JPU Ajukan Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Fahruddin Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahruddin siap menghadapi proses hukum selanjutnya,semua dokumen dan data persidangan nantinya akan disampaikan secara rinci ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Fahruddin siap menghadapi proses hukum selanjutnya,semua dokumen dan data persidangan nantinya akan disampaikan secara rinci ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Sungai Penuh, jentik.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jambi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.

Dalam perkara pembongkaran bollard yang menyeret Anggota DPRD Kota Sungai Penuh sekaligus Ketua Komisi II, Fahruddin.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya bersama dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp30 juta dan kepada terdakwa Fahruddin juga mewajibkan untuk memasang kembali bollard yang telah dibongkar.

Majelis hakim menilai barang tersebut tidak mengalami kerusakan, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dari keterangan saksi.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap jujur selama proses persidangan, sedangkan hal yang memberatkan adalah adanya tindakan perlawanan yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Tidak Ada Suku yang Sempurna, Harmoni Kunci Persatuan

Namun, JPU Yoga Muhammad Afdhal menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Sebelumnya, Fahruddin didakwa melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain secara melawan hukum.

Selama persidangan berlangsung, sejumlah saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh, Dinas Perhubungan, pihak kontraktor, hingga Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh disebut tidak memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa.sebagai mana tuntutan JPU.

Baca Juga :  Kejati Jambi Dalami Kasus Korupsi DPRD Merangin 2019–2024, Saksi Terus Diperiksa

Menanggapi langkah banding yang diajukan JPU, Fahruddin menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi Jambi.

“Saya memiliki bukti bahwa pemasangan bollard di jalan protokol tersebut tidak memiliki legalitas atau dasar hukum yang jelas dan hanya berupa usulan nota dinas yang akan disampaikan kepada Wali Kota,” kata Fahruddin.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, Dinas Perhubungan mengakui tidak pernah sama sekali dilibatkan dalam proses pemasangan bollard di ruas jalan protokol depan Gedung Nasional.

“Itu merupakan fakta yang terungkap di persidangan. Seluruh dokumen dan data persidangan nantinya akan disampaikan secara rinci ke Pengadilan Tinggi Jambi. Saya siap menghadapinya,” tegas Fahruddin.(asy*).

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
KPK Gelar Lelang Barang Rampasan, iPhone XS 64 Terjual Rp34 Juta dari Harga Limit Rp231 Ribu
JPU Naik Bading Putuslan Pengadikan Kasus Pembunuhan Brigadir Esca Faska Rely.
Polres Kerinci: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Kejati Sumbar Tahan Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp1,29 Miliar
Pengacara Sebut Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba
Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:03 WIB

JPU Ajukan Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Fahruddin Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:51 WIB

KPK Gelar Lelang Barang Rampasan, iPhone XS 64 Terjual Rp34 Juta dari Harga Limit Rp231 Ribu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:29 WIB

JPU Naik Bading Putuslan Pengadikan Kasus Pembunuhan Brigadir Esca Faska Rely.

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:17 WIB

Polres Kerinci: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Berita Terbaru