Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Kabupaten Tebo dengan mengedepankan perlindungan dan pendampingan korban.

Polisi menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Kabupaten Tebo dengan mengedepankan perlindungan dan pendampingan korban.

TEBO, jentik.id – Polres Tebo mengusut dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh sekaligus tenaga pendidik pondok pesantren berinisial AF (37) di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Penyidik mendata tujuh santriwati sebagai korban dalam perkara tersebut.

Polsek Tengah Ilir mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat pada Kamis (4/6/2026) malam. Laporan itu menyebut adanya dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di salah satu pondok pesantren.

Setelah menerima laporan, personel Polres Tebo dan Polsek Tengah Ilir langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan AF untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto Kaspari, menegaskan jajarannya mengutamakan perlindungan dan pendampingan korban selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  Reuni Akbar SMAN 1 Sungai Penuh Satukan Alumni, Azhar Ajak Bangun Daerah

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga AF melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati sejak 2024 hingga Juni 2026.

Penyidik menduga AF memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh untuk mendapatkan kepercayaan korban. Ia juga diduga meyakinkan korban bahwa dirinya dapat membantu mengatasi trauma melalui metode yang ia sebut sebagai proses penyembuhan.

AKBP Triyanto menegaskan polisi memberi perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Selain memproses terduga pelaku, polisi juga memberikan pendampingan kepada para korban.

Dalam penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Polisi juga mengantongi hasil visum serta beberapa barang yang berkaitan dengan perkara.

Saat ini, penyidik mencatat tujuh korban perempuan berusia 16 hingga 19 tahun. Polisi terus melengkapi berkas dan mendalami fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan.

Baca Juga :  Kasus dr Myta Jadi Perhatian Nasional, Kemenkes Mulai Investigasi di RSUD Tanjabbar

Polisi menjerat AF dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Kapolres juga mengimbau orang tua agar terus membangun komunikasi terbuka dengan anak, termasuk saat mereka tinggal di lingkungan pendidikan atau asrama.

Selain itu, ia mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kekerasan terhadap anak. Ia juga meminta warga segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran agar polisi dapat mencegah munculnya korban lain. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB