Anak di Bawah Umur Dibatasi Mengakses Media Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jentik.id —Tidak semua pihak perlu mengadopsi teknologi secara menyeluruh. Setiap pengguna harus mempertimbangkan manfaat serta potensi dampaknya, terutama untuk melindungi anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan masyarakat agar lebih selektif memanfaatkan teknologi. Ia menekankan pentingnya penggunaan teknologi untuk kegiatan produktif, khususnya di lingkungan pesantren dan sektor pertanian.

Meutya menyampaikan hal itu dalam Forum Diskusi Digitalisasi Koperasi untuk Kesejahteraan Petani dan Penguatan Ketahanan Pangan Nasional di Koperasi Pondok Pesantren Al Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/04).

Baca Juga :  Waka Komisi X DPR Senator PKB Usulkan Hapus PPPK dan Semua Guru Jadi ASN

Ia menjelaskan bahwa pengelola pesantren harus menerapkan teknologi secara terukur dan tepat guna, terutama untuk mendukung sektor pertanian dan peternakan.

Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi digital.

“Pemerintah melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial,” tegasnya.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Apresiasi Generasi Qurani di Wisuda Akbar Tahfidz SIT Amanah

Ia juga mengajak para pelajar, khususnya siswa sekolah menengah kejuruan (SMK), untuk berperan sebagai agen literasi digital. Mereka diharapkan dapat mengedukasi lingkungan sekitar tentang penggunaan teknologi yang sehat.

“Langkah ini penting untuk meminimalkan dampak negatif teknologi sekaligus memastikan generasi muda memanfaatkannya secara bijak dan produktif. Para pelajar harus menjadi duta yang mengingatkan adik-adiknya agar menjauhi media sosial sebelum usia 16 tahun serta membatasi penggunaan gim,” pungkasnya.(asy*)

Berita Terkait

Guru Garda Terdepan, Penentu Masa Depan dan Keberlanjutan Bangsa
Waka DPR RI Sari Yuliati Desak Usut Tuntas Dugaan Keracunan 352 Siswa Akibat MBG
SMA N 3 Koto Baru Sungai Penuh Berbenah, Optimalisasi Peran Siswa Dan Guru
Bupati Kerinci Monadi Pendidikan Salah Satu Jalan Keluar Dari Kemiskinan
STIA Nusantara Sakti Wisuda 167 Lulusan Sarjana dan Diploma Tahun Akademik 2025/2026
Wako Alfin Bertekad Siapkan Generasi Muda Sedini Mungkin Penghafal Al-Qur’an
Kadis Pendidikan Akui Dana Beasiswa Juara Belum Dicairkan, Masih Verifikasi Data Penerima
Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh Pertanyakan Program Beasiswa Juara Anggaran Rp988,75 Juta Bagi  887 Penerima.
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:11 WIB

Guru Garda Terdepan, Penentu Masa Depan dan Keberlanjutan Bangsa

Sabtu, 12 September 2026 - 19:06 WIB

Waka DPR RI Sari Yuliati Desak Usut Tuntas Dugaan Keracunan 352 Siswa Akibat MBG

Senin, 7 September 2026 - 13:35 WIB

SMA N 3 Koto Baru Sungai Penuh Berbenah, Optimalisasi Peran Siswa Dan Guru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Bupati Kerinci Monadi Pendidikan Salah Satu Jalan Keluar Dari Kemiskinan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:46 WIB

STIA Nusantara Sakti Wisuda 167 Lulusan Sarjana dan Diploma Tahun Akademik 2025/2026

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB