Sungai Penuh, jentik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara setelah disita dari para terpidana yang terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan pokok pikiran (pokir) DPRD Kerinci.
Penyitaan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak rekanan kontraktor pelaksanan tetapi juga terhadap sejumlah anggota DPRD Kerinci yang terseret dalam perkara tersebut.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terdapat 10 terpidana dalam kasus tersebut. Heri Cipta menerima hukuman paling berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp336 juta.
Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana tambahan selama empat bulan penjara.
Sementara itu, Nael Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp227 juta. Terpidana lainnya, yakni Sarpano Markis, Gunawan, Amril Nurman, H. Fahmi, Helpi Apriadi, Jefron, dan Reki Eka Fictoni juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nominal yang bervariasi.
Sedangkan Yuses Alkadira Mitas dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta tanpa kewajiban membayar uang pengganti.
Saat ini, seluruh terpidana telah menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Sungai Penuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH., MH., mengatakan bahwa pemulihan kerugian negara tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi proyek PJU Kerinci yang bersumber dari pokir DPRD Kerinci pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023-2024
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, total kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar dari total nilai anggaran sebesar Rp5,5 miliar.
“Kerja keras tim penyidik dan jaksa penuntut umum membuahkan hasil. Kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar yang berasal dari 10 terpidana telah berhasil disita dan disetorkan kembali ke kas negara,” ujar Robi Harianto saat menggelar konferensi pers di Aula Lantai II Kantor Kejari Sungai Penuh, Selasa (9/6/2026).
Robi menegaskan, keberhasilan pemulihan kerugian negara tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Sungai Penuh dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sekaligus upaya mengembalikan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran publik.
Kejari Sungai Penuh juga memastikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan serta optimalisasi pengembalian kerugian negara dalam setiap perkara korupsi yang ditangani.(asy*)









