Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Wakil Kemnaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel divonis Majelis hakim tipikor empat tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3.

Eks Wakil Kemnaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel divonis Majelis hakim tipikor empat tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3.

Jakarta, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, serta delapan mantan pejabat dan pegawai Kemnaker yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan sertifikasi K3.

Delapan terdakwa yang berasal dari lingkungan Kemnaker dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan secara bersama-sama dalam proses pengurusan sertifikasi K3.

Mereka dijatuhi hukuman penjara yang bervariasi antara empat hingga enam tahun enam bulan, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel divonis empat tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3.

Baca Juga :  KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Kasus Bupati Nonaktif Rejang Lebong

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menerima sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa.

“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Menurut Budi, KPK mengapresiasi putusan tersebut karena menunjukkan bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan konstruksi hukum dan analisis yuridis yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk pasal-pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan.

“KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

KPK juga mencatat seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara ini telah memperoleh kepastian hukum dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan.

“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” tambah Budi.

KPK turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum dari Pengadilan Tipikor Jakarta.(asy*).

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Berita Terbaru