Tak Perlu Pindah Domisili! Warga KTP Jakarta Kini Bebas Beli Rumah Subsidi di Bekasi dan Tangerang

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga beridiri di depan pintu rumah di salah satu perumahan subsidi di Pondok Banten Indah, Kota Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025). Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO

Warga beridiri di depan pintu rumah di salah satu perumahan subsidi di Pondok Banten Indah, Kota Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025). Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO

Jakarta, jentik.id-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan warga ber-KTP Jakarta membeli rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah penyangga, seperti Bekasi dan Tangerang.

Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut untuk mempercepat program pembangunan 3 juta rumah. Program itu menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, pengembang kini dapat membangun rumah subsidi di kawasan satelit. Mereka juga tidak perlu membatasi calon pembeli berdasarkan domisili.

Menurut Tito, warga ber-KTP Jakarta tetap bisa membeli rumah subsidi di Bekasi, Tangerang, maupun daerah penyangga lainnya. Pengembang juga dapat menawarkan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mewajibkan domisili di lokasi pembangunan.

Baca Juga :  Tebar Berkah Ramadan, Yatim Fest Talang Lindung Bantu Anak Yatim dan Dhuafa

Tito menyampaikan kebijakan itu usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kantor Kemendagri, Jumat (19/6).

Pemerintah juga tetap memberikan insentif kepada masyarakat yang memenuhi kriteria MBR. Pembeli berhak memperoleh pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Insentif itu tetap berlaku meski pembeli membeli rumah subsidi di luar domisili KTP.

Baca Juga :  Kota Padang Siap Sambut Kepulangan Perantau

Tito menegaskan insentif tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai MBR. Kebijakan itu juga mendukung percepatan program pembangunan 3 juta rumah.

Ia berharap aturan baru ini membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Aturan tersebut juga memberi keleluasaan bagi pengembang untuk menyediakan hunian di kawasan penyangga Jakarta. (nr*)

Berita Terkait

Travel vs Truk di Tol Sumut Berakhir Tragis, 4 Orang Meninggal Dunia
WALHI Jambi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Tebo, 300 Alat Berat Rusak Hutan
Buloih Ajeung Buloih Arah Resmi Buka Kenduri SKO 6 Luhah
Penantian ASN Di Sejumlah Daerah Daerah Gaji Ke 13  Pekan Ketiga Juni 2026 Bekum Terima
Stok 7.000 Blangko e-KTP Aman, Disdukcapil Sungai Penuh Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Tragis! Balita 4 Tahun Tewas Terbakar Saat Ayah Nobar Piala Dunia
Tradisi Leluhur Tetap Terjaga, Tiang Karamentang 30 Meter Berdiri di Rio Mendiho
Anak 7 Tahun Terseret Arus Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:39 WIB

Travel vs Truk di Tol Sumut Berakhir Tragis, 4 Orang Meninggal Dunia

Senin, 22 Juni 2026 - 20:27 WIB

WALHI Jambi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Tebo, 300 Alat Berat Rusak Hutan

Senin, 22 Juni 2026 - 15:54 WIB

Buloih Ajeung Buloih Arah Resmi Buka Kenduri SKO 6 Luhah

Senin, 22 Juni 2026 - 10:21 WIB

Penantian ASN Di Sejumlah Daerah Daerah Gaji Ke 13  Pekan Ketiga Juni 2026 Bekum Terima

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:55 WIB

Tak Perlu Pindah Domisili! Warga KTP Jakarta Kini Bebas Beli Rumah Subsidi di Bekasi dan Tangerang

Berita Terbaru