Sungai Penuh, jentik.id– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Sungai Penuh tetap membuka layanan administrasi kependudukan pada 14–15 Mei 2026 meski bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.
Pemerintah Kota Sungai Penuh membuka layanan terbatas agar masyarakat tetap bisa mengurus dokumen penting tanpa menunggu hari kerja.
Kebijakan tersebut mengikuti surat edaran Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8.4/4780/DUKCAPIL tertanggal 12 Mei 2026 tentang pelayanan Dukcapil saat libur nasional.
Dukcapil Kota Sungai Penuh memprioritaskan layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el). Petugas juga melayani kebutuhan administrasi kependudukan lain yang bersifat mendesak.

Masyarakat tetap dapat datang langsung ke kantor Dukcapil selama jam pelayanan berlangsung.
Untuk menjaga pelayanan tetap berjalan, Dukcapil menyiapkan petugas piket secara bergantian selama dua hari libur.
Dukcapil Kota Sungai Penuh membuka pelayanan dalam waktu terbatas atau setengah hari kerja. Jam operasional menyesuaikan kondisi dan jumlah warga yang datang.
Warga memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan selama masa libur nasional.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap layanan ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dokumen penting secara cepat.
Setelah pelayanan selesai, Dukcapil Kota Sungai Penuh langsung mengirim laporan harian kepada Dinas Dukcapil Provinsi Jambi sebelum pukul 15.00 waktu setempat.
Pemerintah Provinsi Jambi kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Direktorat Jenderal Dukcapil sebagai bagian dari sistem pemantauan pelayanan selama libur nasional. (nr)









