JAKARTA, jentik.id – Pembeli kendaraan bekas perlu meningkatkan kewaspadaan karena STNK palsu masih beredar dan sering menyerupai dokumen asli.
Selain itu, STNK dan BPKB berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan. Oleh sebab itu, kelalaian dalam memeriksa dokumen dapat menimbulkan kerugian finansial hingga masalah hukum.
Mengutip akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, pembeli bisa melakukan beberapa langkah sederhana untuk memastikan keaslian STNK sebelum melakukan transaksi.
1. Periksa Hologram
Pertama, pembeli harus mengecek hologram di pojok kanan atas STNK. Pada dokumen asli, hologram terlihat abu-abu saat diterawang. Namun, jika tampak kekuningan atau tidak stabil, dokumen tersebut perlu dicurigai.
2. Cek Barcode
Selanjutnya, STNK terbaru memiliki barcode yang menyimpan data kendaraan. Saat dipindai di Samsat, barcode asli menampilkan identitas kendaraan dan pemilik. Sebaliknya, jika pemindaian gagal atau data tidak muncul, pembeli harus waspada.
3. Perhatikan Lubang Pengaman
Kemudian, pembeli dapat memperhatikan sisi kanan STNK yang memiliki lubang kecil. Lubang tersebut membentuk tulisan “STNK” saat dilihat dengan saksama. Fitur ini sulit ditiru sehingga bisa membantu memastikan keaslian dokumen.
4. Verifikasi ke Samsat
Terakhir, pembeli bisa mengecek langsung ke kantor Samsat atau memanfaatkan layanan online yang tersedia di beberapa daerah. Cara ini membantu memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen resmi.
Selain itu, layanan pengecekan ini tersedia di berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Banten, hingga Aceh tanpa biaya tambahan.
Dengan langkah tersebut, pembeli dapat mengurangi risiko penipuan dan memastikan kendaraan bekas yang dibeli memiliki dokumen yang sah. (nr*)









