Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Wakil Kemnaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel divonis Majelis hakim tipikor empat tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3.

Eks Wakil Kemnaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel divonis Majelis hakim tipikor empat tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3.

Jakarta, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, serta delapan mantan pejabat dan pegawai Kemnaker yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan sertifikasi K3.

Delapan terdakwa yang berasal dari lingkungan Kemnaker dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan secara bersama-sama dalam proses pengurusan sertifikasi K3.

Mereka dijatuhi hukuman penjara yang bervariasi antara empat hingga enam tahun enam bulan, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel divonis empat tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3.

Baca Juga :  Kajian KPK Temukan Celah Penyuapan Penyelenggara Pemilu

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menerima sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa.

“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Menurut Budi, KPK mengapresiasi putusan tersebut karena menunjukkan bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan konstruksi hukum dan analisis yuridis yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk pasal-pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan.

“KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir

KPK juga mencatat seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara ini telah memperoleh kepastian hukum dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan.

“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” tambah Budi.

KPK turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum dari Pengadilan Tipikor Jakarta.(asy*).

Berita Terkait

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara
Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara
Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:04 WIB

Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:17 WIB

Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Berita Terbaru