KERINCI, jentik.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci menangkap seorang pria berinisial R-A (29) yang terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi lintas kota.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa tim menangkap pelaku pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Pancasila, RT 10, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Awalnya, petugas menerima informasi warga terkait rencana transaksi narkotika. Selanjutnya, tim melakukan pengintaian di lokasi. Tak lama kemudian, petugas langsung mengamankan pelaku saat tiba menggunakan sepeda motor.
Saat menggeledah tubuh pelaku, petugas menemukan:
- 5 paket sabu dengan berat bruto 2,9 gram
- 1 butir pil ekstasi seberat 0,5 gram
Setelah itu, dari hasil pemeriksaan awal, R-A mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang narapidana Lapas Kelas II A Jambi berinisial I-K. Kemudian, pelaku mengambil barang di kawasan Asrama Haji Jambi sebelum membawanya ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh untuk diedarkan.
Selain itu, polisi juga menyita:
- 1 unit ponsel Redmi
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah tanpa pelat nomor
- 1 celana pendek hitam milik pelaku
Kini, polisi menahan R-A di Mapolres Kerinci dan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di baliknya.
Sementara itu, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegas Iptu Yandra Kusuma. (rull*)









