Mataram, jentik.id – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Kalingga Rendra Rahaja, telah melimpahkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, beserta barang bukti kasus dugaan kepemilikan narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (18/6).
Pelimpahan tersebut merupakan tahap akhir dari proses penyidikan atau tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.
Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Budi Mukhlis, mengatakan proses pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima yang menjadi lokasi penanganan perkara.
“Jadi, hari ini proses tahap dua atau penyerahan tersangka atas nama Didik beserta barang bukti narkoba dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum,” kata Budi di Mataram, Kamis.
Budi menjelaskan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih rinci karena proses tahap II masih berlangsung.
Namun, ia memastikan bahwa pelimpahan pada hari tersebut hanya dilakukan terhadap tersangka Didik Putra Kuncoro.
“Informasi lengkapnya nanti akan kami sampaikan. Hari ini hanya Didik yang menjalani proses tahap dua,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda NTB telah lebih dahulu melimpahkan lima tersangka lain dalam kasus yang sama pada 9 Juni 2026.
Kelima tersangka tersebut yakni mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.
Jaksa Penuntut Umum kemudian melanjutkan penahanan terhadap kelima tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Bima.
Budi mengungkapkan, perkara ini melibatkan total 10 tersangka. Selain Didik Putra Kuncoro, masih terdapat empat tersangka yang belum dilimpahkan ke kejaksaan, yakni Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, serta Satriawan alias Dae Awan yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret seorang perwira menengah Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Proses hukum selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan di pengadilan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa.(asy*)









