Jakarta, jentik.id-Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, diduga mengatur harga dan menaikkan nilai proyek secara ilegal.
Penyidik Kejagung menyebut Andri menaikkan harga setiap unit motor listrik. Ia juga mengarahkan harga agar mendekati pagu anggaran pengadaan.
Andri juga mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Nilainya hampir sama dengan harga pengadaan, sekitar Rp 40–47 juta per unit.
Total anggaran proyek mencapai Rp 1,1 triliun. Penyidik masih menghitung potensi kerugian negara dari dugaan markup tersebut.
Andri menyusun HPS secara tidak wajar. Ia membentuk skema pengadaan yang tidak kompetitif sehingga harga tidak terbentuk secara sehat di pasar.
Dalam proses tender, Andri berkomunikasi dengan pihak internal BGN sejak tahap awal perencanaan. Ia belum memiliki dealer dan bengkel aktif saat mengikuti pengadaan. Namun, ia tetap masuk dalam proyek tersebut.
Untuk memenuhi syarat, Andri bekerja sama dengan pihak lain dan mengakuisisi perusahaan lain. Ia juga berkoordinasi dengan pejabat pengadaan untuk melancarkan proses tender.
Penyidik menemukan motor listrik yang dikirim tidak sesuai spesifikasi. Meski pembayaran sudah 100 persen, barang yang diterima tidak memenuhi standar teknis BGN.
Sebagian motor masih tersimpan di gudang kawasan Sentul, Bogor. Penyidik tidak menyita seluruh unit karena sebagian masih dipakai untuk program MBG.
Kejagung menjerat Andri dengan pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP. Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (nr*)









