Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Lumpur, jentik.id–Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi masuk melalui jalur ilegal. Mereka kemudian dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo Dumai. Kebijakan ini terkait perpanjangan Program Repatriasi Migran (PRM) hingga 31 Mei 2027.

Ketua Direktorat Imigrasi Malaysia, Zakaria Bin Shaaban, menyampaikan hal itu di Kuala Lumpur, Kamis (30/4). Ia menyatakan pemerintah resmi memperpanjang program pemulangan sukarela bagi migran ilegal mulai 1 Mei 2026.

“Program Repatriasi Migran 2.0 kami perpanjang hingga 31 Mei 2027,” ujarnya.

Pemerintah mengambil keputusan ini setelah melakukan evaluasi. Evaluasi berlangsung sejak 19 Mei 2025 hingga 29 April 2026.

Baca Juga :  Kejati Sumbar Tahan Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp1,29 Miliar

Selama periode itu, sebanyak 254.186 migran ilegal dari 112 negara mendaftar. Total denda yang terkumpul mencapai 127 juta ringgit atau sekitar Rp554 miliar.

Program ini memberi kesempatan kepada pendatang asing tanpa izin (PATI). Mereka bisa kembali ke negara asal secara sukarela. Proses ini tanpa jalur hukum. Namun, mereka tetap wajib membayar denda.

Pemerintah menetapkan denda 500 ringgit untuk pelanggaran masuk atau tinggal ilegal. Denda 300 ringgit berlaku untuk pelanggaran izin tinggal. Peserta juga wajib membayar special pass sebesar 20 ringgit.

Baca Juga :  Muldawati Asal Sungai Penuh Wakil Provinsi Jambi Raih Penghargaan di Malaysia

Pemerintah Malaysia memperpanjang program ini untuk meningkatkan kepatuhan. Selain itu, langkah ini juga mempercepat pemulangan migran secara tertib.

Di sisi lain, otoritas akan memperketat penegakan hukum. Mereka akan menggelar operasi terpadu dan pengawasan intensif. Majikan yang mempekerjakan migran ilegal juga akan ditindak.

Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengimbau PMI tanpa dokumen agar segera memanfaatkan program ini.

KBRI siap membantu pengurusan dokumen keimigrasian. Bantuan ini ditujukan bagi PMI yang ingin kembali ke Indonesia. KBRI juga mengingatkan WNI agar mematuhi hukum di Malaysia. (asy*)

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Berita Terbaru