Jakarta, jentik.id – Dugaan penyanderaan terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AE dan S di Myanmar mendapat perhatian serius dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendesak pemerintah mengoptimalkan seluruh jalur diplomasi guna memastikan keselamatan kedua WNI tersebut.
Dave menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut dan menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri harus menjadi prioritas utama pemerintah.
“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan penyanderaan dua warga negara Indonesia di Myanmar.
Keselamatan setiap WNI di luar negeri merupakan prioritas yang harus terus dijaga, sehingga pemerintah perlu memastikan seluruh langkah perlindungan dilakukan secara cepat, terukur, dan terkoordinasi,” ujar Dave kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Deve mengapresiasi langkah awal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon yang telah melakukan penelusuran informasi, berkomunikasi dengan keluarga korban, serta berkoordinasi dengan otoritas setempat.
Meski demikian, Dave mengingatkan agar upaya pembebasan dilakukan secara hati-hati mengingat situasi keamanan di Myanmar yang masih kompleks.
“Upaya pembebasan tentu memerlukan kehati-hatian, koordinasi yang intensif, dan pendekatan diplomatik yang tepat agar proses penanganan dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan penyelesaian yang terbaik,” katanya.
Komisi I DPR RI juga mendorong pemerintah memperkuat koordinasi dengan otoritas Myanmar, negara-negara terkait, serta mitra internasional apabila diperlukan untuk mempercepat proses penyelamatan.
Selain itu, Dave meminta komunikasi dengan keluarga korban terus dijaga agar mereka memperoleh perkembangan informasi secara berkala serta mendapatkan pendampingan selama proses penanganan berlangsung.
Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan lintas negara masih menjadi ancaman serius.
“Karena itu, pemerintah diminta memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja nonprosedural, serta peningkatan kerja sama antarlembaga dan mitra internasional dalam melindungi WNI di luar negeri.
“Kami berharap kedua WNI tersebut dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat dan dipulangkan ke tanah air,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi menerima laporan mengenai dugaan penyanderaan dua WNI berinisial AE dan S di Myanmar dengan tuntutan uang tebusan sebesar Rp200 juta.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan laporan tersebut diterima pada 15 Juli 2026. Menindaklanjuti informasi itu, KBRI Yangon langsung melakukan penelusuran awal, termasuk berkomunikasi dengan keluarga korban dan berbagai sumber informasi di lapangan.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, KBRI Yangon telah menerima indikasi lokasi keberadaan kedua WNI tersebut,” kata Yvonne.
Kemlu melalui KBRI Yangon juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta bantuan dalam menelusuri dan mengupayakan penyelamatan kedua WNI yang diduga menjadi korban penyanderaan tersebut.(asy*)









