Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Lumpur, jentik.id–Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi masuk melalui jalur ilegal. Mereka kemudian dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo Dumai. Kebijakan ini terkait perpanjangan Program Repatriasi Migran (PRM) hingga 31 Mei 2027.

Ketua Direktorat Imigrasi Malaysia, Zakaria Bin Shaaban, menyampaikan hal itu di Kuala Lumpur, Kamis (30/4). Ia menyatakan pemerintah resmi memperpanjang program pemulangan sukarela bagi migran ilegal mulai 1 Mei 2026.

“Program Repatriasi Migran 2.0 kami perpanjang hingga 31 Mei 2027,” ujarnya.

Pemerintah mengambil keputusan ini setelah melakukan evaluasi. Evaluasi berlangsung sejak 19 Mei 2025 hingga 29 April 2026.

Baca Juga :  Kopi Kerinci Go Internasional, Kini Resmi Masuk Pasar Malaysia

Selama periode itu, sebanyak 254.186 migran ilegal dari 112 negara mendaftar. Total denda yang terkumpul mencapai 127 juta ringgit atau sekitar Rp554 miliar.

Program ini memberi kesempatan kepada pendatang asing tanpa izin (PATI). Mereka bisa kembali ke negara asal secara sukarela. Proses ini tanpa jalur hukum. Namun, mereka tetap wajib membayar denda.

Pemerintah menetapkan denda 500 ringgit untuk pelanggaran masuk atau tinggal ilegal. Denda 300 ringgit berlaku untuk pelanggaran izin tinggal. Peserta juga wajib membayar special pass sebesar 20 ringgit.

Baca Juga :  Muldawati Asal Sungai Penuh Wakil Provinsi Jambi Raih Penghargaan di Malaysia

Pemerintah Malaysia memperpanjang program ini untuk meningkatkan kepatuhan. Selain itu, langkah ini juga mempercepat pemulangan migran secara tertib.

Di sisi lain, otoritas akan memperketat penegakan hukum. Mereka akan menggelar operasi terpadu dan pengawasan intensif. Majikan yang mempekerjakan migran ilegal juga akan ditindak.

Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengimbau PMI tanpa dokumen agar segera memanfaatkan program ini.

KBRI siap membantu pengurusan dokumen keimigrasian. Bantuan ini ditujukan bagi PMI yang ingin kembali ke Indonesia. KBRI juga mengingatkan WNI agar mematuhi hukum di Malaysia. (asy*)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah
Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir
Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka
Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak
Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa
Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra
Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi
Fakta Baru Terbongkar! Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan di Jambi Peragakan 41 Adegan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 18:24 WIB

Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir

Kamis, 30 April 2026 - 18:00 WIB

Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIB

Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa

Berita Terbaru