Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro saat diiringi Propam untuk Mengikuti Sidang Etik.

Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro saat diiringi Propam untuk Mengikuti Sidang Etik.

Mataram, jentik.id – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol  Kalingga Rendra Rahaja, telah melimpahkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, beserta barang bukti kasus dugaan kepemilikan narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (18/6).

Pelimpahan tersebut merupakan tahap akhir dari proses penyidikan atau tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.

Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Budi Mukhlis, mengatakan proses pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima yang menjadi lokasi penanganan perkara.

“Jadi, hari ini proses tahap dua atau penyerahan tersangka atas nama Didik beserta barang bukti narkoba dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum,” kata Budi di Mataram, Kamis.

Baca Juga :  Jampidsus Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Pengadaan Program MBG Dan Seluruh Proyek BGN Diteliti

Budi menjelaskan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih rinci karena proses tahap II masih berlangsung.

Namun, ia memastikan bahwa pelimpahan pada hari tersebut hanya dilakukan terhadap tersangka Didik Putra Kuncoro.
“Informasi lengkapnya nanti akan kami sampaikan. Hari ini hanya Didik yang menjalani proses tahap dua,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda NTB telah lebih dahulu melimpahkan lima tersangka lain dalam kasus yang sama pada 9 Juni 2026.

Kelima tersangka tersebut yakni mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tindak Tegas Pelaku Lansir BBM Subsidi

Jaksa Penuntut Umum kemudian melanjutkan penahanan terhadap kelima tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Bima.

Budi mengungkapkan, perkara ini melibatkan total 10 tersangka. Selain Didik Putra Kuncoro, masih terdapat empat tersangka yang belum dilimpahkan ke kejaksaan, yakni Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, serta Satriawan alias Dae Awan yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret seorang perwira menengah Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Proses hukum selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan di pengadilan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa.(asy*)

Berita Terkait

Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Meski Buron Sejak 1996, Negara Berhasil Sita Aset Eddy Tansil Senilai Rp82,6 Miliar
Pelarian Berakhir! Dua DPO Narkoba Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Kebun Sawit
Bawa 9 Batang Besi Curian, Dua Pria di Jaluko Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Padang–Jambi, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Jampidsus Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Pengadaan Program MBG Dan Seluruh Proyek BGN Diteliti
Tiga PMI di Johor Diduga Dianiaya Majikan, Empat Orang Ditahan Polisi Malaysia
Menkeu Purbaya Puji Kejagung Usai Temukan Aset Eddy Tansil yang Hilang Bertahun-Tahun
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:16 WIB

Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:19 WIB

Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41 WIB

Pelarian Berakhir! Dua DPO Narkoba Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Kebun Sawit

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Bawa 9 Batang Besi Curian, Dua Pria di Jaluko Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:36 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Padang–Jambi, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru