TEBO, jentik.id – Polres Tebo mengusut dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh sekaligus tenaga pendidik pondok pesantren berinisial AF (37) di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Penyidik mendata tujuh santriwati sebagai korban dalam perkara tersebut.
Polsek Tengah Ilir mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat pada Kamis (4/6/2026) malam. Laporan itu menyebut adanya dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di salah satu pondok pesantren.
Setelah menerima laporan, personel Polres Tebo dan Polsek Tengah Ilir langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan AF untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto Kaspari, menegaskan jajarannya mengutamakan perlindungan dan pendampingan korban selama proses hukum berlangsung.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga AF melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati sejak 2024 hingga Juni 2026.
Penyidik menduga AF memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh untuk mendapatkan kepercayaan korban. Ia juga diduga meyakinkan korban bahwa dirinya dapat membantu mengatasi trauma melalui metode yang ia sebut sebagai proses penyembuhan.
AKBP Triyanto menegaskan polisi memberi perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Selain memproses terduga pelaku, polisi juga memberikan pendampingan kepada para korban.
Dalam penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Polisi juga mengantongi hasil visum serta beberapa barang yang berkaitan dengan perkara.
Saat ini, penyidik mencatat tujuh korban perempuan berusia 16 hingga 19 tahun. Polisi terus melengkapi berkas dan mendalami fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan.
Polisi menjerat AF dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Kapolres juga mengimbau orang tua agar terus membangun komunikasi terbuka dengan anak, termasuk saat mereka tinggal di lingkungan pendidikan atau asrama.
Selain itu, ia mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kekerasan terhadap anak. Ia juga meminta warga segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran agar polisi dapat mencegah munculnya korban lain. (nr*)









