Jambi, jentik.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Peradin Provinsi Jambi yang juga Kepala Bidang Hukum dan HAM Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Maizawir Ismail, SH., M.A.D., melaporkan dugaan ancaman, intimidasi.
“Penyerangan yang dialaminya saat menjalankan tugas sebagai advokat dalam penanganan perkara perdata di lingkungan PTUN Jambi.

Laporan tersebut disampaikan Maizawir ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi pada Jumat (10/7/2026). Menurutnya, langkah hukum itu ditempuh demi memperoleh perlindungan hukum atas profesinya setelah merasa keselamatan dirinya terancam.
Dalam keterangan persnya, Maizawir menjelaskan peristiwa itu terjadi di kantor PTUN Jambi, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 16, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, saat dirinya hendak mengikuti persidangan perkara perdata.
Ia menyebut, terlapor yang berinisial HD, anak dari pihak penggugat, diduga melakukan tindakan intimidasi disertai ancaman menggunakan benda tajam yang disebut sebagai pisau atau benda keras.
Selain itu, HD juga diduga mengeluarkan kata-kata yang mengintimidasi agar dirinya tidak lagi terlibat sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.
“Perkara yang sedang disidangkan berkaitan dengan gugatan pembatalan sertifikat atau Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Siti Ripat, istri Nara Hoesin, yang diklaim sebagai pemilik sah, Sementara pihak penggugat diketahui bernama Majid Usman.
Menurut Maizawir, situasi memanas ketika HD tiba-tiba menghampirinya dan diduga melakukan tindakan kekerasan.
“Ia mengaku menerima ancaman, percobaan pemukulan, serta pengayunan benda tajam sambil meminta dirinya mundur sebagai penasihat hukum dalam perkara tersebut.
“Saya merasa keselamatan jiwa saya terancam dan tindakan tersebut juga merupakan bentuk intimidasi terhadap profesi advokat yang sedang menjalankan tugas.
Karena itu saya membuat laporkan peristiwa ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maizawir.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.
“Jentik.id masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.(asy*).









