Tak Perlu Pindah Domisili! Warga KTP Jakarta Kini Bebas Beli Rumah Subsidi di Bekasi dan Tangerang

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga beridiri di depan pintu rumah di salah satu perumahan subsidi di Pondok Banten Indah, Kota Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025). Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO

Warga beridiri di depan pintu rumah di salah satu perumahan subsidi di Pondok Banten Indah, Kota Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025). Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO

Jakarta, jentik.id-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan warga ber-KTP Jakarta membeli rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah penyangga, seperti Bekasi dan Tangerang.

Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut untuk mempercepat program pembangunan 3 juta rumah. Program itu menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, pengembang kini dapat membangun rumah subsidi di kawasan satelit. Mereka juga tidak perlu membatasi calon pembeli berdasarkan domisili.

Menurut Tito, warga ber-KTP Jakarta tetap bisa membeli rumah subsidi di Bekasi, Tangerang, maupun daerah penyangga lainnya. Pengembang juga dapat menawarkan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mewajibkan domisili di lokasi pembangunan.

Baca Juga :  Tak Sekadar Kunjungan, Al Haris Bawa Misi Perumahan Jambi ke Pusat

Tito menyampaikan kebijakan itu usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kantor Kemendagri, Jumat (19/6).

Pemerintah juga tetap memberikan insentif kepada masyarakat yang memenuhi kriteria MBR. Pembeli berhak memperoleh pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Insentif itu tetap berlaku meski pembeli membeli rumah subsidi di luar domisili KTP.

Baca Juga :  Katulampa Capai 0 Cm, Warga Ungkap Kondisi Paling Parah dalam Beberapa Tahun

Tito menegaskan insentif tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai MBR. Kebijakan itu juga mendukung percepatan program pembangunan 3 juta rumah.

Ia berharap aturan baru ini membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Aturan tersebut juga memberi keleluasaan bagi pengembang untuk menyediakan hunian di kawasan penyangga Jakarta. (nr*)

Berita Terkait

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Badan Geologi Larang Warga Mendekat
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Kinali Pasaman Barat
Sidang Roy Suryo Memanas! Minta Jokowi dan Ijazah Asli Dihadirkan, Hakim Ingatkan Jaksa
Kasus Damkar Sungai Penuh Memanas\! Irawadi Desak Kejari Usut 4 PPTK
TNI AD Kerahkan Helikopter MI-17 ke Jambi untuk Bantu Pemadaman Karhutla
Wawako Azhar Hamzah dan IKAPSO Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapan
Bawa Liquid Vape Diduga Mengandung Etomidate, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polres Bungo!
Kabut Asap Karhutla Makin Parah, 2.458 Penerbangan di Indonesia Terdampak!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Badan Geologi Larang Warga Mendekat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Kinali Pasaman Barat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Sidang Roy Suryo Memanas! Minta Jokowi dan Ijazah Asli Dihadirkan, Hakim Ingatkan Jaksa

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Memanas\! Irawadi Desak Kejari Usut 4 PPTK

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:51 WIB

TNI AD Kerahkan Helikopter MI-17 ke Jambi untuk Bantu Pemadaman Karhutla

Berita Terbaru