JPU Ajukan Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Fahruddin Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahruddin siap menghadapi proses hukum selanjutnya,semua dokumen dan data persidangan nantinya akan disampaikan secara rinci ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Fahruddin siap menghadapi proses hukum selanjutnya,semua dokumen dan data persidangan nantinya akan disampaikan secara rinci ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Sungai Penuh, jentik.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jambi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.

Dalam perkara pembongkaran bollard yang menyeret Anggota DPRD Kota Sungai Penuh sekaligus Ketua Komisi II, Fahruddin.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya bersama dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp30 juta dan kepada terdakwa Fahruddin juga mewajibkan untuk memasang kembali bollard yang telah dibongkar.

Majelis hakim menilai barang tersebut tidak mengalami kerusakan, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dari keterangan saksi.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap jujur selama proses persidangan, sedangkan hal yang memberatkan adalah adanya tindakan perlawanan yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga :  Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Namun, JPU Yoga Muhammad Afdhal menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Sebelumnya, Fahruddin didakwa melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain secara melawan hukum.

Selama persidangan berlangsung, sejumlah saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh, Dinas Perhubungan, pihak kontraktor, hingga Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh disebut tidak memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa.sebagai mana tuntutan JPU.

Baca Juga :  Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta

Menanggapi langkah banding yang diajukan JPU, Fahruddin menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi Jambi.

“Saya memiliki bukti bahwa pemasangan bollard di jalan protokol tersebut tidak memiliki legalitas atau dasar hukum yang jelas dan hanya berupa usulan nota dinas yang akan disampaikan kepada Wali Kota,” kata Fahruddin.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, Dinas Perhubungan mengakui tidak pernah sama sekali dilibatkan dalam proses pemasangan bollard di ruas jalan protokol depan Gedung Nasional.

“Itu merupakan fakta yang terungkap di persidangan. Seluruh dokumen dan data persidangan nantinya akan disampaikan secara rinci ke Pengadilan Tinggi Jambi. Saya siap menghadapinya,” tegas Fahruddin.(asy*).

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB