JAKARTA, jentik.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan aturan baru yang membuka peluang bagi profesional sipil untuk mengisi jabatan nonoperasional di Polri.
Gagasan ini muncul setelah Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Polri. Ia mendorong agar sipil bisa mengisi posisi strategis nonoperasional di kepolisian.
Listyo menyebut Polri akan mengatur mekanisme tersebut lewat Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Ia menilai aturan ini dapat berjalan secara timbal balik.
“Usul itu belum masuk dalam undang-undang. Namun, kami akan mengaturnya melalui PP atau Perpres agar mekanisme resiprokal berjalan,” kata Listyo dalam Rakorwas Kompolnas di Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 juga membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di instansi sipil. Namun, penugasan tetap harus sesuai kebutuhan.
Penempatan Harus Berdasarkan Permintaan
Listyo menegaskan Polri tidak bisa menempatkan personel secara sepihak di lembaga sipil. Ia mengatakan penugasan hanya berjalan jika instansi terkait mengajukan permintaan.
“Polri hanya menugaskan personel jika diminta. Jika tidak ada permintaan, kami tidak akan mengirim anggota,” ujarnya.
Ia menambahkan penempatan anggota Polri di instansi sipil hanya berlaku pada bidang yang sesuai fungsi kepolisian, seperti penegakan hukum dan pengawasan.
Selain itu, ia memastikan penugasan tersebut tidak mengganggu struktur organisasi instansi penerima.
Usulan Menteri HAM Natalius Pigai
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan revisi UU Polri agar membuka ruang bagi sipil untuk mengisi jabatan nonoperasional.
Ia menyebut posisi sipil dapat mencakup administrasi, perencanaan, SDM, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.
Pigai menilai keterlibatan profesional sipil dapat memperkuat tata kelola Polri. Ia juga menyebut praktik ini sudah berjalan di sejumlah negara demokratis.
Selain itu, ia menilai kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan. Sebab, anggota Polri juga memiliki peluang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara. (nr*)









