Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Kecewa  Divonis Denda Rp30 Juta.Wajib Bayar Paling Lambat 30 hari.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

putusannya, majelis hakim menyatakan Fahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain untuk merusak barang, yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain sebagaimana dakwaan JPU, Saya kecewa terhadap vonis ini. Saya merasa hakim lebih banyak mendengar dan mempertimbangkan tuntutan jaksa, sementara seluruh pembelaan yang saya sampaikan seolah-olah dikesampingkan. Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan kedua belah pihak secara berimbang untuk menghadirkan rasa keadilan.

putusannya, majelis hakim menyatakan Fahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain untuk merusak barang, yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain sebagaimana dakwaan JPU, Saya kecewa terhadap vonis ini. Saya merasa hakim lebih banyak mendengar dan mempertimbangkan tuntutan jaksa, sementara seluruh pembelaan yang saya sampaikan seolah-olah dikesampingkan. Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan kedua belah pihak secara berimbang untuk menghadirkan rasa keadilan.

Sungai Penuh,jentik.id – Polemik kasus pembongkaran bollard di Jalan Protokol depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh memasuki babak akhir. Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, dijatuhi vonis denda sebesar Rp30 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam sidang yang digelar Senin (8/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya bersama dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain untuk merusak barang, yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30 juta tanpa hukuman kurungan.

Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Apabila denda tidak dibayarkan dalam tenggang waktu yang ditentukan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berwenang melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa senilai jumlah denda yang dijatuhkan.

Selain pidana denda, majelis hakim juga memerintahkan Fahruddin untuk memasang kembali 10 unit bollard yang sebelumnya dibongkar.

Baca Juga :  LBH Alam Sakti Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum

Rinciannya, lima unit dipasang di sisi Rumah Dinas Wakil Wali Kota Sungai Penuh dan lima unit lainnya di sisi Tugu Adipura.

Perintah tersebut wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Usai mendengarkan putusan, Fahruddin menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Meski demikian, Fahruddin mengaku kecewa terhadap putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim tidak memberikan perhatian yang proporsional terhadap seluruh pembelaan (pledoi) yang telah disampaikannya selama proses persidangan.

“Saya kecewa terhadap vonis ini. Saya merasa hakim lebih banyak mendengar dan mempertimbangkan tuntutan jaksa, sementara seluruh pembelaan yang saya sampaikan seolah-olah dikesampingkan. Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan kedua belah pihak secara berimbang untuk menghadirkan rasa keadilan,” ujar Fahruddin usai persidangan.

Fahruddin menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan tidak dijadikan pertimbangan utama dalam putusan. Salah satunya terkait surat disposisi yang disebut dalam pertimbangan hakim.

Menurut Fahruddin, majelis hakim menafsirkan surat tersebut sebagai dasar pemasangan bollard dari Dinas PUPR kepada Wali Kota.

Baca Juga :  Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba

Padahal, menurutnya, dokumen itu merupakan disposisi Wali Kota kepada instansi terkait untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.

“Tadi dibacakan hakim dalam putusan seolah-olah surat disposisi itu merupakan dasar pemasangan bollard. Menurut saya itu keliru dan bukan dasar hukum. Yang saya pahami, disposisi tersebut merupakan arahan Wali Kota kepada dinas terkait agar dilakukan koordinasi, bukan perintah langsung untuk pemasangan bollard,” katanya.

Ia juga mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyebut lokasi tersebut sebagai jalur pedestrian yang harus dilengkapi bollard. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat regulasi daerah yang secara tegas menetapkan kawasan tersebut sebagai jalur pedestrian.

“Kalau disebut jalan pedestrian sehingga harus dipasang bollard, saya juga mempertanyakan dasar hukumnya. Sampai saat ini tidak ada perda maupun peraturan wali kota yang secara spesifik menyatakan lokasi itu sebagai jalan pedestrian.

Karena itu saya menilai putusan ini tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Fahruddin menyatakan akan memanfaatkan waktu yang diberikan pengadilan untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum sebelum menentukan sikap resmi terhadap putusan tersebut.
(asy*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru