Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat mendatangi kediaman Almarhumah Meriyati Hoegeng di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat mendatangi kediaman Almarhumah Meriyati Hoegeng di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

JAKARTA, jentik.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan aturan baru yang membuka peluang bagi profesional sipil untuk mengisi jabatan nonoperasional di Polri.

Gagasan ini muncul setelah Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Polri. Ia mendorong agar sipil bisa mengisi posisi strategis nonoperasional di kepolisian.

Listyo menyebut Polri akan mengatur mekanisme tersebut lewat Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Ia menilai aturan ini dapat berjalan secara timbal balik.

“Usul itu belum masuk dalam undang-undang. Namun, kami akan mengaturnya melalui PP atau Perpres agar mekanisme resiprokal berjalan,” kata Listyo dalam Rakorwas Kompolnas di Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga :  Prabowo Tinjau Alutsista Baru TNI, Rafale dan A400M Siap Jaga Langit Indonesia

Ia menjelaskan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 juga membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di instansi sipil. Namun, penugasan tetap harus sesuai kebutuhan.

Penempatan Harus Berdasarkan Permintaan

Listyo menegaskan Polri tidak bisa menempatkan personel secara sepihak di lembaga sipil. Ia mengatakan penugasan hanya berjalan jika instansi terkait mengajukan permintaan.

“Polri hanya menugaskan personel jika diminta. Jika tidak ada permintaan, kami tidak akan mengirim anggota,” ujarnya.

Ia menambahkan penempatan anggota Polri di instansi sipil hanya berlaku pada bidang yang sesuai fungsi kepolisian, seperti penegakan hukum dan pengawasan.

Selain itu, ia memastikan penugasan tersebut tidak mengganggu struktur organisasi instansi penerima.

Baca Juga :  Bea Masuk LPG dan Bahan Plastik Resmi Nol Persen, Ini Dampaknya untuk Industri

Usulan Menteri HAM Natalius Pigai

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan revisi UU Polri agar membuka ruang bagi sipil untuk mengisi jabatan nonoperasional.

Ia menyebut posisi sipil dapat mencakup administrasi, perencanaan, SDM, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.

Pigai menilai keterlibatan profesional sipil dapat memperkuat tata kelola Polri. Ia juga menyebut praktik ini sudah berjalan di sejumlah negara demokratis.

Selain itu, ia menilai kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan. Sebab, anggota Polri juga memiliki peluang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara. (nr*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban
Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi
Kemenhaj Pastikan Asuransi Jamaah Wafat Tetap Cair
Sebanyak 1.555 Narapidana Pindah ke Lapas Sengeti, Lapas Jambi Disiapkan Jadi Rutan
Purbaya Kaget Sidak Tanjung Priok, Ribuan Kontainer Tertahan
Tak Lagi Bergantung APBN, BGN Dorong Pembangunan SPPG Lewat CSR dan Kantin Sekolah
Rekam Jejak Dino Patti Djalal, Diplomat Senior yang Aktif Soroti Isu Internasional
Teddy Ungkap Dampak Lawatan Prabowo: Investasi Tembus Rp 2.430 Triliun
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45 WIB

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:08 WIB

Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:17 WIB

Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri

Senin, 8 Juni 2026 - 08:12 WIB

Kemenhaj Pastikan Asuransi Jamaah Wafat Tetap Cair

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WIB

Sebanyak 1.555 Narapidana Pindah ke Lapas Sengeti, Lapas Jambi Disiapkan Jadi Rutan

Berita Terbaru