JAKARTA, jentik.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik kemudian menahan Dadan di Rutan Salemba untuk menjalani proses hukum.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Dadan memiliki yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur MBG.
Syarief menjelaskan, program MBG seharusnya melibatkan yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Namun, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang memiliki hubungan dengan pejabat atau pegawai BGN tetap memperoleh penunjukan sebagai mitra.
Penyidik menduga para tersangka mengatur proses verifikasi pada portal mitra BGN agar yayasan tertentu lolos seleksi meski tidak memenuhi ketentuan.
Menurut Syarief, yayasan tersebut memakai nama pihak lain, tetapi para tersangka mengendalikan atau memiliki hubungan langsung dengan yayasan itu sehingga memunculkan konflik kepentingan.
Syarief juga mengungkapkan, yayasan yang menerima penunjukan sebagai mitra memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari. Sejumlah yayasan itu terhubung dengan Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Saat ini, penyidik masih menghitung jumlah yayasan yang terlibat dalam perkara tersebut. Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri dan mendata yayasan yang memiliki hubungan dengan para tersangka.
Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. (nr*)









