara bisa langsung menguasai dan memakai barang jaminan atau aset lain milik penanggung maupun penjamin utang.

Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) bisa memanfaatkan aset itu tanpa persetujuan pihak yang berutang. Artinya, aset sitaan tidak lagi harus melalui lelang.

Baca Juga :  Banyak Daerah Tak Anggarkan THR PPPK Paruh Waktu, Kudus Buat Terobosan

Hasil pemanfaatan aset itu akan mengurangi jumlah utang penanggung utang.

Sebelum memakai aset, petugas harus menerbitkan Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan.

Kementerian atau lembaga sebagai pemohon juga wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang.

Ketua PUPN cabang harus mengeluarkan keputusan resmi sebelum pemanfaatan dimulai.

Pemohon wajib menyertakan analisis yang menjelaskan bahwa aset akan dipakai untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan.

Selain itu, pemohon harus menerima kondisi aset apa adanya dan menanggung biaya yang masih tertunggak.

Jika semua syarat terpenuhi, ketua PUPN cabang akan menetapkan keputusan penggunaan aset paling cepat 10 hari kerja setelah pemberitahuan.

Baca Juga :  Harga Bright Gas Melonjak Tajam! Kini Mulai Rp228 Ribu per Tabung

Negara bisa menguasai aset itu selama dua tahun. Namun, penggunaan aset itu tidak otomatis menghapus seluruh utang.

Tidak hanya kementerian dan lembaga, BUMN, BUMD, BUMDes, individu, hingga organisasi seperti ASN, TNI, dan Polri juga bisa mengajukan permohonan.

Jenis aset yang bisa diambil meliputi uang tunai, aset digital atau kripto, deposito, tabungan, giro, obligasi, saham, piutang, hingga penyertaan modal.

Untuk tanah dan bangunan, aset harus memiliki sertifikat resmi, tidak bersengketa, tidak dikuasai pihak lain secara ilegal, dan tidak dijaminkan ke kreditur lain.

Pemerintah menegaskan pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang tanpa menghapus biaya administrasi pengurusan piutang negara. (nr*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban
Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi
Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri
Kemenhaj Pastikan Asuransi Jamaah Wafat Tetap Cair
Sebanyak 1.555 Narapidana Pindah ke Lapas Sengeti, Lapas Jambi Disiapkan Jadi Rutan
Purbaya Kaget Sidak Tanjung Priok, Ribuan Kontainer Tertahan
Tak Lagi Bergantung APBN, BGN Dorong Pembangunan SPPG Lewat CSR dan Kantin Sekolah
Rekam Jejak Dino Patti Djalal, Diplomat Senior yang Aktif Soroti Isu Internasional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45 WIB

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:08 WIB

Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:17 WIB

Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri

Senin, 8 Juni 2026 - 08:12 WIB

Kemenhaj Pastikan Asuransi Jamaah Wafat Tetap Cair

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WIB

Sebanyak 1.555 Narapidana Pindah ke Lapas Sengeti, Lapas Jambi Disiapkan Jadi Rutan

Berita Terbaru