Tak Perlu Pindah Domisili! Warga KTP Jakarta Kini Bebas Beli Rumah Subsidi di Bekasi dan Tangerang

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga beridiri di depan pintu rumah di salah satu perumahan subsidi di Pondok Banten Indah, Kota Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025). Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO

Warga beridiri di depan pintu rumah di salah satu perumahan subsidi di Pondok Banten Indah, Kota Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025). Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO

Jakarta, jentik.id-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan warga ber-KTP Jakarta membeli rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah penyangga, seperti Bekasi dan Tangerang.

Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut untuk mempercepat program pembangunan 3 juta rumah. Program itu menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, pengembang kini dapat membangun rumah subsidi di kawasan satelit. Mereka juga tidak perlu membatasi calon pembeli berdasarkan domisili.

Menurut Tito, warga ber-KTP Jakarta tetap bisa membeli rumah subsidi di Bekasi, Tangerang, maupun daerah penyangga lainnya. Pengembang juga dapat menawarkan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mewajibkan domisili di lokasi pembangunan.

Baca Juga :  Ledakan Gudang Elpiji di Bekasi Lukai 14 Orang, 1 Korban Kritis

Tito menyampaikan kebijakan itu usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kantor Kemendagri, Jumat (19/6).

Pemerintah juga tetap memberikan insentif kepada masyarakat yang memenuhi kriteria MBR. Pembeli berhak memperoleh pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Insentif itu tetap berlaku meski pembeli membeli rumah subsidi di luar domisili KTP.

Baca Juga :  Jambi Diganjar Penghargaan Program 3 Juta Rumah, Rp5 Miliar Siap untuk Bedah 250 Rumah

Tito menegaskan insentif tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai MBR. Kebijakan itu juga mendukung percepatan program pembangunan 3 juta rumah.

Ia berharap aturan baru ini membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Aturan tersebut juga memberi keleluasaan bagi pengembang untuk menyediakan hunian di kawasan penyangga Jakarta. (nr*)

Berita Terkait

Rekening Botok Segera Aktif Lagi, Bank Mandiri Bergerak Sebelum Batas 5 Hari
Al Haris Turun Langsung ke Sarolangun, Kawal Penanganan Karhutla di Lubuk Kepayang
Petani Sungai Penuh Meninggal Diduga Tersambar Petir Saat Hujan Deras
Sekda Alpian Pimpin Forum JKN, Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Kualitas Udara Kurang Baik, Warga Sungai Penuh Diimbau Pakai Masker Saat Keluar Rumah
Budaya Bungo Jadi Sorotan, Sekda Alpian Hadiri Festival Jambi Elok Nian
Tawuran Maut di WTC Jambi Dipicu Ajakan Medsos, Polisi Ungkap Kode “R”
Karhutla Kalbar Capai 38.310 Hektare, Ketapang Jadi Daerah Terparah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Al Haris Turun Langsung ke Sarolangun, Kawal Penanganan Karhutla di Lubuk Kepayang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Petani Sungai Penuh Meninggal Diduga Tersambar Petir Saat Hujan Deras

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Sekda Alpian Pimpin Forum JKN, Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Kualitas Udara Kurang Baik, Warga Sungai Penuh Diimbau Pakai Masker Saat Keluar Rumah

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Budaya Bungo Jadi Sorotan, Sekda Alpian Hadiri Festival Jambi Elok Nian

Berita Terbaru