TNI AL Gagalkan Penyelundupan Melalui Laut, Selamatkan Kerugian Negara Capai Rp14 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima Komando Armada RI, Denih Hendrata, mengatakan keberhasilan komoditas ilegal yang diamankan meliputi timah, batu bara, bibit lobster, sisik trenggiling, hingga barang ilegal lainnya seperti ballpress dan kosmetik tanpa izin.

Panglima Komando Armada RI, Denih Hendrata, mengatakan keberhasilan komoditas ilegal yang diamankan meliputi timah, batu bara, bibit lobster, sisik trenggiling, hingga barang ilegal lainnya seperti ballpress dan kosmetik tanpa izin.

Jakarta, jentik.id – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp14 triliun melalui serangkaian operasi penggagalan penyelundupan barang ilegal di berbagai wilayah perairan Indonesia sepanjang 2025.

Berbagai komoditas ilegal yang berhasil diamankan meliputi timah, batu bara, bibit lobster, sisik trenggiling, hingga barang ilegal lainnya seperti ballpress dan kosmetik tanpa izin.

Panglima Komando Armada RI, Denih Hendrata, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi lintas lembaga dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi yang solid antara TNI Angkatan Laut dengan Bea Cukai, Polri, Bakamla RI, pemerintah daerah, instansi terkait lainnya serta masyarakat,” ujar Denih saat konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta.

Baca Juga :  Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim Kantongi Data Dugaan Korupsi MBG

Menurutnya, mayoritas aktivitas penyelundupan terdeteksi di jalur strategis seperti Selat Malaka dan Laut China Selatan yang selama ini dikenal sebagai kawasan rawan kejahatan lintas negara.

Meski demikian, TNI AL memastikan pengawasan tetap diperketat di seluruh wilayah perairan nasional.

Denih menegaskan patroli dan operasi pengamanan laut terus ditingkatkan guna mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang merugikan negara serta mengancam stabilitas keamanan maritim.

Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Koarmada RI juga mencatat keberhasilan menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan dengan nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp112,9 miliar.

Baca Juga :  TNI AL Bongkar Modus Pengiriman 4.364 Kartrid Vape Diduga Mengandung Narkotika

“Secara keseluruhan pada periode Januari sampai dengan Mei 2026, TNI Angkatan Laut dalam hal ini Koarmada RI telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp112,9 miliar,” ungkapnya.

TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan operasi patroli secara berkelanjutan demi mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan ilegal di laut Indonesia.

Selain itu, masyarakat juga diajak berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir maupun jalur pelayaran.

“Mari kita terus perkuat sinergi dan komitmen bersama untuk menjaga keamanan laut, menegakkan hukum, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Denih.(asy*)

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024
Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD
Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan
Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?
Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek dan Manipulasi Audit BPK
Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung Rp11,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPN
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:51 WIB

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?

Berita Terbaru