Dadan Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Yayasan Afiliasi yang Diduga Raup Dana MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: DIYAH NASUTION/AFP

Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: DIYAH NASUTION/AFP

JAKARTA, jentik.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik kemudian menahan Dadan di Rutan Salemba untuk menjalani proses hukum.

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Dadan memiliki yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur MBG.

Syarief menjelaskan, program MBG seharusnya melibatkan yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Namun, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang memiliki hubungan dengan pejabat atau pegawai BGN tetap memperoleh penunjukan sebagai mitra.

Baca Juga :  Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak

Penyidik menduga para tersangka mengatur proses verifikasi pada portal mitra BGN agar yayasan tertentu lolos seleksi meski tidak memenuhi ketentuan.

Menurut Syarief, yayasan tersebut memakai nama pihak lain, tetapi para tersangka mengendalikan atau memiliki hubungan langsung dengan yayasan itu sehingga memunculkan konflik kepentingan.

Syarief juga mengungkapkan, yayasan yang menerima penunjukan sebagai mitra memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari. Sejumlah yayasan itu terhubung dengan Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Baca Juga :  Wartawan dan Relawan RI Peserta Flotilla Gaza Dilaporkan Diculik Pasukan Zionis Israel

Saat ini, penyidik masih menghitung jumlah yayasan yang terlibat dalam perkara tersebut. Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri dan mendata yayasan yang memiliki hubungan dengan para tersangka.

Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. (nr*)

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Moge dan Mobil Mewah Diangkut Dengan Mobil Derek
Polisi Gerebek Dugaan Penimbunan Biosolar di Agam, Dua Orang Jadi Tersangka
Polres Kerinci Tindak Tegas Pelaku Lansir BBM Subsidi
Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan Dokumen Imigrasi
KPK OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Belasan Orang Ikut Diperiksa
Terdakwa Fahruddin Mohon Dibebaskan, Klaim Jalankan Fungsi Pengawasan sebagai Anggota DPRD
Sidang Perusakan Bollard, Terdakwa Fahruddin Bacakan Pledoi Tampa Penasehat Hukum
Nilainya Tembus Puluhan Miliar! Deretan Penyelundupan Benur yang Digagalkan di Jambi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:43 WIB

KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Moge dan Mobil Mewah Diangkut Dengan Mobil Derek

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:08 WIB

Dadan Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Yayasan Afiliasi yang Diduga Raup Dana MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:25 WIB

Polisi Gerebek Dugaan Penimbunan Biosolar di Agam, Dua Orang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:16 WIB

Polres Kerinci Tindak Tegas Pelaku Lansir BBM Subsidi

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:07 WIB

Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan Dokumen Imigrasi

Berita Terbaru

Pengumuman Resmi dari Perumda Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh.

Sungai Penuh

Akibat Pemadaman Listrik, Air PDAM Sungai Penuh Terhenti Sementara

Jumat, 5 Jun 2026 - 22:34 WIB