Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kiri), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kiri), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Jakarta, jentik.id-Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, diduga mengatur harga dan menaikkan nilai proyek secara ilegal.

Penyidik Kejagung menyebut Andri menaikkan harga setiap unit motor listrik. Ia juga mengarahkan harga agar mendekati pagu anggaran pengadaan.

Andri juga mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Nilainya hampir sama dengan harga pengadaan, sekitar Rp 40–47 juta per unit.

Baca Juga :  Tak Lagi Bergantung APBN, BGN Dorong Pembangunan SPPG Lewat CSR dan Kantin Sekolah

Total anggaran proyek mencapai Rp 1,1 triliun. Penyidik masih menghitung potensi kerugian negara dari dugaan markup tersebut.

Andri menyusun HPS secara tidak wajar. Ia membentuk skema pengadaan yang tidak kompetitif sehingga harga tidak terbentuk secara sehat di pasar.

Dalam proses tender, Andri berkomunikasi dengan pihak internal BGN sejak tahap awal perencanaan. Ia belum memiliki dealer dan bengkel aktif saat mengikuti pengadaan. Namun, ia tetap masuk dalam proyek tersebut.

Untuk memenuhi syarat, Andri bekerja sama dengan pihak lain dan mengakuisisi perusahaan lain. Ia juga berkoordinasi dengan pejabat pengadaan untuk melancarkan proses tender.

Baca Juga :  Kejari Bandung Terbitkan SP3, Wakil Wali Kota Bandung Siap Kembali Bertugas

Penyidik menemukan motor listrik yang dikirim tidak sesuai spesifikasi. Meski pembayaran sudah 100 persen, barang yang diterima tidak memenuhi standar teknis BGN.

Sebagian motor masih tersimpan di gudang kawasan Sentul, Bogor. Penyidik tidak menyita seluruh unit karena sebagian masih dipakai untuk program MBG.

Kejagung menjerat Andri dengan pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP. Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (nr*)

Berita Terkait

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara
Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara
Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban
Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Kecewa  Divonis Denda Rp30 Juta.Wajib Bayar Paling Lambat 30 hari.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:04 WIB

Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:17 WIB

Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:08 WIB

Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih

Berita Terbaru