Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Klaster Kejahatan Besar, Sita Narkotika Senilai Rp1 Triliun dan Ungkap Jaringan Judi Internasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, penindakan berbagai kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan masyarakat.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, penindakan berbagai kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan masyarakat.

Jakarta, jentik.id – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tiga klaster besar tindak pidana sepanjang periode Januari–Juli 2026. Ketiga kasus tersebut meliputi jaringan perjudian digital internasional yang terafiliasi dengan aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan ketangkasan, serta pengungkapan jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam mendukung program prioritas pemerintah serta menyukseskan Asta Cita Presiden Republik Indonesia melalui penguatan reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Pengungkapan dan penindakan berbagai kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan masyarakat.

Pemberantasan judi online juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, komitmen tersebut dijalankan melalui program Jaga Jakarta Plus, yang mencakup Jaga Warga, Jaga Lingkungan, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah.

Pada klaster pertama, Polda Metro Jaya membongkar jaringan perjudian dan pornografi digital yang disamarkan melalui aplikasi HOT51, disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan tersangka perorangan dan lima korporasi sebagai tersangka, serta memburu seorang warga negara China yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaringan tersebut diketahui mengoperasikan sejumlah perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana dengan total perputaran transaksi mencapai Rp559,8 miliar.

Omzet tersebut antara lain berasal dari bisnis perjudian berkedok arena permainan “Dissney Timezone” sebesar Rp900 juta per bulan selama Desember 2025 hingga Juni 2026, serta “Sky Timezone” dengan omzet sekitar Rp1,2 miliar per bulan pada Mei–Juni 2026.

Dalam upaya penyelamatan aset, penyidik memblokir 118 rekening dan akun virtual, serta menyita uang tunai senilai Rp14,96 miliar berikut dokumen pendirian sejumlah korporasi.

Pada klaster kedua, aparat mengungkap praktik perjudian berkedok arena permainan ketangkasan anak yang beroperasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat.

Sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri atas tiga pemilik usaha, 19 karyawan, dan 47 pemain.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita uang tunai Rp1,31 miliar, emas seberat 21,9 gram, tiga brankas, kupon permainan, serta 139 unit mesin judi dengan estimasi omzet mencapai Rp2,1 miliar per bulan.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Teluk Sialang, 3 Bandar Sabu dan Ekstasi Berhasil Diringkus

Sementara itu, pada klaster ketiga, Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 3.809 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Juli 2026 dengan total 5.196 tersangka yang diamankan.

Rinciannya terdiri atas 19 produsen, 1.914 pengedar, dan 3.263 pengguna. Bagi pengguna yang memenuhi ketentuan hukum, kepolisian menerapkan mekanisme rehabilitasi medis dan sosial.
Kapolda mengungkapkan, total barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya yang berhasil disita mencapai 17,45 ton dengan nilai ekonomi sekitar Rp1,007 triliun. Jumlah tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 15,9 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Keberhasilan tersebut juga mencakup pembongkaran laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang memproduksi etomidate, carisoprodol, dan ekstasi, menggagalkan penyelundupan sabu dalam jumlah besar, peredaran ganja lintas wilayah, serta distribusi berbagai jenis obat keras ilegal

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan terorganisir, khususnya perjudian daring, tindak pidana pencucian uang, dan jaringan peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketahanan sosial masyarakat.(asy*).

Berita Terkait

Bentrok Geng Motor di Jambi Makan Korban Jiwa, Polisi Kejar Para Pelaku
Wanita Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Pelat Merah di Area Parkir Terminal 1 Bandara Juanda
Pelaku Pembacokan Dua Anggota Satlantas Polresta Jambi Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Sabu
Dua Bocah di Bungo Mendadak Hilang, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Terlibat
Residivis Curanmor di Kerinci Tumbang Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Ditangkap
Jaringan Riau-Jambi-Jawa Timur Terbongkar! Polisi Sita Narkoba Rp18,5 Miliar dan Tangkap Dua Kurir
UIN Walisongo Keluarkan Mahasiswa Tersangka Penggelapan 40 Motor
Perburuan Belum Berakhir! Polda Jambi Kejar Tiga Buronan Kasus 58 Kg Sabu.
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:34 WIB

Bentrok Geng Motor di Jambi Makan Korban Jiwa, Polisi Kejar Para Pelaku

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:56 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Klaster Kejahatan Besar, Sita Narkotika Senilai Rp1 Triliun dan Ungkap Jaringan Judi Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:55 WIB

Wanita Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Pelat Merah di Area Parkir Terminal 1 Bandara Juanda

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pembacokan Dua Anggota Satlantas Polresta Jambi Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Sabu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:32 WIB

Dua Bocah di Bungo Mendadak Hilang, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Terlibat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB