Polisi Tangkap Oknum ASN Kanwil Ditjenpas Jambi, 536 Butir Ekstasi Disita

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi penangkapan-ist-

ilustrasi penangkapan-ist-

JAMBI, jentik.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap ASN Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran 536 butir pil ekstasi.

Selain RB, polisi juga menangkap RE (48) dan BW (44). Polisi menyita 536 butir pil ekstasi yang diduga para tersangka rencanakan untuk diedarkan di Kota Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, Tim Opsnal Subdit I langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui serangkaian penyelidikan,” kata Dewa Made Palguna, Senin (29/6/2026).

Baca Juga :  Bawa 9 Batang Besi Curian, Dua Pria di Jaluko Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Kemudian, hasil penyelidikan mengarah kepada tiga tersangka. Polisi mengamankan ratusan pil ekstasi sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kasus ini bermula pada 18 April 2026. Saat itu, Tim Opsnal Subdit I menerima informasi tentang dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Setelah beberapa hari menyelidiki kasus tersebut, polisi menggerebek sebuah rumah di lokasi itu pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam operasi itu, petugas langsung menangkap RE.

Baca Juga :  Kubu Roy Suryo Sebut Kader PSI sebagai Pengunggah Pertama File Ijazah Digital Jokowi

Selanjutnya, polisi menggeledah rumah tersebut. Petugas menemukan sebuah tas belanja di dalam lemari ruang tengah. Tas itu berisi tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell. Total barang bukti mencapai 536 butir.

Selain itu, polisi menyita timbangan digital, kantong plastik, telepon genggam, serta sejumlah barang lain. Polisi menduga para tersangka memanfaatkan seluruh barang tersebut untuk mendukung peredaran narkotika.

Kini, penyidik memeriksa ketiga tersangka di Ditresnarkoba Polda Jambi. Sementara itu, penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (nr*)

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Polri Percepat Penanganan Kasus Febrie dan Don Ritto, Barang Bukti Segera Diserahkan ke Kejagung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Senin, 13 Juli 2026 - 19:36 WIB

Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB