Sopir Ekspedisi di Kerinci Dibekuk, Sabu Ternyata Dikendalikan dari Dalam Lapas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir ekspedisi ditangkap Satresnarkoba Kerinci karena mengedarkan sabu dan ekstasi yang dikendalikan narapidana dari Lapas Jambi.

Sopir ekspedisi ditangkap Satresnarkoba Kerinci karena mengedarkan sabu dan ekstasi yang dikendalikan narapidana dari Lapas Jambi.

KERINCI, jentik.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci menangkap seorang pria berinisial R-A (29) yang terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi lintas kota.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa tim menangkap pelaku pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Pancasila, RT 10, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Awalnya, petugas menerima informasi warga terkait rencana transaksi narkotika. Selanjutnya, tim melakukan pengintaian di lokasi. Tak lama kemudian, petugas langsung mengamankan pelaku saat tiba menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Warga Geger! Mayat Pria di Pasar Jambi, Polisi Temukan Luka Senjata Tajam

Saat menggeledah tubuh pelaku, petugas menemukan:

  • 5 paket sabu dengan berat bruto 2,9 gram
  • 1 butir pil ekstasi seberat 0,5 gram

Setelah itu, dari hasil pemeriksaan awal, R-A mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang narapidana Lapas Kelas II A Jambi berinisial I-K. Kemudian, pelaku mengambil barang di kawasan Asrama Haji Jambi sebelum membawanya ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh untuk diedarkan.

Selain itu, polisi juga menyita:

  • 1 unit ponsel Redmi
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah tanpa pelat nomor
  • 1 celana pendek hitam milik pelaku
Baca Juga :  Bunker di Sekolah Swasta Jaksel, Usai Dibuka Kuncinya Temuan Ratusan Senjata

Kini, polisi menahan R-A di Mapolres Kerinci dan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di baliknya.

Sementara itu, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegas Iptu Yandra Kusuma. (rull*)

Berita Terkait

Satu dari Dua Begal Tewas dalam Kecelakaan Usai Rampas Motor Korban
Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan
Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun
Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi
Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti
Tiga Anak Bobol 5 Toko HP di Padang, Remaja 14 Tahun Mengaku Mencuri Sejak Usia 10 Tahun
Gali Kabel Telkom Tengah Malam, 5 Terduga Pencuri Diciduk Polres Kerinci
23,7 Kg Emas Hendak Diselundupkan dari Soetta, 7 WN China Diciduk
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:22 WIB

Satu dari Dua Begal Tewas dalam Kecelakaan Usai Rampas Motor Korban

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan

Selasa, 1 September 2026 - 07:27 WIB

Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti

Berita Terbaru

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB