Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Robi Harianto berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pokir DPRD Kerinci pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Robi Harianto berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pokir DPRD Kerinci pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Sungai Penuh, jentik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara setelah disita dari para terpidana yang terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan pokok pikiran (pokir) DPRD Kerinci.

Penyitaan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak rekanan kontraktor pelaksanan tetapi juga terhadap sejumlah anggota DPRD Kerinci yang terseret dalam perkara tersebut.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terdapat 10 terpidana dalam kasus tersebut. Heri Cipta menerima hukuman paling berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp336 juta.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Gelar Safari Ramadhan 1447 H, Bupati Minta OPD Perkuat Silaturahmi

Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana tambahan selama empat bulan penjara.
Sementara itu, Nael Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp227 juta. Terpidana lainnya, yakni Sarpano Markis, Gunawan, Amril Nurman, H. Fahmi, Helpi Apriadi, Jefron, dan Reki Eka Fictoni juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nominal yang bervariasi.

Sedangkan Yuses Alkadira Mitas dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Saat ini, seluruh terpidana telah menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Sungai Penuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH., MH., mengatakan bahwa pemulihan kerugian negara tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi proyek PJU Kerinci yang bersumber dari pokir DPRD Kerinci pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023-2024

Baca Juga :  Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, BKSDA Beri Apresiasi

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, total kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar dari total nilai anggaran sebesar Rp5,5 miliar.

“Kerja keras tim penyidik dan jaksa penuntut umum membuahkan hasil. Kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar yang berasal dari 10 terpidana telah berhasil disita dan disetorkan kembali ke kas negara,” ujar Robi Harianto saat menggelar konferensi pers di Aula Lantai II Kantor Kejari Sungai Penuh, Selasa (9/6/2026).

Robi menegaskan, keberhasilan pemulihan kerugian negara tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Sungai Penuh dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sekaligus upaya mengembalikan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran publik.

Kejari Sungai Penuh juga memastikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan serta optimalisasi pengembalian kerugian negara dalam setiap perkara korupsi yang ditangani.(asy*)

Berita Terkait

Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara
Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban
Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Kecewa  Divonis Denda Rp30 Juta.Wajib Bayar Paling Lambat 30 hari.
KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Sejumlah Kantor Pemerintah Langsung Disegel
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Mahasiswa di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi
Kejari Tabalong Tangkap Pegawai Dinas ESDM Kalsel Tersangkut Pemerasan IUP Rp1,2 miliar
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejagung Dugaan Mark Up Harga Sebanyak 12.802 Unit Motor Listrik.
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:08 WIB

Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:01 WIB

Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:37 WIB

Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15 WIB

Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Kecewa  Divonis Denda Rp30 Juta.Wajib Bayar Paling Lambat 30 hari.

Berita Terbaru