Jakarta, jentik.id – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa uang tunai dan sebuah rumah dengan total nilai mencapai Rp4,8 miliar.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi dalam sejumlah perkara yang melibatkan perusahaan tambang.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026), jaksa penuntut umum menyebut pemberian hadiah dan janji tersebut bertujuan memengaruhi Hery Susanto dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Anggota Ombudsman RI.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman RI,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan, penerbitan LHP Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi tersebut berkaitan dengan permohonan dan kepentingan empat perusahaan, yakni PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Mitra Kumala Energi, dan PT Gold Talenta Nala Raya.
Menurut jaksa, laporan tersebut menyatakan bahwa penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan tindakan maladministrasi.
Selain itu, Ombudsman juga menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi yang diajukan PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa total penerimaan yang diterima Hery Susanto mencapai sekitar Rp4,8 miliar, yang berasal dari sejumlah pihak terkait perusahaan-perusahaan tersebut.
Rinciannya antara sebagai berikut, Rp675 juta dari Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Tosida Indonesia, melalui Lukman Malanuang dan diserahkan melalui Edi Sugandi.
Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, melalui Lukman Malanuang.
Satu unit rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Rp1,2 miliar dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi.
Rp525 juta dari Agung Winarno.
Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Hery Susanto didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk Pasal 12 huruf a dan huruf b, Pasal 5 ayat (2), serta ketentuan terkait penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pimpinan lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi pelayanan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.(asy*)









