Sungai Penuh, jentik.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jambi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.
Dalam perkara pembongkaran bollard yang menyeret Anggota DPRD Kota Sungai Penuh sekaligus Ketua Komisi II, Fahruddin.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya bersama dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp30 juta dan kepada terdakwa Fahruddin juga mewajibkan untuk memasang kembali bollard yang telah dibongkar.
Majelis hakim menilai barang tersebut tidak mengalami kerusakan, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dari keterangan saksi.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap jujur selama proses persidangan, sedangkan hal yang memberatkan adalah adanya tindakan perlawanan yang dilakukan terdakwa.
Namun, JPU Yoga Muhammad Afdhal menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Sebelumnya, Fahruddin didakwa melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Selama persidangan berlangsung, sejumlah saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh, Dinas Perhubungan, pihak kontraktor, hingga Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh disebut tidak memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa.sebagai mana tuntutan JPU.
Menanggapi langkah banding yang diajukan JPU, Fahruddin menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi Jambi.
“Saya memiliki bukti bahwa pemasangan bollard di jalan protokol tersebut tidak memiliki legalitas atau dasar hukum yang jelas dan hanya berupa usulan nota dinas yang akan disampaikan kepada Wali Kota,” kata Fahruddin.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, Dinas Perhubungan mengakui tidak pernah sama sekali dilibatkan dalam proses pemasangan bollard di ruas jalan protokol depan Gedung Nasional.
“Itu merupakan fakta yang terungkap di persidangan. Seluruh dokumen dan data persidangan nantinya akan disampaikan secara rinci ke Pengadilan Tinggi Jambi. Saya siap menghadapinya,” tegas Fahruddin.(asy*).









