JAKARTA, jentik.id – Peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang statusnya tiba-tiba nonaktif tidak perlu panik. Peserta tetap bisa mengaktifkan kembali kepesertaan selama memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Kementerian Sosial secara berkala memperbarui data sosial ekonomi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembaruan ini sering menyebabkan perubahan status kepesertaan PBI JK.
Pemerintah mengelompokkan masyarakat berdasarkan desil ekonomi dalam proses pembaruan tersebut. Peserta yang masuk desil 6 hingga 10 tergolong mampu sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan iuran. Sebaliknya, pemerintah memprioritaskan peserta dari desil 1 hingga 5 sebagai penerima PBI JK.
Selain faktor ekonomi, beberapa kondisi lain juga dapat menonaktifkan kepesertaan. Sistem dapat mendeteksi data ganda, menemukan ketidaksesuaian data kependudukan, atau mencatat peserta telah meninggal dunia.
Penyebab Utama Kepesertaan PBI Nonaktif
- Kementerian Sosial memperbarui data DTSEN
- Sistem menilai peserta sudah mampu secara ekonomi
- Sistem menemukan data ganda atau ketidaksesuaian NIK/KK
- Sistem mencatat peserta meninggal dunia
Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan
Peserta yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat segera mengajukan reaktivasi dengan langkah berikut:
- Datangi Kantor Desa (operator SIKS-NG Desa) atau Dinas Sosial dengan membawa Kartu keluarga/ KTP untuk di lakukannya pemeriksaan data dan memastikan peserta masuk kategori masyarakat yang masih bisa di reaktivasi kembali kepesertaan PBI JK.
- Peserta Melengkapi beberapa persyaratan seperti: membawa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa dan Surat Keterangan Sakit (mencantumkan diagnosa penyakit) yang di keluarkan oleh Pukesmas/Rumah sakit.
- Setelah melengkapi semua persyaratan Peserta dapat menunggu 3-4 hari untuk pengaktifan kembali PBI JK.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi selalu akurat agar tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
Dengan mengikuti prosedur tersebut, peserta PBI JK yang sebelumnya nonaktif tetap memiliki peluang untuk kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan saat dibutuhkan. (nr)









