Sopir Ekspedisi di Kerinci Dibekuk, Sabu Ternyata Dikendalikan dari Dalam Lapas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir ekspedisi ditangkap Satresnarkoba Kerinci karena mengedarkan sabu dan ekstasi yang dikendalikan narapidana dari Lapas Jambi.

Sopir ekspedisi ditangkap Satresnarkoba Kerinci karena mengedarkan sabu dan ekstasi yang dikendalikan narapidana dari Lapas Jambi.

KERINCI, jentik.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci menangkap seorang pria berinisial R-A (29) yang terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi lintas kota.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa tim menangkap pelaku pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Pancasila, RT 10, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Awalnya, petugas menerima informasi warga terkait rencana transaksi narkotika. Selanjutnya, tim melakukan pengintaian di lokasi. Tak lama kemudian, petugas langsung mengamankan pelaku saat tiba menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban

Saat menggeledah tubuh pelaku, petugas menemukan:

  • 5 paket sabu dengan berat bruto 2,9 gram
  • 1 butir pil ekstasi seberat 0,5 gram

Setelah itu, dari hasil pemeriksaan awal, R-A mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang narapidana Lapas Kelas II A Jambi berinisial I-K. Kemudian, pelaku mengambil barang di kawasan Asrama Haji Jambi sebelum membawanya ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh untuk diedarkan.

Selain itu, polisi juga menyita:

  • 1 unit ponsel Redmi
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah tanpa pelat nomor
  • 1 celana pendek hitam milik pelaku
Baca Juga :  Tiga Pengedar Sabu Tumbang dalam Semalam, Polres Bengkalis Sita Belasan Paket Narkoba.

Kini, polisi menahan R-A di Mapolres Kerinci dan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di baliknya.

Sementara itu, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegas Iptu Yandra Kusuma. (rull*)

Berita Terkait

Bentrok Geng Motor di Jambi Makan Korban Jiwa, Polisi Kejar Para Pelaku
Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Klaster Kejahatan Besar, Sita Narkotika Senilai Rp1 Triliun dan Ungkap Jaringan Judi Internasional
Wanita Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Pelat Merah di Area Parkir Terminal 1 Bandara Juanda
Pelaku Pembacokan Dua Anggota Satlantas Polresta Jambi Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Sabu
Dua Bocah di Bungo Mendadak Hilang, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Terlibat
Residivis Curanmor di Kerinci Tumbang Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Ditangkap
Jaringan Riau-Jambi-Jawa Timur Terbongkar! Polisi Sita Narkoba Rp18,5 Miliar dan Tangkap Dua Kurir
UIN Walisongo Keluarkan Mahasiswa Tersangka Penggelapan 40 Motor
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:34 WIB

Bentrok Geng Motor di Jambi Makan Korban Jiwa, Polisi Kejar Para Pelaku

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:56 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Klaster Kejahatan Besar, Sita Narkotika Senilai Rp1 Triliun dan Ungkap Jaringan Judi Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:55 WIB

Wanita Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Pelat Merah di Area Parkir Terminal 1 Bandara Juanda

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pembacokan Dua Anggota Satlantas Polresta Jambi Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Sabu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:32 WIB

Dua Bocah di Bungo Mendadak Hilang, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Terlibat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB