Jakarta, jentik.id– Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terus mengupayakan penyelamatan dua warga negara Indonesia (WNI) perempuan yang berada dalam penyekapan di Myanmar. KBRI Yangon berkoordinasi secara intensif dengan otoritas setempat untuk melacak keberadaan keduanya.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan KBRI Yangon langsung bergerak setelah menerima laporan pada 15 Juli 2026. Petugas menelusuri informasi dengan menghubungi keluarga korban di Indonesia dan sejumlah sumber di lapangan.
Pada 16 Juli, KBRI Yangon mengirim nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar. Melalui langkah itu, Indonesia meminta bantuan untuk menelusuri dan memastikan lokasi kedua WNI.
KBRI Yangon juga menyertakan salinan paspor kedua korban sebagai dokumen pendukung proses pencarian.
KBRI Percepat Proses Penelusuran
Heni mengungkapkan KBRI Yangon sudah mengantongi petunjuk awal mengenai lokasi dua WNI berinisial AE dan S. Pelaku diduga menyekap keduanya dan meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta.
KBRI Yangon terus menggali informasi bersama otoritas Myanmar dan sejumlah pihak terkait. Tim berharap dapat memastikan lokasi serta kondisi kedua korban agar proses penyelamatan segera berjalan.
Kemlu juga menjalin komunikasi rutin dengan keluarga korban untuk mengumpulkan informasi yang dapat membantu pencarian.
Selama proses berlangsung, Kemlu akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Myanmar serta kementerian dan lembaga terkait di Indonesia.
Kemlu Ingatkan Bahaya Kerja Nonprosedural
Heni menegaskan kasus ini menunjukkan besarnya risiko yang mengancam WNI yang bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural. Risiko itu semakin tinggi pada pekerjaan yang berkaitan dengan penipuan dan judi daring.
Karena itu, Kemlu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri tanpa prosedur resmi. Kemlu juga meminta masyarakat memeriksa setiap tawaran kerja secara teliti agar terhindar dari perdagangan orang dan penipuan.
Video yang beredar di media sosial memicu perhatian publik terhadap kasus ini. Dalam rekaman tersebut, dua perempuan memperlihatkan tangan yang terikat, mengaku berada dalam penyekapan di Myanmar, serta memohon bantuan agar dapat kembali ke Indonesia. Mereka juga mengaku pelaku memberi batas waktu untuk membayar tebusan hingga ratusan juta rupiah agar bisa memperoleh kebebasan. (nr*)









